Media Kompas.Sbs ~Kabupaten Kepahiang.
Berkas Perkara Ditambah Pasal Pembunuhan dan Hasil Forensik Digital Handphone*
Kasus kematian Gita Fitri Ramadani di Kepahiang kembali bergulir setelah jaksa penuntut umum menambah pasal dan melengkapi berkas perkara. Penambahan ini mencakup hasil forensik digital handphone dan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Ahmad. Menurutnya, penambahan pasal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, kajian jaksa, dan rekonstruksi perkara.
Penambahan berkas tersebut berupa hasil digital forensik pemeriksaan handphone pihak terkait dan penambahan pasal. Salah satunya penambahan pasal dan barang bukti berupa hasil forensik digital HP yang telah disita. Nah, di situ apakah ada percakapan siapa yang meminta korban ke lokasi,” jelas Ahmad.
Ia juga menyebut ada dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Namun Ahmad tidak merinci identitas pihak yang dimaksud karena proses hukum masih berjalan.
Penambahan pasal adanya pembunuhan dalam berkas perkara itu,” jelas Ahmad.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas perkara yang telah dilengkapi kembali diserahkan ke kejaksaan pada Selasa, 5 Mei 2026. Keluarga korban sebelumnya juga telah mendapatkan nomor agenda RDP di Komisi III DPR terkait kasus ini.
Pihak kepolisian dan kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyidikan. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi.
*Editor: Red kompas.sbs*

