Beranda blog Halaman 6

Haru Penemuan Mayat Pria Lansia di Gubuk Kebun,Warga dan Polisi Bahu Membahu Antar ke Peristirahatan Terakhir

0

Muara Enim,lansir Kompas.sbs – Suasana duka menyelimuti Dusun III Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis sore (7/5/2026). Seorang pria lanjut usia bernama Amansani bin Muhammad Reni (60), yang selama ini dikenal hidup sebatang kara dan kerap beristirahat di sebuah gubuk sederhana, ditemukan telah meninggal dunia.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, SH, MH menyampaikan bahwa penemuan tersebut bermula dari rasa curiga dua warga yang selama beberapa hari tidak melihat korban seperti biasanya.

“Korban diketahui sudah sekitar tiga hari tidak terlihat di warung tempat beliau biasa duduk. Karena merasa khawatir, warga kemudian mendatangi gubuk tempat korban sering beristirahat,” ujar AKP KMS Erwin.

Setibanya di lokasi, kedua saksi mencium bau menyengat dari dalam gubuk. Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tergeletak di lantai dalam kondisi tidak bernyawa. Warga pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa yang kemudian diteruskan ke Polsek Gunung Megang.

Mendapat laporan itu, personel Polsek Gunung Megang bersama anggota Koramil, perangkat desa, serta tenaga medis dari Puskesmas Gunung Megang langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

Dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka mencurigakan pada tubuh korban. Selain itu, barang-barang milik korban juga masih berada di tempat kejadian. Berdasarkan keterangan keluarga, korban memang telah lama menderita penyakit menahun.

Di tengah suasana haru, warga bersama aparat kepolisian dan tenaga medis turut membantu membawa jenazah korban kembali ke Desa Gunung Megang Luar untuk dimakamkan secara layak oleh keluarga dan masyarakat setempat.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kepedulian terhadap sesama, terutama kepada para lansia dan warga yang hidup sendiri. Kehadiran warga yang peduli membuat korban akhirnya dapat ditemukan dan dimakamkan dengan baik,” tutup Kapolsek.

(SETHO  Kompas.sbs)

Kapolda Sumsel Serap curhat warga Talang betutu soal Air. dan jalan .

0

 

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan kembali mempertegas pendekatan humanis Polri melalui program Jumat Curhat yang digelar langsung bersama masyarakat di Masjid Ar-Rahman, Jalan Rimbo Mulyo, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Jumat, 8 Mei 2026.

Forum dialog terbuka yang berlangsung usai salat Jumat berjamaah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., didampingi Wakapolda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel, Pejabat Utama Polda Sumsel, unsur Forkopimcam Sukarami, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Talang Betutu.

Berbeda dengan forum formal pemerintahan, Jumat Curhat dikemas dalam suasana santai dan setara, di mana masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan tertinggi kepolisian daerah. Forum ini menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi yang menempatkan komunikasi dua arah dan pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat sebagai fondasi pelayanan publik.

Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan kualitas hidup lingkungan sekitar.

Warga bernama Muhammad Khadafi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan sosial yang telah diberikan Polda Sumsel kepada masyarakat Talang Betutu. Ia berharap program bantuan dan pemberdayaan masyarakat dapat terus dilanjutkan secara berkelanjutan serta tepat sasaran.

Kapolda Sumsel merespons dengan menegaskan bahwa seluruh bantuan sosial dan program kemasyarakatan akan terus dievaluasi agar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Kapolda juga memastikan seluruh aspirasi warga akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan jajaran terkait.

Aspirasi berikutnya disampaikan oleh Habibullah yang mengusulkan pemanfaatan kolam-kolam masyarakat sebagai sarana budidaya ikan produktif guna mendukung program ketahanan pangan berbasis komunitas. Menurutnya, potensi perikanan lokal dapat menjadi sumber ekonomi tambahan sekaligus memperkuat ketahanan pangan warga di tingkat kelurahan.

Selain itu, Habibullah juga menyoroti masih adanya kawasan permukiman yang mengalami keterbatasan akses air bersih, khususnya saat musim kemarau.

Kapolda Sumsel menyambut baik usulan tersebut dan menilai gagasan pemberdayaan kolam ikan memiliki nilai strategis apabila dikelola secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah dan kelompok masyarakat.

