Top 5 This Week

Related Posts

Transparansi Polres Buru Diuji: Kasus Judi Eks Anggota DPRD Buru 2024 Jangan Hilang Tanpa Jejak

 

Tajuk Rencana

Ada perkara yang selesai karena proses hukum. Ada pula perkara yang seolah-olah selesai karena publik tidak lagi mendengar kabarnya.

Di sinilah transparansi Kepolisian Resor Buru sedang diuji.

Kasus dugaan perjudian yang disebut terjadi pada akhir 2024 dan menyeret nama seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Buru dari partai NaSdem Dapi III berinisial JL bersama sejumlah orang lainnya tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya yang menggantung.

Jika benar pernah ada penggerebekan, orang diamankan, pemeriksaan dilakukan, bahkan sempat ditempatkan di ruang tahanan, maka publik wajar mengajukan pertanyaan sederhana:

Apa yang terjadi setelah itu?Apakah perkara dilanjutkan? Apakah dihentikan? Apakah tidak ditemukan cukup bukti?

Apakah unsur pidananya tidak terpenuhi? Atau memang tidak pernah naik dari tahap awal penanganan?

Semua pertanyaan tersebut semestinya memiliki jawaban administratif dan hukum yang jelas.

Transparansi Bukan Berarti Membuka Semua

Rahasia Penyidikan

Polisi tentu memiliki kewenangan dan batasan dalam membuka informasi perkara. Tidak semua materi penyidikan dapat diumbar kepada publik.

Namun, memberikan penjelasan mengenai status hukum suatu perkara bukan berarti membocorkan seluruh strategi penyidikan.

Publik tidak harus mengetahui seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan.

Publik tidak harus mengetahui seluruh identitas saksi.

Tetapi publik berhak memperoleh penjelasan mengenai hal-hal mendasar: apakah perkara tersebut masih ditangani, telah dihentikan, atau telah dilimpahkan kepada penuntut umum.

Di situlah ukuran transparansi diuji.

Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui ketika seseorang digerebek dan diamankan, tetapi kemudian tidak pernah mengetahui bagaimana ujung perkara tersebut.

Jangan Ada Standar Ganda

Persoalannya bukan semata-mata tentang JL.Justru karena yang disebut terlibat adalah seseorang yang pernah menjadi anggota lembaga legislatif, kasus ini menjadi penting untuk diuji dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Status sebagai mantan anggota DPRD tidak boleh menjadi tameng.

Tetapi status tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghakimi seseorang.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan, popularitas ataupun tekanan opini.

Kalau bukti cukup, proses harus berjalan.Kalau bukti tidak cukup, jelaskan.Kalau unsur pidana tidak terpenuhi, terangkan dasar hukumnya.

Kalau penyidikan dihentikan, publik berhak mengetahui bahwa perkara memang dihentikan berdasarkan mekanisme hukum, bukan sekadar menghilang dari radar publik.

Kasus Jangan Mati Karena Diam

Inilah yang paling berbahaya dalam penegakan hukum: bukan hanya ketika hukum salah diterapkan, tetapi ketika publik tidak pernah tahu apakah hukum benar-benar bekerja.

Perkara yang mengendap tanpa penjelasan dapat melahirkan berbagai spekulasi.

Apalagi jika perkara tersebut berkaitan dengan seseorang yang pernah menduduki jabatan politik.

Karena itu, Polres Buru tidak perlu defensif menghadapi pertanyaan publik.

Justru semakin terbuka institusi kepolisian menjelaskan status perkara, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Yang dituntut bukan hukuman terhadap JL.Yang dituntut adalah kepastian hukum.

Polres Buru Harus Berani Membuka Catatan

Pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana:

Pertama, apakah benar pada akhir 2024 pernah dilakukan penggerebekan terhadap dugaan perjudian yang melibatkan JL dan sejumlah orang?

Kedua, apakah ada barang bukti yang diamankan?

Ketiga, pasal apa yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut?

Keempat, apakah perkara pernah naik ke tahap penyidikan?

Kelima, apakah pernah ada penetapan tersangka?

