Top 5 This Week

Related Posts

SKANDAL UTANG PRIBADI AHMAD SUSANTO: KEDEDORAN ETIKA MEDIA DAN PEJABAT YANG ANTI-KRITIK!

MAKASSAR – KOMPAS. Integritas dunia jurnalistik dan profesionalisme pejabat publik kini tengah menjadi sorotan tajam.

Menyusul pemberitaan di salah satu media Nasional yang dinilai mencederai UU Pers, fakta baru akhirnya terungkap ke permukaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, narasi yang dibangun mengenai keterlibatan organisasi dalam urusan piutang Ahmad Susanto terbukti melenceng jauh dari kebenaran objektif Rabu 13/05/2026

Surat Pernyataan Tanpa Kop Surat: Bukti Pinjaman Murni Pribadi

Fakta hukum yang tidak bisa dibantah menunjukkan bahwa surat pernyataan utang yang ditandatangani oleh Ahmad Susanto sama sekali tidak menggunakan kop surat organisasi.

Secara administratif, hal ini menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah hubungan Pinjaman Pribadi, bukan urusan institusi atau organisasi.

Sangat disayangkan jika ada media yang mencoba menggiring opini publik seolah-olah ini adalah masalah organisasional.

Tindakan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga melanggar semangat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mewajibkan media menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

Ingkar Janji : Melewati Tenggat Satu Tahun

Persoalan kian memanas karena komitmen pelunasan yang dijanjikan Ahmad Susanto pada Mei 2025 ternyata hanya isapan jempol belaka.

Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, kewajiban tersebut belum juga diselesaikan.
Kedatangan H.BS bersama rekan media ke kediaman Ibu Reski Nur di Jalan Kumala pun dilakukan bukan tanpa alasan.

Kedatangan tersebut semata-mata untuk menagih kepastian atas janji yang telah lewat jatuh tempo lebih dari satu tahun.

Ironisnya, penandatanganan surat pernyataan tersebut dilakukan di Ruangan PKBM, yang letaknya tepat bersebelahan dengan rumah pribadi Ahmad Susanto dan istrinya, Ibu Reski Nur.

Seharusnya, pihak keluarga memahami betul bahwa utang tersebut bersifat personal.

Sikap Kooperatif dan Kritik Pejabat
Menanggapi isu laporan ke pihak kepolisian, Ibu Reski Nur secara tegas menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil oleh penyidik Polsek.

Pernyataan kesiapan ini pun terekam jelas dalam bukti percakapan pesan singkat (chat), yang menunjukkan tidak ada niat untuk menghindar dari proses hukum.

Menutup polemik ini, publik diingatkan kembali bahwa seorang pejabat publik harus memiliki “kulit yang tebal” terhadap kritik.

Menjadi pejabat berarti siap diawasi oleh rakyat dan media. Jika merasa alergi terhadap kritik dan pemberitaan media, maka sebaiknya tidak mengambil peran sebagai pejabat publik.

Pejabat yang antikritik hanya akan menghambat transparansi dan demokrasi di Sulawesi Selatan.(**)

Popular Articles