Top 5 This Week

Related Posts

SENGKETA KAPAL LCT KARYA MEKAR-2 BERLANJUT, ACUN DESAK JATANRAS POLDA SULUT BERTINDAK

Minahasa, KOMPAS,SBS.COM Polemik hukum terkait kapal LCT Karya Mekar-2 kembali menjadi sorotan setelah terbit Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bitung tertanggal 7 Agustus 2026.

Perkara perdata tersebut mendapat perhatian dari Sulaiman selaku pelapor karena sebelumnya telah terdapat laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan objek kapal yang sama di Polda Sulawesi Utara.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari SPKT Polda Sulawesi Utara tertanggal 28 November 2025, Sulaiman tercatat sebagai pelapor dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang berkaitan dengan kapal LCT Karya Mekar-2. Laporan tersebut kemudian ditangani penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut.

Pasca terbitnya putusan pengadilan tersebut, Sulaiman mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan pidana yang telah disampaikannya, termasuk kejelasan mengenai proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Setelah adanya putusan ini, kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut terhadap laporan yang kami sampaikan. Kami ingin mengetahui status penanganannya secara jelas dan kapan perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” ujar Sulaiman.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan semata-mata menyangkut hasil akhir perkara, melainkan mengenai kepastian proses hukum atas laporan yang telah diterima secara resmi oleh kepolisian.

Ia meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mempertanyakan status laporan kami. Sudah sejauh mana pemeriksaan dilakukan? Jangan sampai laporan yang sudah diterima sejak November 2025 ini tidak memiliki kejelasan,” tegasnya.

Minta Dugaan Transaksi Lanjutan Didalam

Selain mempertanyakan perkembangan laporan, Sulaiman juga meminta penyidik mencermati dugaan adanya transaksi lanjutan terhadap kapal tersebut.

Menurutnya, pihak-pihak yang diduga menerima pembayaran atau mengetahui rangkaian transaksi sebelumnya perlu diperiksa apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterkaitan mereka dengan perkara tersebut.

“Kami meminta semua pihak yang memiliki keterkaitan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti. Jika memang ada pihak yang mengetahui status atau riwayat transaksi kapal tersebut, tentu hal itu perlu didalami penyidik,” katanya.

Sulaiman menegaskan, permintaannya bukan untuk mengabaikan proses hukum maupun asas praduga tak bersalah. Ia justru meminta agar perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau memang belum cukup bukti, sampaikan apa kendalanya. Kalau prosesnya masih berjalan, kami juga ingin mengetahui perkembangannya. Kami hanya ingin status laporan ini jelas,” ujarnya.

Putusan Perdata Diminta Menjadi Bahan Pencermatan

Sulaiman berharap Putusan PN Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bitung dapat menjadi salah satu bahan yang dicermati penyidik dalam melihat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan LCT Karya Mekar-2.

Namun, ia menegaskan bahwa perkara perdata dan dugaan tindak pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

Pelapor juga meminta pimpinan Polda Sulut memberikan perhatian terhadap perkembangan laporan tersebut agar masyarakat yang telah membuat laporan memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan perkaranya.

“Intinya kami mempertanyakan kejelasan penanganan laporan ini. Bukan berarti kami menentukan siapa yang bersalah. Itu kewenangan penyidik dan pengadilan. Tetapi sebagai pelapor, kami ingin mengetahui perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan,” pungkasnya.(*Samiel)

Popular Articles