INDRAMAYU, Kompas.sbs – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat,kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu.
Sepanjang periode April hingga Juni 2026, jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 25 kasus yang terdiri dari narkotika 17 kasus dengan rencian sabu 15 kasus, tembakau sintetis 2 kasus, kemudian obat keras tertentu 8 kasus.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan 30 orang tersangka terdiri dari kasus narkoba 20 orang dengan rencian sabu 18 orang, yang terdiri dari 16 laki-laki 2 perempuan, kemudian tembakau sintetis 2 orang laki-laki, kasus obat keras tertentu 10 orang, terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan, kemudian kategori pengedar 26 orang dan kategori pengguna itu 4 orang
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya
sabu seberat 129,68 gram, tembakau sintetis 76,04 gram, serta 4 butir ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan 3.347 butir obat keras tertentu yang terdiri dari 1.113 butir Tramadol, 1.868 butir Hexymer, 210 butir Dextro, dan 156 butir obat jenis lainnya.
“Barang bukti pendukung lainnya seperti 27 unit ponsel, uang tunai senilai Rp1.714.000, 6 unit timbangan digital, dan 7 unit kendaraan roda dua,” terang Kapolres kepada awak media saat menggelar Pres Release di Mako Polres Indramayu, Jumat (5/6/2026)
Kapolres menambahkan wilayah pengungkapan kasus ini mencakup 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu, yakni Indramayu, Sindang, Kedokan Bunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Krangkeng, Lohbener, dan Kertasemaya.
Modus yang dijalankan para tersangka umumnya adalah mengedarkan dan menjual narkotika sebagai perantara, sementara untuk obat keras tertentu, para pelaku menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.
Atas perbuatannya, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan para pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat di atas 5 gram terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk barang bukti di bawah 5 gram, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, pelaku pengedar obat keras tertentu ini melanggar pasal 436 undang-undang RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun. Ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

