Beranda blog Halaman 380

Sebulan Nganggur Akibat Cuaca Buruk, Dermaga Dadap Sepi Dari Aktivitas Nelayan

0

Indramayu, Kompas.sbs – Pagi itu, Pelabuhan Dadap di Kecamatan Juntinyuat Tampak lebih sepi dari biasanya, Kamis (15/1/2026).

Tidak ada hiruk pikut aktivitas nelayan menurunkan ikan hasil tangkapannya, tak terdengar tawar menawar di dermaga.

Ratusan kapal nelayan hanya terdiam, berjajar rapi bersandar, seolah menunggu waktu yang tepat untuk kembali mengarungi laut.

Sudah hampir satu bulan terahir, cuaca buruk berupa angin kencang dan gelombang tinggi melanda perairan laut jawa.

Kondisi ini memaksa nelayan Kabupaten Indramayu, jawa barat, mengurungkan niat melaut, Laut yang biasanya menjadi sumber penghidupan kini berubah menjadi ancaman bagi keselamatan.

Saimin

Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan di Pantai Ulee Krueng Sabang | Kompas.SBS.-News

0

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Ulee Krueng Sabang

MEDIA KOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH

Kompas.SBS.-News | Sabang,Aceh  — Warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat tanpa identitas di tepi Pantai Jr. Ulee Krueng Gp.Balohan Kec.Sukajaya Kota Sabang, Kamis (15/01/2026)

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sukajaya Polres Sabang yang dipimpin Kapolsek Sukajaya Iptu Samsuri langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran laporan dan melakukan penanganan awal.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi, personel Polsek Sukajaya langsung turun ke lokasi untuk mengamankan TKP serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim, PMI, dan pihak terkait lainnya guna proses evakuasi dan penyelidikan,” ujar Kapolres Sabang.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Iskandar (49), seorang nelayan, bersama Rafki Adila (16), pelajar, saat keduanya berjalan kaki menyusuri tepi pantai dari Pantai Jurong Ulee Krueng menuju Pantai Ujong Seuke untuk melakukan aktivitas menembak ikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, kedua saksi menemukan sesosok mayat tanpa identitas dalam kondisi telungkup di tepi pantai.

Mengetahui temuan tersebut, para saksi segera melaporkannya kepada perangkat Gampong Balohan yang kemudian diteruskan ke Polsek Sukajaya Polres Sabang. Sekira pukul 13.30 WIB, personel Polsek Sukajaya tiba di TKP dan melakukan pengecekan awal serta pengamanan lokasi.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polres Sabang melaksanakan olah TKP dengan hasil sementara sebagai berikut: mayat ditemukan dalam posisi telungkup, mengenakan baju berwarna hijau dan celana berwarna cokelat. Kondisi tubuh tidak utuh tanpa kepala, jaringan tubuh telah mengalami pembusukan, serta ditemukan 13 potong tulang belulang yang terpisah dari tubuh korban.

Kapolres Sabang menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh.
“Saat ini jenazah telah dievakuasi ke RSUD Kota Sabang untuk penanganan lebih lanjut. Kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya,” tambahnya.

Polres Sabang mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi terkait, agar segera melapor ke Polres Sabang atau kantor polisi terdekat.

~REPORTER PERS KOMPAS.SBS.-ACEH OLEHNOVI KARNO

~SUMBERHUMAS POLRES SABANG

KTNA Siap Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Indramayu

0

Indramayu, Kompas.sbs – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo terhadap swasembada pangan nasional, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu siap dukung swasembada pangan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu.

Komitmen itu ditunjukan dengan kesiapan para pengurus dan anggota KTNA Kabupaten Indramayu saat membahasa program percepatan Musim Tanam (MT) di Kabupaten Indramayu.

“Ada beberapa langkah yang diambil sebagai upaya dukungan kami terhadap program strategis Pemerintah Pusat swasembada pangan seperti mendorong percepatan tanam untuk MT 1 tahun 2026,” ucap Ketua KTNA Kabupaten Indramayu, H Sutatang, Kamis (15pppp/1/2026).

Tak hanya itu saja, Sutatang mengungkapkan langkah lainnya seperti penggunaan varietas unggul baru, serta penanganan pasca panen yang menggunakan mekanisasi pertanian yang bisa mempercepat proses pengolahan lahan.

