Beranda blog Halaman 383

Wujudkan Generasi Unggul yang Religius, Bupati Lucky Hakim Hibahkan 1,2 Hektare Tanah untuk MAN 1 Indramayu  

0

Indramayu,Kompas.sbs – Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung sektor pendidikan keagamaan. Hal ini ditandai dengan prosesi Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Penandatanganan Prasasti Hibah Tanah untuk MAN 1 Indramayu yang berlangsung khidmat pada Rabu (14/1/2026).

Lahan seluas 12.000 m² (1,2 hektare) tersebut diserahkan secara resmi oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Indramayu. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Caridin, serta jajaran pejabat daerah lainnya.

Bupati Indramayu Lucky Hakim tampil rendah hati saat memberikan sambutan. Lucky menyebut bahwa dirinya hanyalah perantara dalam menyalurkan amanah rakyat untuk dunia pendidikan.

“Alhamdulillah, ini bukan dari saya pribadi, tetapi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu. Saya hanya sebagai perantara saja. Saya merasa bangga bisa hadir di sini dan insyaAllah Pemda akan terus berkomitmen,” tutur Lucky.

Lebih lanjut, Bupati Lucky Hakim menekankan pentingnya pendidikan karakter di madrasah. 

“Percuma jika kita punya kecerdasan luar biasa tetapi akhlaknya tidak dijaga. Di sinilah peran penting madrasah dalam mencetak generasi yang pintar sekaligus berintegritas,” tambahnya.

Kepala Kantor Kemenag Indramayu, Dr. H. Aghuts Muhaimin, dalam sambutannya menegaskan, hibah ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Melainkan bentul kepedulian Bupati Indramayu kepada dunia pendidikan, khususnya pendidikan yang berbasis agama.

“Ini bukan hanya simbolis serah terima beban, melainkan syarat kepedulian Bupati terhadap pendidikan di Indramayu. Ini adalah kebijakan jariyah yang pahalanya mengalir hingga akhir hayat,” ujar Aghuts.

Aghuts juga membocorkan rencana strategis ke depan, di mana Pemkab Indramayu direncanakan akan kembali menghibahkan tanah seluas 13.000 m² untuk pengembangan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Apresiasi serupa datang dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman. Dudu mengatakan bahwa lahan hibah ini akan segera dioptimalkan melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Atas nama institusi, kami mengucapkan terima kasih. Semoga amal ini menjadi kebaikan, kekuatan, dan bekal kita nanti. Tanah ini akan segera dibangun melalui SBSN untuk menunjang fasilitas belajar siswa,” ungkapnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan prasasti yang menjadi tonggak sejarah baru bagi pengembangan sarana prasarana MAN 1 Indramayu menuju madrasah berstandar internasional.

( Saimin )

Made Supartha Tegaskan, Peran Pansus TRAP Untuk Melakukan Pengawasan Setiap Pelanggaran Pembangunan Di Bali

0

KOMPAS.SBS # Denpasar – Bali || Terkait pernyataan influencer Benny Subawa melalui postingan di instagramnya @bennysubawa yang mengomentari kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang selama ini melakukan sidak izin bangunan ke sejumlah tempat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan penyelenggara pemerintah daerah itu ada eksekutif (Gubernur, Bupati, Walikota) dan legislatif (DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota).

“Pansus TRAP DPRD Bali dibentuk karena fenomena maraknya pembangunan liar, tujuannya baik adalah bisa membasmi pembangunan liar sampai ke akar-akar,” terang, Rabu (14/1/2026).

Lanjutnya, Pansus TRAP dibentuk adalah untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) strategis, membersihkan pelanggaran tata ruang, aset dan pelanggaran perizinan di Bali.

“Selain itu, untuk memastikan pembangunan Bali harus bisa selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Tri Hita Karana, ucapnya.

Made Supartha juga menyampaikan, dibentunya Pansus TRAP adalah untuk bisa mengevaluasi izin-izin yang bermasalah, menyisir pembangunan ilegal, mengawal aset, dan memberikan rekomendasi penegakan hukum demi keberlanjutan ruang hidup Bali.

Peran Pansus TRAP tidak semata-mata sepenuhnya hanya untuk mengambil domain eksekutif apalagi menjadi alat eksekutif.