“Kami sangat terbuka terhadap gagasan masyarakat yang produktif seperti ketahanan pangan berbasis kolam ikan. Yang penting konsep pengelolaannya jelas dan berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Sementara itu, warga lainnya, Adiansyah, menyampaikan keluhan terkait kondisi sejumlah ruas jalan yang rusak serta minimnya penerangan jalan di beberapa titik lingkungan permukiman. Kondisi tersebut dinilai mengganggu mobilitas warga dan berpotensi memunculkan gangguan keamanan terutama pada malam hari.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa persoalan infrastruktur juga berkaitan erat dengan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, seluruh masukan warga akan diteruskan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Kapolda juga meminta jajaran Bhabinkamtibmas, Kapolsek, dan Kapolres untuk terus aktif menyerap informasi lapangan terkait kebutuhan masyarakat hingga tingkat RT dan RW.

Program Jumat Curhat dinilai memiliki nilai strategis sebagai bentuk intelijen sosial modern, di mana kepolisian memperoleh gambaran nyata mengenai persoalan masyarakat secara langsung dari lapangan. Pendekatan ini memperkuat fungsi Polri bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga mitra sosial masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Polri harus hadir di tengah masyarakat dalam seluruh dimensi kehidupan, tidak hanya ketika terjadi gangguan keamanan.

“Polri hadir bukan hanya ketika ada masalah kriminalitas atau gangguan keamanan. Kami hadir untuk mendengar persoalan masyarakat secara utuh, mulai dari kebutuhan air bersih, ketahanan pangan, penerangan jalan, hingga kondisi infrastruktur. Semua aspirasi hari ini akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait. Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri,” ujar Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Jumat Curhat akan terus menjadi program prioritas Polda Sumsel dalam membangun hubungan emosional yang kuat antara Polri dan masyarakat.

“Ketika Kapolda duduk bersama masyarakat di dalam masjid, mendengar satu per satu aspirasi mereka tanpa sekat protokoler, itu menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Jumat Curhat bukan sekadar program, tetapi bentuk pengabdian yang paling nyata,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh aspirasi yang diterima dalam kegiatan Jumat Curhat akan dipetakan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, BUMD, dan instansi terkait guna menghasilkan solusi konkret dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Jms/hms/ Naswani)

Tegaskan Komitmen “Zero Halinar”, Lapas Meulaboh Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Dan Razia Gabungan Serentak

0

BREAKING NEWS : KOMPAS.SBS.

Tegaskan Komitmen “Zero Halinar”,
Lapas Meulaboh Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Dan Razia Gabungan Serentak

MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH

KOMPAS.SBS.-NEWS || Meulaboh – Menindaklanjuti Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan poin keenam serta arahan tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rapat Analisis dan Evaluasi tanggal 5 Mei lalu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh melaksanakan aksi nyata pemberantasan peredaran gelap narkoba dan penipuan di dalam Lapas.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (8/5) pukul 09.00 WIB ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Rangkaian kegiatan dimulai dengan Apel dan Ikrar Bersama “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, & Penipuan (HALINAR)”, yang kemudian dilanjutkan dengan razia blok hunian serta tes urine menyeluruh bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini menunjukkan sinergitas yang kuat antar instansi dengan kehadiran aparat penegak hukum dan unsur pemerintahan terkait, antara lain Brimob Batalyon C Pelopor Nagan Raya, Koramil 04/Meureubo, Camat Kecamatan Meureubo, Kapolsek Meureubo, Kepala Desa (Geuchik) Paya Peunaga, serta unsur Forkopimda Aceh Barat lainnya.

Kepala Lapas Meulaboh, Tendi Kustendi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah preventif dan represif untuk memutus mata rantai gangguan keamanan.

Adapun Maksud dan Tujuan dari kegiatan ini merupakan implementasi dari Perintah Pusat guna Menjalankan amanah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan modus penipuan yang terindikasi dikendalikan dari dalam Lapas/Rutan. Deteksi Dini guna Mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) melalui penggeledahan fisik dan pemeriksaan barang terlarang serta Integritas Pegawai yang Memastikan seluruh petugas Lapas Meulaboh bebas dari penyalahgunaan narkoba melalui tes urine transparan.

“Kami berharap melalui Ikrar Bersama dan razia gabungan ini, Lapas Meulaboh benar-benar bersih dari kejadian-kejadian terkait peredaran gelap narkoba dan praktik penipuan yang terindikasi dikendalikan dari dalam Lapas. Sinergi dengan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah adalah kunci utama. Kami ingin menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif, sehingga tidak ada lagi celah bagi oknum manapun untuk mengendalikan tindak pidana dari balik jeruji,” ujar Tendi Kustendi.