Ia menyebutkan setidaknya ada 4 aspek dalam swasembada pangan berkelanjutan, pertama aspek sosial dan ekonomi, kedua aspek diversifikasi pangan, ketiga aspek ekologi dengan sistem pertanian yang ramah lingkungan, dan keempat aspek ketahanan dan gizi.

“Intinya swasembada pangan berkelanjutan itu mewujudkan sistem pangan yang berdaulat, kuat, adil, dan lestari untuk sekarang dan dikemudian hari yang bisa dilanjutkan oleh anak cucu, generasi masa depan bangsa,” ujarnya.

Namun dalam mewujudkan itu semua, sambung Sutatang, membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak yang berkepentingan termasuk dukungan dari Pemerintah Daerah juga seperti penyediaan benih padi varietas unggul, infrastruktur pertanian seperti jalan-jalan pertanian dan sistem irigasi yang bagus, pengawalan pengendalian organisasi pengganggu tumbuhan (OPT), dan penggunaan alat pertanian untuk penanganan pasca panen.

“Percepatan MT 1, kami targetkan selesai pada pertengahan Februari 2026 bisa tanam semua untuk di Kabupaten Indramayu seluas 135.000 hektare. Akan ami kawal oleh para Ketua dan anggota KTNA disetiap Kecamatan,” turutnya.

Ia berharap dengan komitmen dari seluruh anggota KTNA Kabupaten Indramayu dan diperkuat oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu bersama para PPL dan POPT program prioritas pemerintah dalam swasembada pangan berkelanjutan bisa tercapai.

“Perlu adanya sinergitas untuk wujudkan itu semua, kami optimistis ya ketika semua saling dukungan program baik untuk ketahanan pangan berkelanjutan nasional bisa terwujud, khususnya di Kabupaten Indramayu,” kata Sutatang.

Saimin

Dukung Ketahanan Pangan Nasional : Lapas Meulaboh Ikuti Panen Raya Serentak Kemenimipas | Kompas.SBS.-News

0

Dukung Ketahanan Pangan Nasional,
Lapas Meulaboh Ikuti Panen Raya Serentak Kemenimipas

Media Kompas.sbs.-Wilayah Aceh

KOMPAS.SBS.-NEWS | Meulaboh,Aceh – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh melaksanakan kegiatan Panen Raya Serentak yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terpusat di Lapas Kelas I Cirebon, dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia secara daring, Kamis (15/1/2025).

Kegiatan Panen Raya Serentak tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai bagian dari implementasi program pembinaan kemandirian warga binaan sekaligus kontribusi nyata pemasyarakatan dalam mendukung Ketahanan Pangan Nasional. Hasil panen secara nasional mencakup berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan, hingga perikanan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa Panen Raya Serentak merupakan wujud nyata pembinaan produktif bagi warga binaan.

“Panen Raya Serentak merupakan bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan, serta bentuk kontribusi nyata pemasyarakatan dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Mashudi.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Panen Raya Serentak Pemasyarakatan menghasilkan total sekitar 123,5 ton komoditas pangan dari berbagai sektor tersebut. Seluruh hasil panen nantinya akan didonasikan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera, serta daerah lainnya.

Ketahanan pangan menjadi salah satu upaya strategis Kementerian Imipas dalam menanamkan modal kemandirian bagi warga binaan, melalui pembekalan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

Program yang dicanangkan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap cita-cita swasembada pangan nasional yang digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Di Lapas Kelas IIB Meulaboh, kegiatan panen raya dilaksanakan sebagai hasil dari program pembinaan kemandirian warga binaan di bidang pertanian dengan melibatkan pihak eksternal, antara lain Polsek Meureubo, Koramil Meureubo, serta Dinas Pertanian Aceh Barat, sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya Lapas Meulaboh telah berhasil memanen jagung, kacang tanah, dan kangkung. Sementara pada Panen Raya Serentak kali ini, komoditas yang dipanen meliputi bayam brazil sebanyak 25 kilogram dan labu air sebanyak 200 kilogram, yang seluruhnya ditanam dan dirawat langsung oleh warga binaan.

