*
Kecamatan Cibogo Resahkan Warga*
Subang – Aktifitas galian tanah merah diduga ilegal menjamur di sejumlah desa yang ada di kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Jawa Barat tidak tersentuh hukum.
Banyak pihak menilai, kegiatan diduga ilegal itu hingga kini berjalan lancar diduga Satpoldam didaerah tersebut “tutup mata”, sehingga pretek itu berjalan lancar.
Bahkan, telah merugikan daerah, terutama dari asek pendapat asli daerah,belum lagi sejumlah badan jalan disekitar lokasi galian tanah merah mengalami kerusakan cukup parah dan mengganggu kenyamanan warga.
Sejumlah sumber tidak ditulis namanya kepada Kompas sbs,Minggu (20/6/2026) menyebutkan, ada empat titik lokasi galian tanah merah yang kini berjalan mulus tanpa adanya tindakan tegas dari Satpoldam 2,lokasi galian tanah merah Desa Cibogo, dan Desa Semurbarang kecamatan Cibogo,
Dua lokasi galian tanah merah 2, lokasi di Desa Wanasari, kecamatan Cipunegara padahal, semua pengusaha galian tanah merah tersebut justru orang luar kabupaten subang.
Sumber mengatakan para penambang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan Rakyat (IPR) yang sah untuk aktivas galian tanah merah.
Aktifitas pengangkatan dan pengangkutan tanah merah dari lokasi galian tersebut turut mengakibatkan jalan sekitar lokasi rusak parah, berdebu yang mengakibatkan polusi udara.
Dengan demikian sanksi tegas harus diberikan Satpoldam kabupaten Subang kepada pemilik lokasi proyek galian tanah merah tersebut dengan melakukan penutupan sementara bahkan permanen hingga lokasi galian mengantongi perizinan yang lengkap sesuai dengan regulasi yang ada pungkasnya.
Reporter Kompas SBS
D. Jekiw.