“Apa yang dilakukan Pansus TRAP selama ini adalah bentuk nyata menjalankan kewenangan pengawasan sebagaimana salah satu tugas legislatif,” tegasnya.

Sembari menambahkan, kalau kita gak jaga alam bali dengan segala ruang-ruang yg ada, ke depan ruang apa yg kita wariskan ? kepada anak cucu kita, bila ruang ruang yg ada sdh habis dan amburadul ?

Kita semua harus berperan demi menjaga Bali yang adi luhung, baik itu masyarakat, teman-teman media, legislatif-eksekutif-yudikatif/pemerintahan provinsi sampai kabupaten/kota, seluruh lapisan lainnya, sama-sama kita bergotong royong menjaga alam Bali dan seluruh isinya.

“Jangan saling mengkritik, saatnya saling berbuat yang terbaik demi menjaga Bali yang adi luhung. Mari kita bersama-sama menjaga Bali agar bisa selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” sebagaimana perda 4/2023 ttg haluan pembangunan bali masa depan/ 100 tahun bali era baru 2025-2125 sebuah dokumen perencanaan jangka panjang utk menjaga kelestarian manusia, alam dan kebudayaan Bali, selama satu abad ke depan, dan perda perda strategis lainnya terkait pariwisata pungkasnya. (Bud)

Kapolsek Kedokan Bunder, Bersinergi Dengan Muspika, Memanfaatkan Lahan Produktif, Budi Daya Ikan Lele

0

Indramayu, Kompas.sbs –
Polsek Kedokan Bunder, Polres Indramayu, Polda Jabar, terus menujukan keseriusannya terhadap program ketahanan pangan Bergiji, dengan membuka lahan produktif, yang di gagas oleh nya, dengan di dukung oleh camat Kedokan Bunder Roshadian Purnama, SH.

Pembukaan lahan produktif ini bertempat di Sisi Kantor Kecamatan Kedokan Bunder, kabupaten Indramayu,
Rabu (14/01/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pekarangan ketahanan pangan bergizi (P2B), yang di gagas oleh kapolsek Kedokan Bunder, IPDA. Eryana, bersinergi dengan muspika,Camat Kedokan Bunder, Roshadian Purnama,SH Sekmat Awan Himawan, Kuwu PJ desa Kedokan Agung, Badrudin, S.ip dan Kuwu PJ. Desa Kaplongan, H. Maryono, S.kom.
Dalam kesempatan tersebut Camat Kedokan Bunder menyampaikan,

“Lahan ini kita buka untuk kolam ikan,
Secara ekonomi,kita bantu warga, persilahkan mancing di sini, untuk menggerakkan ekonomi, dan juga tempat ini di persilahkan untuk lomba pemancingan, apapun acara nya intinya bisa membantu perekonomian, ” Ujarnya.

Dalam kesempatan yang bersamaan kapolsek Kedokan Bunder mengatakan,
“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada pak camat, yang sudah memberikan untuk membuka lahan produktif di samping kantor kecamatan ini guna membudidayakan ikan lele untuk mendukung ketahanan pangan, Kepada masyarakat juga Di persilahkan memancing di sini, kita manfaatkan untuk masyarakat yang membutuhkan terkait bantuan pangan ini, nanti ikan- ikan ini bisa menjadi pendamping lauk pauk bagi warga Kedokan Bunder yang membutuhkan.

“Insya allah, Saya atas nama kapolsek Kedokan Bunder, siap memberikan bantuan, saya mensuport, dan akan membantu Biaya Operasional, dan pengondisian bibit ikan nya, “Ucap Eryana.

Perlu di ketahui,
Lahan produktif ini, selain berguna untuk pemancingan, nanti kita juga akan konsepkan dengan di bangunnya saung di tengah-tengah nya.
Dan di samping ujungnya juga kita bikin saung, yang nanti nya kita bakal buka warung makan, copi dan lainnya di saung tersebut, karena ini juga sangat bermanfaat sekali untuk pengunjung yang sedang menunggu melakukan proses Adminduk di kantor kecamatan tersebut,” Pungkas Eryana.

