Top 5 This Week

Related Posts

Temuan BPK Jangan Berhenti sebagai Catatan Administratif, APH Diminta Uji Potensi Kerugian Negara

Rp16,44 MILIAR IURAN JKN ASN JADI SOROTAN

Lansir Kompas.sbs

PALEMBANG-Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tidak semestinya dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi yang selesai setelah rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti.

Jika benar terdapat kewajiban iuran peserta JKN yang selama bertahun-tahun tidak dipotong, tidak ditetapkan mekanismenya, tidak direkonsiliasi secara memadai, serta menimbulkan kewajiban yang kemudian harus diselesaikan pemerintah daerah, maka persoalan tersebut layak ditempatkan sebagai objek pemeriksaan hukum untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara/daerah, pelanggaran kewajiban jabatan, maupun unsur tindak pidana.

Angka yang disorot mencapai Rp16,44 miliar. Besarnya nilai tersebut, ditambah rentang waktu yang panjang, menimbulkan pertanyaan fundamental: siapa yang bertanggung jawab, mengapa mekanisme pengendalian tidak berjalan, siapa yang mengetahui, kapan mengetahui, dan mengapa persoalan tersebut dapat berlangsung berulang?

BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA HUKUM BEKERJA

Penting ditegaskan: sorotan ini bukan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Justru karena belum boleh ada kesimpulan prematur, maka pemeriksaan oleh aparat penegak hukum menjadi penting.

Prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengharuskan seluruh tindakan penyelenggara negara tunduk pada hukum. Sementara itu, pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebagaimana prinsip dalam Pasal 23 UUD 1945.

Lebih jauh, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Karena itu, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta mengenai penggunaan kewenangan atau kelalaian kewajiban jabatan yang memenuhi unsur pidana, maka persoalannya tidak lagi cukup diselesaikan sebagai persoalan administratif.

TEMUAN BPK ADALAH FAKTA AUDIT, BUKAN ALAT VONIS

BPK mempunyai kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam kerangka UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan BPK memiliki posisi penting dalam memastikan apakah pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Namun BPK bukan pengadilan.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan mengandung fakta yang patut diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau indikasi tindak pidana, maka yang harus dilakukan bukan memperdebatkan siapa yang paling keras bersuara, melainkan membuka ruang pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

PERTANYAANNYA SEDERHANA: UANGNYA DI MANA, KEWAJIBANNYA SIAPA, DAN MENGAPA TERJADI?

Persoalan iuran JKN ASN menyangkut dana yang mempunyai konsekuensi terhadap hak peserta dan kewajiban pemerintah daerah.

Maka pemeriksaan harus mampu menjawab:

1. Apakah pemotongan iuran peserta memang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan?
2. Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas mekanisme pemotongan dan penyetoran?
3. Apakah terdapat instruksi, kebijakan, atau keputusan pejabat yang menyebabkan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan?
4. Apakah terdapat dana yang seharusnya dipotong dari penghasilan ASN tetapi tidak dipotong?
5. Jika tidak dipotong, siapa yang kemudian menanggung kewajiban tersebut?
6. Apakah terdapat konsekuensi finansial bagi APBD?
7. Apakah seluruh proses telah dicatat, direkonsiliasi, dan dipertanggungjawabkan?
8. Apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara/daerah?
9. Apakah terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau kelalaian berat?
10. Apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara nyata dan dapat diverifikasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen, pemeriksaan, dan penelusuran pertanggungjawaban keuangan.

APH JANGAN MENUNGGU KERUGIAN MENJADI LEBIH BESAR

Aparat penegak hukum tidak perlu menunggu persoalan menjadi skandal yang lebih besar untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal.

Jika terdapat fakta hasil pemeriksaan BPK yang memberikan indikasi adanya persoalan pengelolaan keuangan, APH dapat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sesuai kewenangannya untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau semata-mata persoalan administrasi.

K-MAKI Sumsel menegaskan: yang diminta adalah pemeriksaan, bukan vonis.

Pemeriksaan diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada dua ekstrem:

Pertama, setiap temuan administratif langsung disebut korupsi.

Kedua, setiap temuan serius justru dibiarkan berlindung di balik kata “administrasi”.

Keduanya sama-sama berbahaya bagi negara hukum.

JANGAN ADA STANDAR GANDA DALAM PENEGAKAN HUKUM

Karena yang dipersoalkan adalah tata kelola keuangan pemerintahan daerah, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai kewajibannya, bagaimana penyelesaiannya, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara/daerah.

K-MAKI SUMSEL MENDORONG PEMERIKSAAN MENYELURUH

Atas dasar itu, K-MAKI Sumsel mendorong:

Pertama, BPK dan Pemerintah Kota Palembang memberikan penjelasan mengenai status tindak lanjut temuan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Inspektorat melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap rantai pengelolaan iuran JKN ASN.

Ketiga, apabila terdapat indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, APH diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Keempat, pemeriksaan harus menelusuri bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga keputusan pejabat, kewenangan, sebab tidak terlaksananya kewajiban, dampak terhadap APBD, serta ada atau tidaknya keuntungan bagi pihak tertentu.

Kelima, apabila setelah pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan secara terang agar tidak terjadi penghakiman publik.

PESAN K-MAKI SUMSEL: HUKUM TIDAK BOLEH TAKUT PADA ANGKA

Rp16,44 miliar bukan angka kecil.

Tetapi yang lebih penting dari angka adalah mekanisme pertanggungjawabannya.

Negara tidak boleh bekerja dengan prinsip:

«“Tidak ada yang diperiksa karena belum terbukti korupsi.”»

Justru karena belum diketahui apakah terdapat tindak pidana, fakta yang relevan harus diperiksa terlebih dahulu.

Pemeriksaan bukan berarti menghukum.

Pemeriksaan adalah cara negara memastikan apakah suatu persoalan merupakan kesalahan administrasi, kelalaian, pelanggaran hukum, atau tindak pidana.

Karena itu, K-MAKI Sumsel meminta APH tidak ragu melakukan pemeriksaan, tetapi juga tidak gegabah menuduh.

PERIKSA FAKTANYA. TELUSURI UANGNYA. UJI KEWENANGANNYA. PERIKSA PERTANGGUNGJAWABANNYA.

Jika bersih, katakan bersih.

Jika administratif, selesaikan secara administratif.

Jika terdapat pelanggaran hukum, proses sesuai hukum.

Dan apabila pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana korupsi, jangan biarkan label “administrasi” menjadi tempat berlindung bagi siapa pun.

Narasumber    :  K-MAKI SUMSEL

Kontrol Sosial untuk Transparansi, Akuntabilitas, dan Penegakan Hukum

(SETHO  KOMPAS.SBS)

SETA HARTOKO
SETA HARTOKO
Tegas Lugas Easy going Good listening

Popular Articles