Kapuas Hulu __ Selentingan diluar mengatakan kayu olahan ilegal dalam partai besar tanpa dilengkapi dokumen resmi, tampak menumpuk di Desa Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.
” Kok mereka bisa seenaknya melakukan penebangan liar tanpa mengantongi surat izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah. Nota apa yang dipakai pelaku sehingga mudah mengumpulkan kayu olahan dalam jumlah yang cukup besar, ” terang warga sekitar.
Meskipun baru sebatas dugaan, tetapi ia menyebut berdasarkan isu yang mencuat, inisial IP dibalik kayu olahan hasil penebangan liar. Kami berharap Polda Kalbar melakukan penyelidikan, mengingat kerusakan hutan sudah semakin gila.
” Polda Kalbar harus menyelidiki praktek ilegal logging yang merusak dan menghancurkan hutan Kapuas Hulu, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ” Pintanya tegas.(007/Danil.A)