( Saimin )

Lantik 18 Keuchik : Walikota Sabang Tekankan Amanah, Disiplin Dan Tata Kelola Pemerintahan Gampong

0

Lantik 18 Keuchik, Wali Kota Sabang Tekankan Amanah, Disiplin, dan Tata Kelola Pemerintahan Gampong

Media Kompas.SBS.- | Wilayah Aceh 
KOMPAS.SBS.-NEWS | SABANG, ACEH — Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, secara resmi melantik 18 Keuchik dalam wilayah Kota Sabang. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa jabatan keuchik terpilih hasil Pemilihan Keuchik yang berlangsung demokratis, aman, tertib, dan kondusif.

Prosesi pelantikan digelar di Aula Pulau Weh, Kantor Wali Kota Sabang, Rabu (14/1), dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Sabang, para camat, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sabang menegaskan bahwa jabatan keuchik merupakan amanah besar yang lahir dari kepercayaan rakyat dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta disiplin tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.

“Jabatan keuchik adalah jabatan amanah. Saudara tidak hanya dipilih melalui proses demokrasi, tetapi juga dipercaya untuk menjadi pelayan masyarakat, pemimpin yang adil, serta pengayom seluruh warga gampong tanpa terkecuali,” tegas Zulkifli.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para keuchik dan penjabat keuchik sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan roda pemerintahan gampong, termasuk menjaga stabilitas dan kondusivitas selama masa transisi hingga pelantikan dapat terlaksana. Apresiasi turut disampaikan kepada seluruh masyarakat serta pihak terkait yang telah berpartisipasi aktif menyukseskan Pemilihan Keuchik di Kota Sabang.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa pascapemilihan tidak boleh lagi ada sekat-sekat perbedaan di tengah masyarakat. Para keuchik diminta untuk merangkul seluruh elemen warga, membangun komunikasi yang harmonis, serta memperkuat koordinasi dengan perangkat gampong, imum mukim, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat.

“Ke depan, tantangan yang kita hadapi tidak ringan. Banyak agenda strategis pemerintah pusat yang harus kita sukseskan bersama, seperti pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat gampong, serta dukungan terhadap target RPJMD Kota Sabang Tahun 2025–2030,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sabang juga secara terbuka menyampaikan bahwa dana gampong Kota Sabang Tahun 2026 mengalami penurunan signifikan, sekitar 59 persen. Kondisi ini menjadi tantangan awal bagi para keuchik dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan gampong.

“Menghadapi penurunan dana gampong yang cukup signifikan, saya berharap para keuchik mampu menyusun APBG secara cermat dan berorientasi skala prioritas, fokus pada kebutuhan dasar masyarakat, serta menghindari kegiatan seremonial dan belanja yang tidak mendesak,” tegasnya.

Sebagai langkah strategis, Wali Kota mendorong optimalisasi peran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) melalui inovasi dan penggalian potensi lokal guna memperkuat ekonomi gampong dan sektor pariwisata. Ia juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan gampong.

Selain itu, Pemerintah Kota Sabang berencana memberikan penghargaan bagi gampong terbersih sebagai bentuk motivasi dalam mewujudkan lingkungan gampong yang bersih, sehat, dan tertata.
Menutup sambutannya, Wali Kota Sabang kembali menegaskan pentingnya disiplin waktu, kehati-hatian dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta menjaga integritas aparatur gampong.

“Para keuchik harus menjauhi segala bentuk penyimpangan dan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan amanah pemerintahan gampong,” pungkasnya.

~Reporter Pers Kompas.Sbs.- Aceh Oleh -Novi Karno 

~Sumber | Humas Pemko Sabang

Proyek Kena Addendum : Bupati Melawi Wajib Jelaskan Kepublik

0
Oplus_16908288

Kalbar, Melawi : Masyarakat pertanyakan bentuk riil sebutan addendum dan denda terhadap Proyek Peningkatan Jalan SP, Jalan Nasional Gunung Belimbing Kabupaten Melawi. ” Kalau dibilang addendum, legalitas papan informasinya mana, kok tidak ada, ” tanya warga sekitar agak heran.

Sorotan tersebut muncul paska keterangan pengawas lapangan yang mengatakan bahwa proyek tersebut telah melewati masa kontrak awal dan saat ini masuk dalam skema addendum. Bahkan telah dikenakan pinalti (denda) akibat keterlambatan pekerjaan tersebut.

