Toni RM Tegaskan Eksepsi Terdakwa Dinilai Tak Berdasr
Indramayu, Kompas.sbs – Sidang kedua perkara pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Putri Apriyani dengan terdakwa mantan anggota Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (12/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa resmi mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa eksepsi tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak memenuhi alasan untuk membatalkan dakwaan.
“Surat dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai KUHAP. Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum,” tegas kuasa hukum keluarga korban, Toni RM.
Saimin