Keenam, apakah perkara pernah dihentikan? Jika ya, apa dasar dan alasan hukumnya?

Ketujuh, apakah berkas perkara pernah diserahkan kepada kejaksaan?

Kedelapan, bagaimana status perkara tersebut saat ini?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan kriminalisasi.

Itu adalah pertanyaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Jangan Sampai Polisi Hanya Terlihat Tegas Saat Menangkap

Ukuran keberhasilan kepolisian bukan hanya seberapa cepat melakukan penggerebekan.

Bukan pula sekadar berapa orang yang diamankan.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah bagaimana perkara tersebut diproses setelah penangkapan.

Penegakan hukum harus memiliki awal, proses, dan kepastian akhir.

Jika seseorang ditangkap tetapi kemudian dibebaskan, masyarakat perlu mengetahui konteks hukumnya.

Jika seseorang tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, itu juga harus dapat dijelaskan.

Jika penyidikan dihentikan, ada mekanisme dan dasar hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh rumor.

Publik Tidak Meminta Polisi Menghukum, Publik Meminta Polisi Menjelaskan

Ini garis yang harus ditegaskan.

Membuka kembali catatan perkara bukan berarti meminta polisi menetapkan seseorang sebagai bersalah.

Tidak.Seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tetapi prinsip praduga tak bersalah tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghindari transparansi mengenai status suatu perkara.

Tidak menghukum tanpa bukti adalah kewajiban hukum.

Tidak menyembunyikan status perkara adalah bagian dari akuntabilitas institusi.

Keduanya harus berjalan bersama.

Ujian Sesungguhnya Ada Pada Kesetaraan

Jika masyarakat biasa diduga bermain judi dan diproses hukum, maka mantan pejabat publik yang diduga melakukan perbuatan serupa harus berada di bawah standar hukum yang sama.

Bukan lebih berat.Bukan lebih ringan.Sama.Jika ternyata JL tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka sampaikan secara terang.

Jika perkara dihentikan karena alasan hukum tertentu, jelaskan.Jika perkara masih berjalan, katakan masih berjalan.

Jika ternyata perkara belum selesai secara hukum, jangan biarkan publik menganggap semuanya telah berakhir.

Karena negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang diperiksa.Negara hukum bekerja berdasarkan apa yang terbukti.Jangan Ada Kasus yang Hilang di Antara Berkas dan Waktu

Kasus 2024 kini telah memasuki 2026.Waktu boleh berjalan.

Tetapi waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan jejak suatu perkara.

Polres Buru perlu menunjukkan bahwa setiap perkara yang pernah ditangani memiliki rekam proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik tidak sedang meminta pertunjukan.Publik meminta kepastian.Apa status kasus itu?Sesederhana itu.

Kalau selesai, katakan selesai.Kalau dihentikan, jelaskan dasar hukumnya.Kalau masih berjalan, sampaikan bahwa proses masih berlangsung.

Kalau memang tidak pernah sampai ke tahap penyidikan, jelaskan pula faktanya.Transparansi Adalah Benteng Kepercayaan

Pada akhirnya, kasus dugaan perjudian yang disebut menyeret nama JL bukan hanya menguji satu perkara.

Kasus ini menguji kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Buru.

Polres Buru memiliki kesempatan untuk menjawab keraguan publik dengan cara yang paling sederhana: terbuka mengenai status hukum perkara.

Sebab ketika institusi penegak hukum transparan, rumor kehilangan ruang.

Sebaliknya, ketika perkara dibiarkan tanpa penjelasan, spekulasi akan tumbuh.Maka pertanyaannya kini bukan lagi:“Apakah JL bersalah?”Itu wilayah pembuktian hukum.Pertanyaan yang harus dijawab Polres Buru adalah:

“Apa yang sebenarnya terjadi terhadap perkara tersebut setelah penggerebekan pada 2024?”Publik berhak tahu.Dan transparansi Polres Buru kini sedang diuji.

Jangan sampai sebuah perkara tidak selesai karena proses hukum, tetapi selesai karena publik dibuat lupa.