Selain itu, warga juga mempersoalkan pengadaan material batu yang katanya disediakan pihak penyedia. Sementara diketahui, hingga saat ini pengurusan izin pengadaan oleh penyedia tadi belum tuntas. Ini yang bikin kita bingung.

” Kami yakin ini bisa terjadi mangkrak kalau tidak dimonitor dengan ketat. Pasalnya, material yang akan digunakan belum ada sama sekali, karna izinnya belum terbit. Nah sekiranya itu terjadi, PPK dan Kontraktor harus diproses Hukum, ” tegasnya.

Ia berharap adanya penjelasan dari instansi terkait, baik pelaksana maupun Dinas sehingga tidak menimbulkan dugaan negatif dikalangan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Melawi.(007/Danil.A)

Ketua LSM Barakataktak Memprihatinkan Matrial Bekas Rehabilitasi Menumpuk Di Lingkungan DPRD Subang

0
oplus_0

*Ketua LSM Barakataktak Memprihatinkan Matrial Bekas rehabilitasi menumpuk Di Lingkungan DPRD Subang*

Subang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakataktak telah menyuarakan ke perhatian terkait matrial bekas rehabilitasi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Subang yang terbengkalai dan menimbulkan masalah lingkungan aset daerah.

Ketua LSM Barakataktak Omay Komarudin mengatakan bahwa lingkungan kantor DPRD Kabupaten Subang dipenuhi sampah matrial bekas ini, jelas masalah lingkungan dan tata kelola yang serius, dan dalam konteks ini kami selaku LSM memiliki peran penting sebagai pengawas independen dan suara masyarakat ujarnya Rabu (14/1/2026).

Pemerintah Daerah dan DPRD pihak yang paling bertanggung secara langsung apalagi ini berada di lingkungan kantor DPRD sendiri.

DPRD, mereka harus memastikan pengelolaan fasilitas umum yang layak dan menegakkan peraturan daerah terkait kebersihan dan pengelolaan limbah, sampah tersebut harus segera dibersihkan dan dibuang sesuai prosedur yang benar katanya.

Ia menambahkan kontraktor atau pihak ketiga, berasal dari proyek pembangunan rehabilitasi di area gedung DPRD, maka kontraktor yang ditujuk bertanggung jawab penuh atas pembersihan dan pembuangan limbah matrial bekes tersebut sesuai perjanjian kontrak kerja Ujarnya.

Pihak sekretaris DPRD atau pemerintahan Daerah pemilik Barang aset, setelah proyek selesai material bekas tersebut diidentifikasi sebagai barang milik Daerah BMD atau aset yang tidak lagi digunakan tanggung jawab beralih kepemik aset, yaitu pemerintah Daerah, jadi intinya penghapus aset matrial yang masih memiliki nilai ekonomi harus melalui prosedur penghapus, yang kemudian bisa, melibatkan panitia penghapus, yang kemudian bisa merekomendasikan penjualan atau hibah pungkasnya.

Reporter D. Jekiw

Ketua LSM Barakataktak Memperihatinkan Bekas Menumpuk Di Lingkungan DPRD Subang Matrial Rehabilitasi

0
oplus_0

*Ketua LSM Barakataktak Memprihatinkan Matrial Bekas rehabilitasi menumpuk Di Lingkungan DPRD Subang*

Subang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakataktak telah menyuarakan ke perhatian terkait matrial bekas rehabilitasi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Subang yang terbengkalai dan menimbulkan masalah lingkungan aset daerah.

Ketua LSM Barakataktak Omay Komarudin mengatakan bahwa lingkungan kantor DPRD Kabupaten Subang dipenuhi sampah matrial bekas ini, jelas masalah lingkungan dan tata kelola yang serius, dan dalam konteks ini kami selaku LSM memiliki peran penting sebagai pengawas independen dan suara masyarakat ujarnya Rabu (14/1/2026).

Pemerintah Daerah dan DPRD pihak yang paling bertanggung secara langsung apalagi ini berada di lingkungan kantor DPRD sendiri.

DPRD, mereka harus memastikan pengelolaan fasilitas umum yang layak dan menegakkan peraturan daerah terkait kebersihan dan pengelolaan limbah, sampah tersebut harus segera dibersihkan dan dibuang sesuai prosedur yang benar katanya.

