Top 5 This Week

Related Posts

Sidang Tipikor Kuasa Hukum Saiful Abdi Teriak Kriminalisasi: Tanda Tangan Dipalsu, Libatkan Eks Pj Bupati!

Kompas.SBS – MEDAN

Ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mendadak memanas, Senin (18/5/2026). Suasana tegang pecah saat tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Dr. Saiful Abdi, melontarkan protes keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menolak mentah-mentah tuduhan korupsi proyek smartboard senilai Rp49,9 miliar dan menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi sistematis.

Saiful Abdi didakwa bersamanya dua terdakwa lain: Supriadi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Budi Pranoto Seputra (Direktur PT Bismacindo Perkasa). Ketiganya dituding menyebabkan kerugian negara hingga Rp29,5 miliar melalui mark-up harga dan rekayasa spesifikasi dalam pengadaan papan tulis digital di Disdik Langkat tahun anggaran 2024.

Namun, Jonson David Sibarani, penasihat hukum Saiful yang didampingi Togar Lubis, membantah keras dakwaan tersebut dengan argumen yang mengejutkan.

“Mustahil Secara Logika”
Jonson menyoroti kejanggalan waktu. “Ini murni kriminalisasi! Saat proyek ini berjalan, klien kami sudah berstatus tersangka dalam perkara lain. Secara administratif dan fisik, bagaimana mungkin seorang tersangka aktif mengurus proyek sebesar itu? Ini penzoliman!” tegas Jonson dengan suara lantang.

Ia menilai, orang-orang yang sesungguhnya memegang kendali proyek justru luput dari jerat hukum, sementara Saiful dijadikan kambing hitam.

Bom Waktu: Tanda Tangan Dipalsukan
Puncak ketegangan terjadi ketika Jonson mengungkapkan bukti krusial: tanda tangan Saiful Abdi pada Surat Pesanan (SP) Barang tertanggal 11 September 2024 adalah palsu.

“Tidak ada usulan dari sekolah, tidak ada pergeseran anggaran yang diketahui klien kami. Dokumen itu ditandatangani oleh orang lain!” seru Jonson.

Lebih miris lagi, Jonson melaporkan bahwa upaya hukum untuk mengungkap pemalsuan ini justru dihentikan. Laporan ke Polda Sumut dan Polres Langkat terkait dugaan pemalsuan dokumen autentik dihentikan penyidikannya dengan alasan “kurang bukti”.

“Penyidik berhenti mencari bukti, padahal tugas mereka mengungkap kebenaran. Karena pintu hukum di tingkat lokal tertutup, kami kini membawa matter ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Jonson dengan nada geram.

Bayang-bayang “Oknum Berpengaruh”
Dalam orasinya, Jonson secara implisit menuding adanya tangan-tangan besar di balik kasus ini. Ia menyebutkan adanya dugaan keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat hingga seorang purnawirawan berinspektur jenderal polisi yang pernah tersangkut kasus serupa di daerah lain.

“Mereka yang berada di balik layar aman-aman saja. Nanti akan kami bongkar semua di tahap pembuktian,” ancamnya.

Protes Prosedural
Tim kuasa hukum juga menyayangkan sikap Majelis Hakim pimpinan Yusafrihardi Girsang yang hanya memberikan waktu dua hari untuk menyiapkan nota perlawanan, padahal salinan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum diterima sepenuhnya.

Menanggapi keributan ini, Hakim Ketua tetap pada jadwal. Sidang lanjutan untuk mendengarkan perlawanan Saiful Abdi ditetapkan pada Rabu (20/5/2026). Sementara dua terdakwa lainnya, Supriadi dan Budi, akan memasuki pemeriksaan pokok perkara pada 25 Mei 2026 karena memilih tidak mengajukan perlawanan awal.

Publik kini menunggu, apakah dakwaan JPU akan runtuh oleh bantahan fakta hukum tim Saiful, ataukah kasus ini akan menyeret nama-nama besar yang selama ini “tersembunyi”?

(Warianto)

Popular Articles