 

 

 

 

 

Transparansi Polres Buru Diuji: Kasus Judi Eks Anggota DPRD Buru 2024 Jangan Hilang Tanpa Jejak

Tajuk Rencana

Ada perkara yang selesai karena proses hukum. Ada pula perkara yang seolah-olah selesai karena publik tidak lagi mendengar kabarnya.
Di sinilah transparansi Kepolisian Resor Buru sedang diuji.

Kasus dugaan perjudian yang disebut terjadi pada akhir 2024 dan menyeret nama seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Buru dari partai NaSdem Dapi III berinisial JL bersama sejumlah orang lainnya tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya yang menggantung.

Jika benar pernah ada penggerebekan, orang diamankan, pemeriksaan dilakukan, bahkan sempat ditempatkan di ruang tahanan, maka publik wajar mengajukan pertanyaan sederhana:

Apa yang terjadi setelah itu?
Apakah perkara dilanjutkan?
Apakah dihentikan? Apakah tidak ditemukan cukup bukti?
Apakah unsur pidananya tidak terpenuhi? Atau memang tidak pernah naik dari tahap awal penanganan?

Semua pertanyaan tersebut semestinya memiliki jawaban administratif dan hukum yang jelas.

Transparansi Bukan Berarti Membuka Semua
Rahasia Penyidikan

Polisi tentu memiliki kewenangan dan batasan dalam membuka informasi perkara. Tidak semua materi penyidikan dapat diumbar kepada publik.

Namun, memberikan penjelasan mengenai status hukum suatu perkara bukan berarti membocorkan seluruh strategi penyidikan.

Publik tidak harus mengetahui seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan.
Publik tidak harus mengetahui seluruh identitas saksi.

Tetapi publik berhak memperoleh penjelasan mengenai hal-hal mendasar: apakah perkara tersebut masih ditangani, telah dihentikan, atau telah dilimpahkan kepada penuntut umum.

Di situlah ukuran transparansi diuji.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui ketika seseorang digerebek dan diamankan, tetapi kemudian tidak pernah mengetahui bagaimana ujung perkara tersebut.

Jangan Ada Standar Ganda

Persoalannya bukan semata-mata tentang JL.
Justru karena yang disebut terlibat adalah seseorang yang pernah menjadi anggota lembaga legislatif, kasus ini menjadi penting untuk diuji dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Status sebagai mantan anggota DPRD tidak boleh menjadi tameng.
Tetapi status tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghakimi seseorang.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan, popularitas ataupun tekanan opini.
Kalau bukti cukup, proses harus berjalan.
Kalau bukti tidak cukup, jelaskan.
Kalau unsur pidana tidak terpenuhi, terangkan dasar hukumnya.
Kalau penyidikan dihentikan, publik berhak mengetahui bahwa perkara memang dihentikan berdasarkan mekanisme hukum, bukan sekadar menghilang dari radar publik.

Kasus Jangan Mati Karena Diam

Inilah yang paling berbahaya dalam penegakan hukum: bukan hanya ketika hukum salah diterapkan, tetapi ketika publik tidak pernah tahu apakah hukum benar-benar bekerja.

Perkara yang mengendap tanpa penjelasan dapat melahirkan berbagai spekulasi.
Apalagi jika perkara tersebut berkaitan dengan seseorang yang pernah menduduki jabatan politik.

Karena itu, Polres Buru tidak perlu defensif menghadapi pertanyaan publik.
Justru semakin terbuka institusi kepolisian menjelaskan status perkara, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Yang dituntut bukan hukuman terhadap JL.
Yang dituntut adalah kepastian hukum.

