Top 5 This Week

Related Posts

Jaksa “Lawan Balik” Putusan Lepas Hakim, Dugaan Korupsi Ratusan Juta Kini Memasuki Babak Baru!

BANTAENG – KOMPAS. Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mendadak tegang pada Senin 11/05/2026 Sejumlah aktivis anti-korupsi dan pemburu berita mengepung kantor korps baju cokelat tersebut.

Mereka menuntut kejelasan atas vonis “ajaib” yang diterima terdakwa Andi Zaenal (AZ) dalam kasus dugaan penilapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pattalassang Tahun Anggaran 2025.

Bukan Bebas, Tapi “Lepas”: Hakim Akui Ada Perbuatan, Tapi Bukan Pidana?

Kabar burung yang menyebut AZ divonis bebas (vrijspraak) langsung dibantah keras oleh pihak Kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Bantaeng, Ahmad Dwi Putra, meluruskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar bukanlah bebas murni, melainkan Putusan Lepas (Onslag van recht vervolging) Rabu 13/05/2026

Secara ekstrem, putusan ini menciptakan paradoks hukum yang membingungkan publik Majelis Hakim mengakui AZ melakukan perbuatan yang didakwakan, namun menganggapnya bukan sebagai tindak pidana, melainkan hanya urusan administrasi.

“Kami menghargai putusan hakim, namun ada perbedaan perspektif yang sangat substantif di sini,” tegas Ahmad Dwi Putra di hadapan awak media.

Isi Putusan yang “Menggelitik” Rasa Keadilan

Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis 07/05/2026, terdapat poin-poin yang memicu perdebatan panas, di antaranya:

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan, namun dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

AZ diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp129.635.405 ke Kas Desa Pattalassang dalam waktu satu bulan.

Ironisnya, Hakim juga memerintahkan bendahara desa untuk mengembalikan uang pribadi terdakwa sebesar Rp.47.301.296.

Hal ini kontras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta AZ dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp.635.852.003

PERANG HUKUM: Kejari Bantaeng Resmi Ajukan Banding!
Tak tinggal diam dengan putusan yang dianggap “melukai” upaya pemberantasan korupsi, Kejari Bantaeng langsung mengambil langkah ekstrim.

Hari ini, JPU secara resmi menyatakan sikap untuk MENEMPUH UPAYA HUKUM BANDING
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap logika hukum yang menganggap penyimpangan dana rakyat hanya sebagai masalah administrasi.

Kejari menegaskan bahwa Dana Desa adalah amanah rakyat untuk pembangunan, bukan untuk dipermainkan secara administratif.

Preseden Buruk di Tingkat Desa.?
Putusan ini kini menjadi bola panas. Publik khawatir jika vonis onslag ini dibiarkan, maka akan menjadi “lampu hijau” bagi oknum pejabat desa lainnya untuk menyalahgunakan anggaran dengan dalih “kesalahan administrasi”.

Kejari Bantaeng kini tengah menyusun Memori Banding untuk membongkar kembali fakta-fakta persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Pesan mereka jelas : Komitmen pemberantasan korupsi di Bantaeng tidak akan surut hanya karena satu ketukan palu yang kontroversial!

Keterangan Pers Kasi Intel Kejari Bantaeng

 

 

Laporan. : Suarni Kabiro Bantaeng Sulsel 

Popular Articles