Rabu, April 15, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Surat Edaran Dinas Pendidikan Karo : Perpisahan Dilarang Luar Daerah, Dihimbau Di Lingkungan Sekolah

 

KARO SUMUT,Kompas.SBS| Diakhir masa pendidikan, atau usai ujian akhir, di sekolah seperti PAUD, TK, Sekolah Dasar (SMP) Sekolah Menengah Pertama ( SMP) bahkan Sekolah Menengah Atas ( SMA), ada acara yaitu pelepasan atau perpisahan, kegiatan ini sering dilakukan di dalam lingkup sekolah, luar sekolah bahkan bisa luar daerah yang dinamai study tour, atau juga rekreasi.

Namun kali ini Dinas Pendidikan Kabupaten Karo dibawah pimpinan Leonard Bastian Girsang, S.STP., M.Si melarang agar kegiatan pelepasan/perpisahan ini diluar daerah, dan juga menghimbau agar kegistan tersebut dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keterjangkauan dan kesederhanaan.

Hal ini diketahui setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Karo mengeluarkan surat edaran Nomor 400 3.1/1968/Disdik/III/ 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di Satuan Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP se Kabupaten Karo tahun 2026 yang ditetapkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Leonard Bastian Girsang, S.STP., M.Si pada Selasa tanggal 14 April 2026 di Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara, dan surat edaran ini tembusan ke Bupati.

Didalam surat edaran tersebut ada lima (5) poin yaitu :

1. Kegiatan perpisahan/pelepasan siswa tidak diperkenankan dilaksanakan keluar daerah, termasuk dalam bentuk study tour, rekreasi atau kegiatan lainnya.

2.Kegiatan perpisahan dihimbau untuk dilaksanakan, dilingkungan sekolah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keterjangkauan dan kesederhanaan.

3.Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara sederhana, edukatif dan tidak bersifat memberatkan peserta didik maupun orangtua/wali.

4. Satuan Pedidik agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan untuk menghindari terjadinya hal- hal yang melanggar norma norma ketertiban yang dilakukan peserta didik.

5.Surat Edaran ini adalah bagian dari kebijakan bagi ASN yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Saat dikonfirmasi awak media Kompas.SBS, Rabu (15/04/2026) pukul sekira pukul 12.54 Wib mengatakan kalau tujuan penerbitan sudah jelas bahwa ada larangan dan himbauan agar perpisahan ini dilakukan jangan keluar daerah dan kita himbau agar dilakukan di lingkungan Sekolah saja dengan sederhana dan hikmat.” Ujar Kadis.

Surat edaran ini juga kita kaitkan dengan cuaca yang sekarang, kita ingin agar kita lebih bisa berhati hati, menghindari resiko, lebih baik dilakukan di Sekolah saja, terlalu riskan sekarang keluar daerah.” Tutupnya.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Popular Articles