Ia menambahkan kontraktor atau pihak ketiga, berasal dari proyek pembangunan rehabilitasi di area gedung DPRD, maka kontraktor yang ditujuk bertanggung jawab penuh atas pembersihan dan pembuangan limbah matrial bekes tersebut sesuai perjanjian kontrak kerja Ujarnya.

Pihak sekretaris DPRD atau pemerintahan Daerah pemilik Barang aset, setelah proyek selesai material bekas tersebut diidentifikasi sebagai barang milik Daerah BMD atau aset yang tidak lagi digunakan tanggung jawab beralih kepemik aset, yaitu pemerintah Daerah, jadi intinya penghapus aset matrial yang masih memiliki nilai ekonomi harus melalui prosedur penghapus, yang kemudian bisa, melibatkan panitia penghapus, yang kemudian bisa merekomendasikan penjualan atau hibah pungkasnya.

Reporter D. Jekiw

Kaloborasi Polsek Sukajaya : Satreskrim Polres Sabang Amankan Tersangka Percobaan Pencurian | Kompas.SBS.

0

Kolaborasi Polsek Sukajaya, Satreskrim Polres Sabang Amankan Tersangka Percobaan Pencurian.

Media Kompas SBS.- | Wilayah Aceh
KOMPAS.SBS.- News | SABANG, ACEH – 14 Januari 2026 – Kolaborasi antara Polsek Sukajaya Polres Sabang, Satreskrim Polres Sabang, serta peran aktif masyarakat berhasil mengamankan seorang tersangka yang tertangkap tangan saat diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan di Gp.Balohan Kec.Sukajaya Kota Sabang, Rabu (14/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian, Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sukajaya bersama Satreskrim Polres Sabang segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Adapun identitas tersangka yakni H H (36), laki-laki, Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sabang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu, 1 buah tang, 2 (dua) buah pipa pelindung kabel, 2 buah gulungan kabel grounding, Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 8 bulan, atau ⅔ dari ancaman pidana pokok 7 tahun penjara.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara kepolisian dan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Polsek, Satreskrim, dan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan. Polres Sabang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sabang,” ujar Kapolres.

~Pers Kompas.Sbs.-  Aceh OlehNovi Karno

Dugaan Memberikan Izin Penebangan Hutan Siosar ! Kepala BPHL Wilayah II Sumut di Tahan Kejaksaan

0

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS|Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, melalui penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama inisial K (59), tersangka dugaan korupsi pemberian izin penebangan hutan Siosar, Agropolitan Milik Kabupaten Karo, Tahun 2022-2024.

Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Kus, yang merupakan Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023 s/d 2024 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk didampingi Kasi Pidana Khusus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang di Kabanjahe, Selasa 13 Januari 2026.

Kajari Karo Danke Boru Rajagukguk menyampaikan, tersangka K dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan tanggal 1 Februari 2026 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA di Tanjung Gusta Medan.

Danke menerangkan, bahwa Tahun 2002 Kawasan Siosar ditetapkan menjadi Kawasan Agropolitan berdasarkan adanya Nota Kesepakatan bersama anatara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara, lalu selanjutnya terdapat SK Bupati Karo tahun 2003 menetapakan Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan.

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK. 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawssan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo SK.201/Menhut-II/2006 yang menjelaskan tentang pelepasan kawasan hutan, Kawasan Siosar merupakan Kawasan Agropolitan dan dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten karo.

Hal ini berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara tentang Penetapan Pengembangan Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan Sumatera Utara pada tanggal 28 September 2002.

Berita acara tata batas yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Melalui Dirjen Planologi Kehutanan pada tanggal 1 November 2012.

Selanjutnya, Keputusan Bupati Karo, Nomor 361/288/BPBD/2014 tentang Penetapan Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung, Keputusan Bupati Karo, Nomor 361/112/BPBD/2017 tentang Penetapan Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung.

“Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) selaku bagian dari Kementerian Kehutanan ternyata pada tahun 2022 s/d 2024 menerbitkan/memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo kepada perorangan yang mana seharusnya BPHL tidak berwenang memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap kawasan tersebut karena kawasan tersebut merupakan Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo,” ungkap Kasi Pidsus Reinhard menambahkan.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Karo telah bersurat kepada Kementerian Kehutanan beberapa kali perihal permohonan agar penerbitan Izin Akses SIPUHH untuk dihentikan namun pada faktanya Izin Akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Medan.

