Top 5 This Week

Related Posts

WARGA DESAK APH USUT GEROBAK HILANG, LAPORAN PUNGLI —JADI SIMBOL KEGAGALAN HUKUM DAN PENATAAN

KOMPAS.SBS — TANGERANG, 6 SEPTEMBER 2026
KETIKA ASET RAKYAT HILANG DI TENGAH PENERTIBAN
Di balik pawai penertiban yang difoto dan dilaporkan sebagai keberhasilan, tersembunyi fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan. Sejumlah gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dinyatakan hilang. Bukan dicuri orang asing — melainkan hilang setelah proses penertiban yang dilakukan aparat.

Bagi pedagang kecil, gerobak bukan sekadar benda. Itu adalah modal tunggal, rumah kedua, sumber nafkah istri dan anak-anak. Ketika gerobak diambil alih atas nama ketertiban, lalu menghilang tanpa jejak — maka yang hilang bukan sekadar barang. Yang hilang adalah hak mencari nafkah. Yang dirampas adalah masa depan keluarga miskin.

Pertanyaan publik kini sederhana namun tajam:
Ke mana gerobak-gerobak itu dibawa? Siapa yang memindahkan? Di mana berita acaranya? Siapa yang menandatangani penerimaan barang? Dan siapa yang bertanggung jawab jika barang itu hilang di bawah pengawasan negara?

Apakah penertiban ini sekadar kedok untuk merampas sarana hidup rakyat? Atau ada sistem pencatatan yang sengaja dihilangkan agar tak bisa dilacak siapa yang mengambil keuntungan?

LAPORAN PUNGLI TERBENGKALAI: HUKUM TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS

Sementara gerobak hilang tanpa kabar, laporan dugaan pungutan liar yang diajukan pedagang ke Polsek Cipondoh juga berjalan di tempat. Setelah pemeriksaan pertama, tak ada kejelasan. Yang diduga oknum koordinator PKL berinisial KSM justru masih berkeliling bebas, masih meminta uang kepada pedagang, dan dengan lantang menyatakan: “Polisi mana yang berani menangkap saya.”
Ini bukan sekadar keluhan warga. Ini adalah tuduhan serius terhadap kinerja penegakan hukum.

Jika laporan sudah masuk, mengapa tak ada tindak lanjut? Jika KSM benar bersalah, mengapa ia berjalan bebas dan makin berkuasa? Jika ia tidak bersalah, mengapa laporan tidak ditutup dengan pemberitahuan tertulis kepada pelapor?
Kepada siapa rakyat harus mengadu, jika pintu hukum yang seharusnya terbuka justru tertutup rapat?

OKNUM KOORDINATOR PKL, KEKUASAAN DI LUAR HUKUM,DAN DI DUGA ANGGOTA SAT POL- PP TUNDUK ATAS PERINTAH

Fakta yang makin mengerikan: di kawasan GOR Gondrong, ada sosok yang bukan pejabat negara, bukan ASN, bukan aparat — namun berkuasa lebih besar dari Camat, Satpol PP, bahkan Polisi. Ia menentukan siapa boleh berjualan, di mana lapaknya, berapa yang harus dibayar, dan kapan pedagang harus minggir.
Atas dasar apa? Surat keputusan mana yang menunjuknya? Instansi mana yang memberinya wewenang memungut uang warga?

Tidak ada apa-apa. Ia berkuasa karena dibiarkan. Ia berkuasa karena diduga mendapat perlindungan. Ia berkuasa karena aparat yang seharusnya mengawasi justru ikut bermain di bawah meja.
Negara seolah hadir hanya saat memungut pajak dan biaya. Tapi saat rakyat ditindas oknum, negara menghilang.

PEMKOT TANGERANG DITANTANG BUKTIKAN KERJA NYATA

Penataan PKL memang amanat undang-undang. Kota harus tertib. Ruang publik harus kembali ke rakyat. Tapi penataan tidak boleh dijalankan dengan tangan preman. Tidak boleh dijalankan dengan merampas hak pedagang. Tidak boleh dijalankan dengan membiarkan pungli berjalan di bawah bayang-bayang aparat.

Warga menuntut empat hal tegas:

1. AUDIT LENGKAP SEMUA GEROBAK YANG DIAMANKAN
Setiap gerobak harus didata, difoto, ditandatangani berita acaranya, dan disimpan di lokasi yang dapat diperiksa kapan saja. Jika hilang, harus ada yang mengganti dan diproses hukum.

2. KELANJUTAN LAPORAN PUNGLI DIPUBLIKKAN
Polsek Cipondoh wajib menjelaskan: sudah sampai mana pemeriksaannya? Mengapa tersangka masih bebas? Apakah ada hambatan internal? Jawabannya harus terbuka, bukan dibisikkan di ruang tertutup.

3. IDENTITAS DAN KEWENANGAN KOORDINATOR PKL DI PERTANYAAN
Pemkot Tangerang harus menjawab: siapa KSM? Siapa yang menunjuknya? Apa tugasnya? Apa wewenangnya? Dan berapa yang ia pungut setiap bulan? Jika bukan pegawai, ia tidak boleh memungut sepeser pun.

4. EVALUASI MENYELURUH SATUAN PENERTIBAN
Jangan datang, foto, lalu pergi. Itu bukan penertiban — itu teater kekuasaan. Penertiban yang sesungguhnya berani menindak oknum di dalam barisan sendiri, bukan hanya menekan rakyat kecil yang tak berdaya.

PESAN UNTUK PEMERINTAH DAN APH

“Kami tidak menolak ditertibkan. Kami menolak ditindas. Kami tidak menolak aturan. Kami menolak aturan yang dua muka — tajam ke pedagang kecil, tumpul ke oknum berkuasa.”

GOR Gondrong adalah milik rakyat. Bukan kerajaan pribadi KSM. Bukan lahan cuci tangan aparat. Bukan tempat pencitraan pejabat.

Jika Pemkot Tangerang tidak mampu mengendalikan wilayahnya sendiri, katakanlah secara jujur. Jangan biarkan rakyat menderita sementara oknum makin kaya.
Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk tanggapan resmi dari:

– Walikota Tangerang
– Kapolres Metro Tangerang Kota
– Camat Cipondoh
– Kasat Satpol PP Cipondoh
– Pihak yang disebut KSM

Jawaban rakyat sederhana: TUNJUKKAN BUKTI, BUKAN FOTO-FOTO.
KOMPAS.SBS
Mengawal Kebenaran, Menjaga Keadilan

Popular Articles