Setelah pelaksanaan Apel dan Ikrar bersama, tim gabungan langsung bergerak menuju blok hunian WBP. Pemeriksaan dilakukan secara teliti namun tetap mengedepankan sisi humanis. Di saat yang bersamaan, tim medis Lapas Meulaboh melakukan tes urine kepada petugas dan perwakilan warga binaan secara acak dan menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian, seperti benda tajam rakitan, serta kabel-kabel listrik illegal. Seluruh barang bukti hasil razia kemudian diinventarisir untuk dilakukan pemusnahan secara berkala. Bagi warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai bukti nyata Lapas Meulaboh dalam mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang Metuah (Mengayomi-Transparan-Unggul-Aman dan Humanis).

-Reporter/Perss Media KOMPAS.SBS.MJ Eric Karno 

-Sumber/Photo : M.Ali GWI Aceh

-Rilis/RedaksiNasional : KOMPAS.SBS.

SBNI Sumut Jadi Sasaran Lagi! Kantor Dirusak Habis-habisan, Yosafati Waruwu: Kami Diintai Karena Kritis!

0

Komps.SBS – MEDAN
Aksi teror dan intimidasi kembali menimpa gerakan buruh di Sumatera Utara. Pada Jumat dini hari (8/5/2026), sekitar pukul 02.30 WIB, sekelompok orang tak dikenal (OTK) nekat merusak dan menggeledah kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (Depeda) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan, yang juga berfungsi sebagai kantor Dewan Pimpinan Wilayah (Depewil) SBNI Sumut. Lokasi kejadian berada di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 10,5, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Kondisi kantor tampak porak-poranda usai peristiwa nahas tersebut. Pintu dan jendela terlihat rusak, sementara sejumlah fasilitas serta perlengkapan kantor berantakan akibat ulah tangan-tangan jahil. Mirisnya, ini bukanlah kali pertama markas perjuangan kaum buruh ini menjadi sasaran kejahatan. Sebelumnya, tepat saat masa liburan Hari Raya Idul Fitri, kantor yang sama juga dibobol oleh pelaku yang hingga kini belum tertangkap, mengakibatkan hilangnya aset berharga seperti komputer, laptop, dan peralatan kerja vital lainnya.

Menanggapi rentetan kejadian yang meresahkan ini, Ketua Depewil SBNI Sumatera Utara, Yosafati Waruwu, S.H., menyuarakan dugaan kuat bahwa insiden ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan aksi sabotase terencana. Ia menilai tindakan biadab tersebut merupakan “hadiah” pahit bagi SBNI karena konsistensinya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

“Sangat besar kemungkinan kejadian ini terjadi karena SBNI selalu tegas, vokal, dan berada di barisan terdepan dalam membela hak-hak buruh yang sering diinjak-injak. Ada pihak-pihak tertentu—mungkin oknum pengusaha atau antek-anteknya—yang merasa tidak senang, terganggu, dan ‘tersinggung’ dengan langkah-langkah kritis kami. Akibatnya, mereka melampiaskan kemarahan melalui aksi sabotase dan pengrusakan seperti ini,” ungkap Yosafati dengan nada tegas dan penuh amarah tertahan.

Ia menegaskan bahwa SBNI Sumut tidak akan tinggal diam menerima intimidasi. “Kami tidak takut. Justru ini membuktikan bahwa perjuangan kami efektif dan menyentuh kepentingan pihak yang selama ini menikmati ketidakadilan,” tambahnya.

Segera setelah menemukan kondisi kantor yang rusak, manajemen SBNI Sumut langsung menghubungi pihak kepolisian. Polsek Medan Labuhan turun tangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP awal. Yosafati telah melaporkan peristiwa ini secara resmi untuk mendesak penyelidikan mendalam.

“Kami ingin tahu pasti, apakah ini murni aksi pencurian opportunistik, atau ada ‘tangan dingin’ pihak tertentu yang sengaja ingin meneror, menjatuhkan nama baik, dan melemahkan mentalitas perjuangan SBNI di wilayah Sumatera Utara. Polisi harus mengusut tuntas motif di balik kekerasaan ini,” desaknya.

Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku maupun dalang di balik pengrusakan tersebut masih menjadi misteri. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti, termasuk mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, untuk menemukan jejak para pelaku. Masyarakat dan kalangan buruh menunggu kejelasan kasus ini, berharap hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu demi rasa aman bagi setiap organisasi yang berjuang untuk keadilan.

(Warianto)

Ucapan Syukur dan Terimakasih Keluarga Abdi Sembiring dan Helfina Br Perangin-Angin

0

 

KARO SUMUT,Kompas.SBS| Acara pernikahan dalam adat budaya karo, Selli Br Sembiring dan Ori Josua Kemit berjalan dengan baik, aman dan sukses, Rabu (06/05/2026 di Jamburta Ras Jalan Jamin Ginting’s Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Hal ini membuat Keluarga Besar Abdi Sembiring dan Helfina Br Perangin-Angin, rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan ucapan Terimakasih kepada seluruh keluarga, famili,kerabat, sahabat, relasi dan seluruh yang sudah menyukseskan acara pernikahan putri kesayanganya.

Ini ucapan syukur dan terimakasih keluarga Abdi Sembiring dan Refina Br Perangin-Angin dalam bahasa suku kalak karo,

Mejuah Juah…, Salam Sejahtera, Kami keluarga ” Sembiring Kembaren Mergana” I Dolat Rayat ras teman kami sendalanen kerina, ngataken mbue bujur ibas suksesna acara kerja nehken peradaten anak kami ” Selli Br Sembiring ras Ori Josua Kemit, sienggo erdalan alu mehuli, Jumat (06 Mei 2026), man tegun senina, sipemeren, siparibanen, sipengalon, ras temanna sedalanen kerina.

Bagepe man Kalimbubu kami singalo bere-bere, Perangin-Angin, Bukit ras Tarigan mergana ras temanna sendalanen kerina.

La ketadingen puang kalimbubu kami singalo perninin Purba, Tarigan ras Barus, La ketadingen Singalo Perbibin, Beru Peranhin-Angin, Beru Bukit, ras Beru Tarigan.

Rikut si rembah ku lau, Beru Sembiring ras si Beru Sembiringken, terus ku anak beru tua, cekoh baka, anak beru, Anak Beru Menteri, Anak Beru Singukuri, Anak Beru Sipemeren, bage pe teman meriah, nembah alu jari sepuluh, Bujur ras Mejuah Juah.

Demikian ucapan syukur dan terimakasih, Keluarga Sembiring Kembaren Mergana dan Beru Perangin-Angin, acara berlangsung dengan sukses dan cuaca juga ikut mendukung.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN

Hikmah dan Pelajaran Moral di Balik Peristiwa Vidio Viral Tudingan Nasi Ikan Belatung Rumah Makan Ayah Atas

0

 

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Di era media sosial hari ini, sebuah video berdurasi beberapa detik mampu mengguncang nama baik seseorang yang dibangun bertahun-tahun lamanya. Sekali unggahan tersebar, opini publik bergerak cepat—sering kali lebih cepat daripada proses mencari kebenaran itu sendiri. Peristiwa yang terjadi antara Rumah Makan Ayah Atas, Namlea, dan penyebaran video dugaan “nasi ikan berbelatung” menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang betapa berharganya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Masyarakat perlu belajar bahwa tidak semua yang viral otomatis benar. Sebuah gambar, video, atau narasi bisa saja menampilkan potongan peristiwa tanpa utuh menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Karena itu, budaya tabayyun—mencari kejelasan sebelum mempercayai dan menyebarkan kabar—harus kembali menjadi kebiasaan bersama. Sebab ketika informasi yang belum terverifikasi terlanjur menyebar, dampaknya tidak hanya melukai perasaan, tetapi juga dapat memengaruhi usaha, pekerjaan, dan kehidupan banyak orang.

Di sisi lain, setiap keluhan konsumen juga patut dihargai sebagai bentuk perhatian terhadap kualitas pelayanan. Bila memang ada hal yang dirasa janggal pada makanan atau layanan, penyampaian yang baik, tenang, dan melalui jalur komunikasi yang tepat akan jauh lebih bermanfaat daripada langsung membawanya ke ruang publik tanpa kepastian. Kritik yang disampaikan dengan bijak akan membuka ruang perbaikan, bukan memperbesar konflik.

Bagi pemilik rumah makan, peristiwa ini tentu menjadi ujian yang tidak ringan. Namun dari setiap ujian selalu ada pelajaran. Momentum ini bisa menjadi pengingat untuk terus memperkuat standar kebersihan, pelayanan, dan komunikasi kepada pelanggan. Kepercayaan masyarakat memang dibangun bertahun-tahun, dan mempertahankannya membutuhkan kesabaran serta keterbukaan.

