TULUNGAGUNG.KOMPAS.SBS- Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Muhammad Kurnia.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Muhammad Kurnia menyampaikan, total warga binaan yang menerima remisi umum sebanyak 368 orang dari 608 warga binaan yang ada di Lapas Tulungagung.
“Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga paling lama 6 bulan pengurangan masa pidana,” ujar Kurnia.
Dari jumlah tersebut, 4 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum HUT RI ke-81. Sementara itu, sebanyak 60 warga binaan belum bisa menerima remisi karena tidak memenuhi persyaratan.
“Alasan tidak mendapat remisi di antaranya masih menjalani pidana subsider atau belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan. Itu syarat utama untuk bisa diusulkan remisi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kurnia juga menyoroti kondisi Lapas Tulungagung yang saat ini mengalami over kapasitas. Lapas dengan kapasitas ideal 300 orang ini kini dihuni 608 warga binaan, terdiri dari 446 narapidana dan 162 tahanan.
“Kami terus berupaya memberikan pembinaan agar warga binaan bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Remisi ini juga menjadi bentuk apresiasi negara bagi mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” pungkasnya.
Pemberian remisi umum setiap 17 Agustus merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.(an)

