Top 5 This Week

Related Posts

Ganda Nainggolan Dituntut Pidana Mati ! JPU Menilai Terdakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

 

KARO SUMUT,Kompas.SBS| Pelaku kasus pembunuhan Ganda Nainggolan (27) dituntut hukuman pidana mati, terdakwa dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban almarhum Melky Refana Perangin-Angin ( 32), Rabu (17/06/2026), di Pengadilan Negeri Kabanjahe Jalan Jamin Ginting Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Karo, Edmon Novvery Purba SH MH melalui Kasi Intel, Dona Martinus Sebayang kepada Awak Media Kompas.SBS, Kamis (18/06/2026).

Dona mengatakan kalau JPU menuntut serta menyatakan terdakwa Ganda Nainggolan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara menurut hukum, melakukan tindak pidana yang terlebih dahulu merencanakan merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.” Pungkas Sebayang.

Menurut Kasi Intel kalau didalam dakwaan premair JPU, dijelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi di perkuburan muslim Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara, Senin (15/09/2025) pada malam hari.

Hal ini sempat menggemparkan dimana kejadian berawal pada Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di depan Koramil 04/SE, Desa Ndokum Siroga, dimana saat itu, terdakwa meminjam uang kepada korban dengan jaminan sepeda motornya.

Diawali korban pun meminjamkan uang sebesar Rp 3 juta dengan jangka waktu selama 7 ( tujuh) hari kepada terdakwa, dengan jaminannya sepeda motor pelaku.

Usai itu , 15 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, istri Ganda Nainggolan menanyakan kenapa pelaku tidak pergi bekerja, Nainggolan mengatakan sakit perut.

Istri Ganda Nainggilan meminta agar segera mengembalikan motor yang digadaikannya ke korban, karena mengaku kelelahan pulang dan pergi kerja ke gudang wortel karena tidak ada motor.

Disitu awalnya ada pikiran terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Terdakwa meminjam satu bilah parang dan mengambil 1 potong kayu untuk membuat alat pukul berbentuk pemukul bola kasti, hari itu juga sekitar pukul 13.00 Wib, Pelaku pun menyimpannya di depan rumah.

Pada sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali meminjam cangkul serta sekop warga, dan pergi ke perladangan Seledang, disana terdakwa membuat lubang dengan lebar 80 cm, serta panjang dan kedalaman 1,5 meter.

Terdakwa pun terus melakukan rencananya , pukul 18.00 WIB, terdakwa kembali pergi ke persimpangan perladangan Seledang itu dengan membawa alat berbentuk pemukul bola kasti yang sebelumnya dibuatnya. Alat itu disembumyikan di semak-semak.

Pada pukul 19.30 WIB, terdakwa meminjam motor korban untuk menjemput istrinya ke Desa Surbakti.

Saat bertemu, istri terdakwa menanyakan soal motor siapa yang dibawa pelaku itu. Selain itu, istri pelaku juga kembali menanyakan soal keberadaan motor mereka. Namun, terdakwa tak menjawab pertanyaan istrinya itu.

Setelah mengantar istrinya, terdakwa meminta uang kepada istrinya. Istri terdakwa pun memberikan uang Rp 100 ribu. Pada saat yang bersamaan, istri terdakwa meminta terdakwa agar segera mengembalikan motor mereka.

Sekitar pukul 19.57 WIB, terdakwa pun mengembalikan motor korban. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa menemui korban yang saat itu sedang bersama sejumlah warga lainnya di salah satu warung.

Korban pun menanyakan kenapa muka terdakwa sedang cemberut. Lalu, korban menawarkan lagi uang pinjaman ke pelaku sebesar Rp 1 juta. Pelaku mengiyakannya.

Usai mengirim uang Rp 1 juta itu, korban kembali mengirimkan uang Rp 950 ribu. Namun, korban meminta agar pelaku mengembalikan uang sebesar Rp 6 juta ke korban pada hari Minggunya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa mengatakan bahwa dirinya sudah mempunyai uang untuk membayar utangnya. Pelaku pun mengajak korban untuk menjemputnya ke rumah.

Sebelum ke rumah pelaku, keduanya sempat pulang ke rumah untuk mengambil motor Ganda Nainggolan, saat melintasi kawasan perladangan Seledang, terdakwa menanyakan soal perutnya yang kerap sakit sast buang air kecil. Korban pun mengatakan bahwa itu karena pelaku sering menahan buang air kecil itu.

Setelah itu, terdakwa pun berhenti di areal perladangan itu dengan modus ingin buang air kecil. Terdakwa pun menuju semak-semak untuk mengambil pemukul bola kasti yang telah disiapkannya.

Pelaku pun berjalan mendekati korban yang saat itu sedang bermain telepon seluler. Lalu, pelaku langsung memukul bagian kepala belakang korban menggunakan tongkat hingga membuat korban terjatuh dari atas sepeda motor.

Ganda Nainggolan secara berulang-ulang memukul kepala dan wajah korban hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku menarik tubuh korban hingga membuat baju korban terlepas. Lalu, pelaku membalikkan tubuh korban hingga membuat celana korban terlepas.

Selanjutnya, terdakwa menarik kaki korban ke atas bahu dan menyeret korban ke lubang. Lalu, pelaku pun mengambil 1 cincin emas, 1 cincin suasa bermata berlian, dan 1 cincin emas di jari tangan korban.

Setelah itu, Nainggolan mendorong tubuh korban ke dalam lubang, lalu kemudian turun ke dalam lubang dan menusukkan sekop ke kepala serta wajah korban sebanyak 2 kali untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya Ganda Nainggolan menarik 1 kalung emas dari leher korban dan mengubur tubuh korban. Namun, sebelum selesai mengubur tubuh korban, sekop patah sehingga terdakwa pergi ke rumah mengambil cangkul. Lalu, pelaku kembali ke kawasan perladangan Seledang itu melanjutkan mengubur tubuh korban.

Terdakwa kemudian meletakkan goni untuk menutupi tanah tersebut. Setelah itu, terdakwa berjalan ke arah motornya. Sebelum, pergi terdakwa mengambil uang tunai senilai Rp 500 ribu dan handphone di saku celana milik korban.

Lalu, terdakwa kembali ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Keluarga korban pun mencari keberadaan korban.
Keluarga sempat menanyakan kepada warga lain soal keberadaan korban.

Seorang warga pun menyatakan bahwa korban terakhir kali terlihat tengah bersama pelaku. Adik korban pun menuju rumah ibu terdakwa di Desa Surbakti dan menanyakan soal pelaku.

Namun, orang tua pelaku menyatakan bahwa anaknya tidak ada di rumah itu. Bahkan, ibu pelaku mengaku anaknya juga dititipkan kepada ibunya karena tengah bertengkar dengan istrinya.

Usai kejadian itu, pelaku sempat jujur kepada istrinya bahwa dirinya telah membunuh korban. Pelaku bercerita kepada istrinya bahwa dia telah gelap mata hingga akhirnya membunuh korban.

Ganda Nainggolan pun pergi melarikan diri, Singkat cerita, keluarga korban mencari jejak korban dan menemukan jasad korban terkubur di areal perladangan itu.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan adik korban, Melky terakhir terlihat pada Senin (15/09/2025) sekira pukul 22.30 WIB,Saat itu, korban dijemput Ganda.

Namun, setelah itu, korban tak kunjung pulang ke rumah, ada kabar jasad Melky ditemukan, Selasa (16/09/2025) di areal pekuburan umum muslim yang biasa disebut Perladangan Seledang di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara. (Kompas.SBS)

Popular Articles