Sementara bagi pihak yang menyebarkan video, kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bahwa setiap unggahan di media sosial memiliki konsekuensi. Niat menyampaikan keluhan mungkin lahir dari kekhawatiran, tetapi ketika informasi belum dipastikan sepenuhnya, penyebarannya dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih besar daripada yang dibayangkan. Dunia digital bukan ruang tanpa tanggung jawab.

Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Jalur hukum adalah hak setiap warga negara, namun perdamaian sosial tetap menjadi nilai yang paling penting dijaga. Jangan sampai perbedaan pendapat melahirkan permusuhan berkepanjangan di tengah kehidupan masyarakat yang sejatinya menjunjung kekeluargaan.

Semoga peristiwa ini menjadi cermin bersama: bahwa di tengah derasnya arus informasi, kita semua perlu lebih bijak, lebih tenang, dan lebih adil sebelum mengambil kesimpulan. Karena kebenaran tidak lahir dari keramaian komentar, melainkan dari proses yang jujur dan berimbang.

Rumah Dikomplek Permata Ambawang Jadi Gudang Penimbunan Daging Tak Jelas

0

Kubu Raya : Meskipun itu baru sebatas dugaan, bukan tabu bagi Aparat untuk tetap melakukan penyelidikan guna membuktikan semua kebenarannya.

Rumah Komplek Permata, warna biru di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dianggap masyarakat sebagai tempat penampungan daging beku ilegal asal Malaysia.

” Kami curiga rumah itu dijadikan gudang menyimpan daging ilegal. Pasalnya saat malam hari tiba, kita sering melihat aktivitas keluar masuk dan bongkar muat barang disitu, ” kata warga setempat yang nolak namanya disebutkan.

Ia menerangkan, Praktik penyelundupan daging beku ilegal berpotensi merugikan negara serta membahayakan masyarakat apabila produk yang beredar tidak melalui pemeriksaan kesehatan dan karantina resmi.

Nah persoalan resmi atau ilegal, saya tidak tahu mas. Mungkin Bea Dan Cukai, Karantina, Kepolisian, dan instansi terkait yang lebih faham, karna ini tugas mereka.(007/Danil.A)

Kapolres Banyuasin Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Masjid Darul Falah, Desa Sungai Pinang

0

KapolBanyuasin – Dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus aspirasi warga, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Banyuasin dan Kapolsek Rambutan menggelar kegiatan Jumat Curhat Menyala Menyapa Langsung serta Jumat Berkah di Masjid Darul Falah, Dusun 06, RT.25, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini merupakan implementasi dari rencana kegiatan Kapolres Banyuasin Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan instansi setempat, antara lain Camat Rambutan Mursal Marsup, S.H.I., M.H., Danramil 430-03/Mariana Kapten CZI Muhammad Rusli, Kepala KUA Kecamatan Rambutan H. Salbi S.Ag., M.Si., Kepala Puskesmas Sungai Dua Ibu Ririn Octarina, SKM., M.Kes., Ketua MUI Kecamatan Rambutan Bapak Ely Iskandar, Kepala Desa Sungai Pinang Ibu Sustriyanti, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pengurus masjid, BPD, dan FKPM Desa Sungai Pinang.

Kegiatan Jumat Curhat digelar dengan tujuan mendengarkan secara langsung keluhan, masukan, dan permasalahan yang dihadapi warga Desa Sungai Pinang, baik yang berkaitan dengan tindak pidana maupun persoalan sosial kemasyarakatan lainnya.

Suasana berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Warga tampak antusias menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi sehari-hari, mulai dari keamanan lingkungan, pelayanan publik, hingga kondisi infrastruktur desa.

Tak hanya mendengar curhatan warga, Kapolres Banyuasin juga melaksanakan kegiatan Jumat Berkah sebagai wujud kepedulian sosial di bulan penuh rahmat. Pada kesempatan tersebut, Kapolres secara simbolis memberikan tali asih kepada pengurus Masjid Darul Falah berupa Al-Quran dan sejadah. Selain itu, polisi juga membagikan paket sembako serta nasi kotak kepada warga sekitar masjid.

