Top 5 This Week

Related Posts

Ratusan Honorer Mengaku Dirugikan, NIP Sudah Terbit tetapi Pelantikan Tak Kunjung Dilakukan

Kami Sudah Mengabdi Belasan Tahun, 471 PPPK Rote Ndao Tuntut Kepastian Pelantikan

Kompas.sbs-Rote Ndao – Sebanyak 471 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Rote Ndao menuntut kepastian pelantikan setelah hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) Bupati, meski telah dinyatakan lulus seleksi dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perwakilan Forum Calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao, Yabner Nggaluama, mengatakan penundaan pelantikan tersebut membuat ratusan tenaga honorer merasa kecewa dan dirugikan.

“Kami sudah mengabdi belasan tahun untuk daerah ini. Kami hanya meminta kepastian dan keadilan karena NIP kami sudah diterbitkan BKN, tetapi sampai sekarang belum juga dilantik,” ujar Yabner, Jumat (23/5/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Rote Ndao, Sekda, Asisten Administrasi Umum, dan BKPSDM, pelantikan PPPK paruh waktu sebelumnya telah disepakati berlangsung pada 2 Maret 2026.

Yabner mengaku pihaknya kemudian mendengar informasi dalam sidang paripurna DPRD Rote Ndao pada 16 April 2026 bahwa pelantikan kemungkinan baru akan dilakukan pada September 2026.

“Kami merasa dirugikan karena selama menunggu pelantikan, banyak dari kami meninggalkan peluang pekerjaan lain dengan harapan pemerintah memperhatikan nasib kami,” katanya.

Forum calon PPPK paruh waktu memperkirakan keterlambatan pelantikan menyebabkan potensi kerugian mencapai Rp3.532.500.000.

Jumlah tersebut dihitung dari estimasi gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp1.250.000 per bulan selama enam bulan, terhitung Maret hingga Agustus 2026, dikalikan 471 orang.

Selain kehilangan potensi pendapatan, para calon PPPK juga khawatir keterlambatan pelantikan akan berdampak pada evaluasi kinerja yang menjadi syarat penting dalam perpanjangan kontrak maupun pengangkatan status berikutnya.

Yabner turut menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66 yang mengatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Ia juga menyoroti surat BKN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 9 Desember 2025 terkait penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi, mulai dari pengisian daftar riwayat hidup hingga penetapan nomor induk PPPK, telah diselesaikan oleh calon PPPK Kabupaten Rote Ndao.

“Kalau semua proses administrasi sudah selesai dan NIP sudah keluar, lalu apa lagi yang ditunggu?” ujarnya.

Forum calon PPPK paruh waktu juga meminta DPRD Kabupaten Rote Ndao, khususnya Komisi I, memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dan mendorong pemerintah daerah segera melakukan pelantikan.

Yabner mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada DPRD untuk dilakukan RDPU. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Rote Ndao.

Namun saat surat diantarkan, Bupati disebut sedang berada di luar daerah sehingga dokumen diterima melalui Bagian Umum Setda Rote Ndao.

“Menurut penyampaian dari Bagian Umum, surat itu sudah diteruskan kepada Bapak Bupati. Artinya, surat kami sudah ada di meja Bupati,” katanya.

Selain itu, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Gubernur NTT saat kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Rote Ndao beberapa waktu lalu.

Yabner berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar ratusan calon PPPK paruh waktu memperoleh kepastian status dan hak mereka sebagai ASN.YH

Popular Articles