Top 5 This Week

Related Posts

Sapi UPPO Cimayasari Yang “Raib”Munjul Lagi, Kelompok Tani Bantah Isu

“AHAY I! Sempat Viral Disebut “Raib”, Sapi Bantuan UPPO di Desa Cimayasari Mendadak Muncul Lagi, Publik Cium Kejanggalan.

Kompas sbs,Rabu 24 Juni 2026, SUBANG – Isu dugaan penyelewengan bantuan pemerintah kembali mengguncang Kabupaten Subang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran 2022 di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy.

Bantuan senilai Rp2500 juta yang bersumber dari dana aspirasi legislator DPR RI Fraksi PDIP tersebut sempat dikabarkan raib selama bertahun-tahun, sebelum akhirnya mendadak “dihadirkan kembali” setelah kasusnya viral di media.

Kemunculan aset secara tiba-tiba pada tanggal 21 Juni justru memicu gelombang pertanyaan baru dari masyarakat. Narasi penolakan dan klarifikasi sepihak dari pihak pengurus dinilai publik penuh denganr kontradiksi dan kejanggalan yang terkesan dipaksakan.

Kronologi dan Alibi Klarifikasi

Ketua Kelompok Tani Ternak Cimayasari, Asep Carlan, langsung angkat bicara dan menepis isu bahwa aset bantuan tersebut telah hilang.

Dalam klarifikasinya, Asep menyatakan anggaran yang diterima adalah Rp200 juta (bukan Rp250 juta seperti isu yang beredar). Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan kandang, mesin pencacah, motor roda tiga (cator), dan 8 ekor sapi.

Asep bersikeras bahwa barang-barang dan hewan ternak tersebutt tidak hilang dan menuding pemberitaan sebelumnya sebagai kabar bohong (hoax).

Namun, pembelaan ini justru berbanding terbalik dengan pengakuan di lapangan.
Rentetan Kejanggalan yang Memancing Kecurigaan Publik

Publik dan para pengamat mengendus adanya skenario penyelamatan aset sementara demi menghindari jerat hukum, lewat poin-poin janggal berikut:

Misteri Pengakuan “Jatah 2 Sapi” dan Titipan di Ketua PAC: Salah satu anggota kelompok tani justru memberikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku diberi jatah 2 ekor sapi; 1 ekor diurus sendiri dalam kondisi terserang penyakit,

sementara 1 ekor lainnya diakui dititipkan di Ketua PAC (Pimpinan Anak Cabang) partai politik. Pengalihan aset negara ke tangan pengurus struktural partai di luar kelompok tani jelas melanggar petunjuk teknis (Juknis) bantuan pemerintah.

Jawaban Defensif “Tidak Usah Tahu”:

Saat sempat terjadi argumen dan dipertanyakan secara langsung di mana sisa sapi tersebut disembunyikan atau dititipkan selama ini, Asep Carlan merespons dengan jawaban defensif, “Tidak usah tahu.” Sikap tidak transparan ini melanggar Asas Keterbukaan Informasi Publik, mengingat program UPPO dibiayai oleh uang negara demi kesejahteraan petani, bukan kepemilikan privat.

Efek “Viral Baru Ada”:

Mengapa sapi-sapi tersebut baru dikumpulkan kembali dan diperlihatkan ke media secara terburu-buru pada 21 Juni setelah isu ini mencuat panas? Pola pengadaan barang secara mendadak pasca-viral ini sangat identik dengan modus “peminjaman sapi sementara” dari peternak lain demi mengelabui pemeriksaan (aset fiktif).

Logika 4 Tahun Anggaran: Program ini bergulir sejak tahun 2022.

Jika sapi-sapi tersebut diklaim selalu ada dan dikelola dengan benar, seharusnya sudah terjadi perkembangbiakan atau terdapat laporan mutasi ternak (sakit/mati) yang diverifikasi oleh Dinas Peternakan setempat. Membawa sapi baru untuk diakui sebagai sapi tahun 2022 tanpa pencocokan nomor ear tag resmi adalah pembodohan publik.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Unit Tipidkor Polres Subang maupun Kejaksaan Negeri Subang, untuk tidak tinggal diam melihat klarifikasi yang sarat kejanggalan ini.

Dinas Peternakan Kabupaten Subang juga didesak segera turun ke kandang kelompok di Desa Cimayasari guna memeriksa keaslian fisik barcode atau nomor registrasi sapi yang dipamerkan pada 21 Juni tersebut.

Kasus aspirasi berkedok kelompok tani seperti ini tidak boleh selesai hanya dengan kata “maaf” atau pengembalian barang secara mendadak setelah ketahuan (Tim).

Popular Articles