Kegiatan yang berlangsung lancar dan kondusif ini berhasil menciptakan hubungan emosional serta komunikasi yang baik antara Polri, khususnya Polres Banyuasin, dengan warga Desa Sungai Pinang. Kapolres berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Kami hadir di tengah masyarakat, mendengar langsung apa yang menjadi keluhan dan harapan warga. Kedekatan emosional ini penting untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif dan humanis,” ujar Kapolres Banyuasin

Jadi Kado Utlah ke-51,Pengacara Makali, SH Sambut Gembira Putusan Kasasi Dikabulkan

0

INDRAMAYU, Kompas.sbs — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026 resmi memperbaiki putusan pidana terhadap terdakwa Selamet, warga Cirebon. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengurangi hukuman pidana penjara terdakwa dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 28 April 2026, yang kemudian diberitahukan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA melalui Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026 jo. Nomor 45/PID.SUS/2026/PT.BDG jo. Nomor 336/Pid.Sus/2025/PN.Sbr.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa. Namun demikian, majelis hakim kasasi memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber, khusus mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 45/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 12 Februari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 336/Pid.Sus/2025/PN Sbr tanggal 6 Januari 2026 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sumber, terdakwa Selamet dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan koreksi terhadap lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan.

Kuasa hukum terdakwa, Makali, S.H., dari Kantor Advokat MK & Partners-Indramayu, yang sendirian saja menangani Banding dan Kasasi, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, majelis hakim kasasi telah memberikan pertimbangan hukum yang lebih proporsional dan objektif dalam memeriksa perkara kliennya.

“Alhamdulillah, kami menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI yang telah memperbaiki pidana terhadap klien kami dari sebelumnya 15 tahun menjadi 11 tahun penjara. Ini menunjukkan Mahkamah Agung tetap memberikan ruang koreksi terhadap putusan sebelumnya demi rasa keadilan,” ujar Makali, S.H., Jumat (08/05/2026).

Menariknya, pemberitahuan resmi putusan kasasi tersebut diterima langsung oleh Makali, S.H., pada Jumat, 8 Mei 2026, yang bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-51.

Makali yang tinggal di Jalan Raya Desa Tinumpuk kecamatan Juntinyuat Kabuoaten Indramayu ini, mengaku momen tersebut menjadi hadiah tersendiri dalam perjalanan profesinya sebagai advokat. Ia menyebut pengurangan hukuman empat tahun bagi kliennya merupakan hasil perjuangan panjang tim penasihat hukum dalam mengawal proses hukum sejak tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Ini menjadi kado ulang tahun yang sangat berarti bagi saya secara pribadi maupun profesional. Kami sejak awal terus berupaya memperjuangkan hak-hak hukum klien melalui jalur konstitusional, dan Mahkamah Agung ternyata memberikan perbaikan putusan yang menurut kami lebih adil,” katanya.

Lebih lanjut, Makali yang berkantor di Perum Balongan Asri I No 1 Desa Tegalurung kecamatan Balongan-Indramayu ini, menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan, mulai dari Pengadilan Negeri Sumber, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Mahkamah Agung RI.

Ia berharap putusan kasasi tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum dan kesempatan untuk mencari keadilan melalui seluruh tahapan proses peradilan yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung, selain memperbaiki lamanya pidana penjara menjadi 11 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

( Maskuri.S )

Ingin Tanya Lebih Jauh, Justru Dituding Melakukan Penyanderaan Terhadap Jurnalis 

0

Pontianak: Beberapa warga yang tinggal disekitar SPBU Wahidin menepis tudingan adanya penyanderaan terhadap beberapa jurnalis yang sedang melakukan liputan.

 

” Kejadiannya tidak seperti yang disangkakan. Kami mendatangi mereka itu, tujuannya hanya ingin konfirmasi ulang, terkait pemotretan dan vidio yang diambil tanpa izin dengan petugas.

 

” Disitu mereka kita sediakan minum sambil ngobrol biasa layaknya teman. Hal-hal lain yang disebut adanya pencegatan dan berkata kasar, semuanya tidak ada, ” ujar salah satu warga yang kebetulan ada dilokasi kejadian.

 

Disini, sambungnya, kami hanya ingin tahu dan bertanya lebih jauh terhadap aktivitas 6 orang jurnalis yang tiba-tiba datang. Bahkan anehnya lagi, dari Sintang juga ada. ” Jika sikap kami yang ingin tahu dianggap salah oleh teman-teman, ya saya pribadi mohon maaf, ” ucapnya.(007)