“Bahwa Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset BPDP Kabupaten Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo yang mana pada ketentuannya pada Kawasan Agropolitan yang merupakan milik Pemkab Karo tidak dapat dikeluarkan Izin Akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan/penebangan kayu,” urainya.

Diterangkan, akibat penerbitan akses SIPUHH yang dikeluarkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara, PHAT BS melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton .

Bahwa perbuatan tersangka Kus mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 4.195.460.115.- (empat miliar seratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima belas rupiah) yang berdasarkan Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 Nomor: 001/1.K01/1695-2/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.

Ada pun pasal sangkaan yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PG dan BS warga Karo Apresiasi Kejaksaan Negeri Karo dan Kejati Sumut yang telah melakukan Penahanan tersangka dan berharap agar sindikat tersangka terus di periksa, masih banyak yang terlibat, misalnya pemegang izin tersebut, kepala desa sukamaju dan sindikat lainnya ujarnya.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN

*Gawat ! Sekber Aceh Dan Aliansi Pers Minta Kapolda Turun Tangan | Kompas.SBS.-News

0

‎​”Gawat! Distribusi Bantuan Banjir Aceh Diduga Tak Beres, SEKBER Aceh Dan Aliansi Pers Minta Kapolda Turun Tangan”

Media Kompas.SBS. | Wilayah Aceh 
‎​KOMPAS.SBS.-NEWS | BANDA ACEH –14 Januari 2026-Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh bersama Aliansi Pers Kawal Rehap Rekon Pasca Bencana Aceh mendesak Kapolda Aceh untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ketat terhadap seluruh gudang logistik bantuan. Langkah ini dipandang krusial guna menjamin transparansi di tengah masa transisi pemulihan pascabanjir hidrometeorologi yang melanda Serambi Mekkah.

‎​Ketua Bidang Publikasi SEKBER Aceh sekaligus anggota Aliansi Pers, Razali menegaskan bahwa perlu ditinjau lapangan oleh pihak kepolisian sangat mendesak demi menutup celah penyelewengan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dalam situasi darurat.

‎​Urgensi Pengawasan dan Ketimpangan Distribusi

‎​Dalam keterangannya pada Selasa (13/1/2026), Razali menyoroti adanya kontradiksi di lapangan. Meski aliran bantuan terus mengalir, laporan mengenai warga terdampak yang kekurangan pangan dan kebutuhan pokok masih terus bermunculan.
‎​Kondisi ini diperparah dengan kekhawatiran terkait perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Tahap Ketiga. Dari 18 kabupaten/kota yang terdampak, kini hanya beberapa wilayah yang masuk dalam skala prioritas.

‎​”Bencana adalah ujian kemanusiaan. Kami memohon dukungan Kapolda untuk meninjau langsung gudang-gudang penampungan. Jangan sampai ada bantuan yang menumpuk atau sengaja ditahan, sementara rakyat di pelosok sedang berjuang untuk makan,” tegas Razali

‎​Mendorong Transparansi dan Peran Polri

‎​SEKBER Aceh dan Aliansi Pers menaruh harapan besar pada kepemimpinan Kapolda Aceh untuk mengaudit alur logistik secara menyeluruh. Keterlibatan Polri dinilai akan mempercepat akselerasi fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).

‎​Razali menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan Mapolda Aceh terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan—mulai dari distribusi sembako hingga perbaikan infrastruktur vital—berjalan sesuai Instruksi Presiden.

‎​”Ini adalah momentum bagi Polri untuk hadir sebagai pelindung rakyat. Transparansi adalah kunci agar masyarakat tidak merasa dianaktirikan dalam proses pemulihan ini,” tambahnya.

‎​Tuntutan Akuntabilitas Publik
‎​Saat ini, mata publik tertuju pada bagaimana bantuan dikelola. Kehadiran aparat penegak hukum di lini distribusi logistik diharapkan menjadi jaminan bahwa setiap paket bantuan sampai ke tangan yang berhak. Pengawasan ketat adalah harga mati untuk memastikan pemulihan Aceh berjalan secara adil, jujur, dan akuntabel.

~Pers Kompas.SBS.-Wilayah Aceh Oleh -Novi Karno