Polda Kalbar kembali menorehkan prestasi gemilang. Ditreskrimsus bersama Polres jajaran, berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM, Gas LPG subsidi dan Penambangan Emas Tanpa Izin periode April hingga awal Mei 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, total semuanya ada 42 kasus, 11 di tingkat Polda dan 31 di tingkat Polres jajaran.
” Ya totalnya ada 42 kasus. Rinciannya, penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi sebanyak 20 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 5.850.594.000.
” Kemudian Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 22 kasus, dengan estimasi kerugian Negara sebesar Rp. 156.360.000, ” ungkapnya pada komferensi pers diruang loby Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Gebrakan dan tindakan tegas tersebut, menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, merupakan komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa.
” Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem,” ujarnya.
Sementara pengungkapan di tingkat Polda, Polisi mengamankan sejumlah tersangka termasuk barang bukti seperti ribuan liter BBM jenis Solar dan Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi dan emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram.
Modus operandi yang digunakan pelaku migas beragam, mulai dari mengantri berulang kali di SPBU hingga menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga tinggi.
Ditingkat Polres jajaran 34 orang Tersangka telah ditahan, barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai senilai lebih dari Rp.230 juta.
Kombes Pol Bambang Suharyono menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. ” Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar, ” tegasnya.
Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar.(007/Danil.A)
