Top 5 This Week

Related Posts

Soroti Keterlibatan Anak di Bawah Umur dalam Kasus Penembakan di Sungai Soga ‎

Sungai Soga, Bengkayang Kalbar — Kompas.SBS Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 12 Mei 2026 di Dusun Sungai Soga RT 003 /RW 012, Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang, menjadi sorotan publik setelah diketahui adanya keterlibatan seorang anak perempuan di bawah umur dalam aksi penembakan menggunakan senjata replika jenis airsoft Gun.

Insiden tersebut melibatkan pihak berinisial MA dan TW. Dalam kejadian itu, salah satu pihak yang terlibat dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian perut sebelah kanan. Senjata replika yang digunakan dalam peristiwa tersebut diketahui telah diamankan oleh pihak Polsek Sungai Raya Kepulauan sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hatta dari Tim Advokat Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa, selaku kuasa hukum saksi pelapor dan saksi korban berinisial H serta TW, menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan anak di bawah umur dalam peristiwa tersebut.

“Yang kami sesalkan adalah bagaimana seorang anak perempuan yang masih di bawah umur bisa melakukan aksi penembakan terhadap orang lain hingga menyebabkan luka tembak,” ujar Hatta kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait motif maupun posisi hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Menurutnya, publik tentu akan mempertanyakan apakah tindakan penembakan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri, adanya dugaan perintah dari pihak lain, atau sebagai bentuk pembelaan diri. Namun demikian, seluruh asumsi tersebut dinilai harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan asal-usul kepemilikan senjata replika yang digunakan oleh anak di bawah umur tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah dari mana senjata replika itu diperoleh. Setahu kami, kepemilikan senjata replika seperti airgun juga memiliki aturan dan izin tertentu serta tidak dapat dimiliki secara bebas, terlebih oleh anak di bawah umur,” lanjutnya.

Hingga Selasa, 19 Mei 2026, proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polsek Sungai Raya Kepulauan, Polres Bengkayang, masih terus berlangsung. Pihak kuasa hukum mengaku belum menerima informasi resmi terkait hasil gelar perkara maupun penetapan status hukum para pihak yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban.

Meski demikian, Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya aparat kepolisian akan bekerja secara profesional, selektif, dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Kami yakin pihak penyidik dari Polsek Sungai Raya Kepulauan maupun Polres Bengkayang akan menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Kami juga akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan,” tutup Hatta.||Jurnalis:HD

(Sumber:Hatta)

Popular Articles