*KEPAHIANG,KOMPAS.SBS*
Wakil Bupati Kepahiang Ir. H. Abdul Hafizh, http://M.Si memimpin rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan OPD terkait di Ruang Kerja Wakil Bupati Kepahiang, Jumat 12/6/2026.
Rapat tersebut membahas strategi menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepahiang sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Wabup Abdul Hafizh menegaskan perlindungan pekerja adalah prioritas pemerintah daerah. Khususnya pekerja konstruksi yang risiko kerjanya tinggi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sudah jelas mengamanatkan setiap pekerja konstruksi wajib terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kita di Kepahiang harus pastikan ini berjalan. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan karena tidak terdaftar,” tegas Wabup.
Ia menginstruksikan Dinas PUPR dan seluruh kontraktor menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat wajib dalam setiap proyek. BPJS Ketenagakerjaan bersama OPD juga diminta aktif sosialisasi dan pengawasan ke lapangan.
“Pemerintah hadir untuk melindungi. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarga lebih tenang. Ini bentuk nyata keberpihakan Pemkab Kepahiang kepada tenaga kerja,” pungkasnya.
*Ray Zam*
*KOMPAS.SBS*