Polres Buru Harus Berani Membuka Catatan

Pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana:
Pertama, apakah benar pada akhir 2024 pernah dilakukan penggerebekan terhadap dugaan perjudian yang melibatkan JL dan sejumlah orang?
Kedua, apakah ada barang bukti yang diamankan?
Ketiga, pasal apa yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut?
Keempat, apakah perkara pernah naik ke tahap penyidikan?
Kelima, apakah pernah ada penetapan tersangka?
Keenam, apakah perkara pernah dihentikan? Jika ya, apa dasar dan alasan hukumnya?
Ketujuh, apakah berkas perkara pernah diserahkan kepada kejaksaan?
Kedelapan, bagaimana status perkara tersebut saat ini?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan kriminalisasi.
Itu adalah pertanyaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Jangan Sampai Polisi Hanya Terlihat Tegas Saat Menangkap

Ukuran keberhasilan kepolisian bukan hanya seberapa cepat melakukan penggerebekan.
Bukan pula sekadar berapa orang yang diamankan.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah bagaimana perkara tersebut diproses setelah penangkapan.
Penegakan hukum harus memiliki awal, proses, dan kepastian akhir.

Jika seseorang ditangkap tetapi kemudian dibebaskan, masyarakat perlu mengetahui konteks hukumnya.
Jika seseorang tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, itu juga harus dapat dijelaskan.
Jika penyidikan dihentikan, ada mekanisme dan dasar hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh rumor.

Publik Tidak Meminta Polisi Menghukum, Publik Meminta Polisi Menjelaskan

Ini garis yang harus ditegaskan.
Membuka kembali catatan perkara bukan berarti meminta polisi menetapkan seseorang sebagai bersalah.
Tidak.

Seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tetapi prinsip praduga tak bersalah tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghindari transparansi mengenai status suatu perkara.
Tidak menghukum tanpa bukti adalah kewajiban hukum.
Tidak menyembunyikan status perkara adalah bagian dari akuntabilitas institusi.
Keduanya harus berjalan bersama.

Ujian Sesungguhnya Ada Pada Kesetaraan

Jika masyarakat biasa diduga bermain judi dan diproses hukum, maka mantan pejabat publik yang diduga melakukan perbuatan serupa harus berada di bawah standar hukum yang sama.
Bukan lebih berat.
Bukan lebih ringan.
Sama.

Jika ternyata JL tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka sampaikan secara terang.
Jika perkara dihentikan karena alasan hukum tertentu, jelaskan.
Jika perkara masih berjalan, katakan masih berjalan.
Jika ternyata perkara belum selesai secara hukum, jangan biarkan publik menganggap semuanya telah berakhir.

Karena negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang diperiksa.
Negara hukum bekerja berdasarkan apa yang terbukti.

Jangan Ada Kasus yang Hilang di Antara Berkas dan Waktu

Kasus 2024 kini telah memasuki 2026.
Waktu boleh berjalan.
Tetapi waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan jejak suatu perkara.

Polres Buru perlu menunjukkan bahwa setiap perkara yang pernah ditangani memiliki rekam proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik tidak sedang meminta pertunjukan.
Publik meminta kepastian.
Apa status kasus itu?
Sesederhana itu.
Kalau selesai, katakan selesai.
Kalau dihentikan, jelaskan dasar hukumnya.
Kalau masih berjalan, sampaikan bahwa proses masih berlangsung.
Kalau memang tidak pernah sampai ke tahap penyidikan, jelaskan pula faktanya.

Transparansi Adalah Benteng Kepercayaan

Pada akhirnya, kasus dugaan perjudian yang disebut menyeret nama JL bukan hanya menguji satu perkara.

Kasus ini menguji kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Buru.

Polres Buru memiliki kesempatan untuk menjawab keraguan publik dengan cara yang paling sederhana: terbuka mengenai status hukum perkara.

Sebab ketika institusi penegak hukum transparan, rumor kehilangan ruang.

Sebaliknya, ketika perkara dibiarkan tanpa penjelasan, spekulasi akan tumbuh.

Maka pertanyaannya kini bukan lagi:

“Apakah JL bersalah?”

Itu wilayah pembuktian hukum.

Pertanyaan yang harus dijawab Polres Buru adalah:

“Apa yang sebenarnya terjadi terhadap perkara tersebut setelah penggerebekan pada 2024?”

Publik berhak tahu.Dan transparansi Polres Buru kini sedang diuji.

Jangan sampai sebuah perkara tidak selesai karena proses hukum, tetapi selesai karena publik dibuat lupa.

Popular Articles