Top 5 This Week

Related Posts

WajibBelajar 12Tahun JanganBerhenti sebagai Slogan,Negara Harus MenjaminAkses PendidikanhinggaJenjangMenengah

Lansir  Kompas.sbs 

Jakarta — Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar program pemerintah, melainkan bagian fundamental dari hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, gagasan wajib belajar 12 tahun tidak boleh berhenti sebagai slogan kebijakan, tetapi harus diwujudkan melalui jaminan akses pendidikan yang nyata, merata, terjangkau, dan berkelanjutan.

Menurut Rikha, konstitusi telah menempatkan pendidikan sebagai hak warga negara sekaligus tanggung jawab negara. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Negara tidak cukup hanya membuka sekolah. Negara harus memastikan tidak ada anak Indonesia yang terpaksa berhenti sekolah karena kemiskinan, keterbatasan geografis, biaya, fasilitas, maupun faktor sosial lainnya.”

Rikha menilai perluasan akses pendidikan hingga jenjang SMA/SMK harus dipandang sebagai investasi strategis negara terhadap kualitas sumber daya manusia. Pendidikan menengah semakin penting untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi dunia kerja, pendidikan tinggi, perkembangan teknologi, serta tantangan ekonomi global.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan wajib belajar 12 tahun tetap ditempatkan secara tepat dalam perspektif hukum.

“Kita harus membedakan antara hak konstitusional atas pendidikan, kewajiban negara menyediakan akses pendidikan, dan kebijakan perluasan wajib belajar sampai pendidikan menengah. Jangan sampai terminologi kebijakan disamakan begitu saja dengan ketentuan hukum yang sudah berlaku.”

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan beberapa hal secara konkret: pendataan anak yang tidak sekolah atau putus sekolah, penguatan bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, pemerataan sekolah dan tenaga pendidik, peningkatan kualitas SMA/SMK, serta penguatan pendidikan kesetaraan seperti Paket B dan Paket C sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Rikha juga mendorong adanya akuntabilitas publik dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Anggaran pendidikan harus benar-benar bermuara pada peningkatan akses, kualitas, dan perlindungan hak anak, bukan sekadar terserap secara administratif.

“Ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan bukan berapa banyak program yang diumumkan, tetapi berapa banyak anak yang benar-benar dapat bersekolah, bertahan di sekolah, menyelesaikan pendidikan, dan memperoleh masa depan yang lebih baik.”

Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan kondisi ekonomi keluarga menentukan masa depan seorang anak.

“Anak Indonesia berhak memiliki masa depan tanpa dibatasi oleh tempat lahir, kondisi ekonomi, ataupun latar belakang keluarganya. Pendidikan harus menjadi jalan mobilitas sosial, bukan privilege bagi mereka yang mampu.”

Rikha berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi untuk memastikan tidak ada anak yang tercecer dari sistem pendidikan.

“Wajib belajar 12 tahun harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur, anggaran yang transparan, pelaksanaan yang akuntabel, dan hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Negara hadir bukan hanya dalam slogan, tetapi dalam kepastian bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk belajar dan berkembang.”

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM
Advokat | Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

(SETHO  KOMPAS.SBS)

SETA HARTOKO
SETA HARTOKO
Tegas Lugas Easy going Good listening

Popular Articles