“Kegiatan panen raya ini merupakan wujud nyata dukungan Lapas Meulaboh terhadap program ketahanan pangan, sekaligus memberikan keterampilan, pengalaman, dan nilai produktif bagi warga binaan sebagai bekal kemandirian,” ujar Kalapas Meulaboh.

Melalui kegiatan Panen Raya Serentak ini, Lapas Kelas IIB Meulaboh terus berkomitmen menjalankan pembinaan kemandirian warga binaan secara berkelanjutan serta berkontribusi aktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

~Reporter Kompas.SBS.- Aceh OlehNOVI KARNO

~Sumber -Humas Lapas Meulaboh

“LMR RI Bongkar Aroma Dugaan Penyimpangan Proyek Rp 18 Miliar PT Bukit Zaitun, Jalan Provinsi Labura-Tobasa”

0

Kompas.sbs | Labura – Proyek Pembangunan jalan penghubung antara Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) senilai Rp 18.253.117.110.64, dengan panjang 3.125 Meter, dikerjakan oleh PT Bukit Zaitun kini memicu sorotan publik. Selain menggunakan material ilegal, kualitas pengerjaan pada pondasi jalan sepanjang 250 meter dinilai sangat buruk dan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).

Tuntutan Pembongkaran Total:

Merespon temuan penggunaan batu fitrun (batu gunung) yang tidak standart pada lapisan pondasi (base), LMR RI Komda Labura sebagai salah satu aktivis mendesak pemerintah untuk bersikap tegas. Mereka menuntut agar pengerjaan sepanjang 250 meter tersebut segera dibongkar dan dibangun ulang sesuai standart kontrak.

“Kami tidak butuh jalan yang hanya cantik di permukaan tapi hancur dalam hitungan bulan. Karena pondasi awal menggunakan material batu fitrun yang diambil dari tanah masyarakat dekat dengan lokasi proyek, diduga ilegal. Kualitas diluar standar, maka tidak ada pilihan lain : Dinas PUPR Sumut harus memerintahkan PT Bukit Zaitun membongkar kembali jalan tersebut. Jangan dipaksakan lanjut ketahap pengaspalan karena itu sama saja membuang uang rakyat.” Tegas M.Daham sekretaris LMR RI Komda Labura kepada awak media, Rabu (14/01/2026) dilokasi proyek.

Aspek Hukum dan Pelanggaran Pasal:

Tindakan kontraktor yang diduga menggunakan material dari sumber tidak resmi dan tidak sesuai kualitas dapat dijerat dengan pasal berlapis :

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 161 : Ancaman pidana 5 tahun penjara bagi penampung/pengguna material tambang tanpa izin (Galian C ilegal)

2. UU No.31 Tahun 1999 (Tipikor) Pasal 7 ayat (1) : Pidana bagi pemborong yang melakukan perbuatan curang dalam penyerahan bahan bangunan yang dapat membahayakan keamanan barang atau negara.

3. UU No.2 Tahun 2017 (Jasa Kontruksi) : Kewajiban kontraktor untuk bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat Ketidaksesuaian material.

Poin poin Tuntutan Masyarakat:

1. Instruksi Pembongkaran : Mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengeluarkan surat perintah pembongkaran atas pondasi jalan sepanjang 250 meter yang diduga menggunakan batu fitrun ilegal.

2. Audit Teknis & Lab : meminta tim ahli dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut untuk melakukan uji petik laboratorium terhadap material aggregat diseluruh titik proyek.

3. Blacklist Kontraktor : Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada PT Bukit Zaitun jika terbukti melakukan kecurangan secara sengaja.

4. Pemeriksaan APH : Meminta aparat Kepolisian dan Kejaksaan turun tangan menyelidiki aliran dana dan asal usul material dari tambang ilegal yang digunakan.

Hingga saat ini, progres pengerjaan di lapangan terus dipantau oleh warga. Masyarakat, Pers dan LSM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata berupa perbaikan sesuai standar yang telah dibayar oleh Negara.

(Sumber: LMR RI | MAI Labura)

Proyek Saluran Jalan Kom Yos Sodarso Gang Aulia : Atasi Kekurangan Lewat Perbaikan.

0

Pontianak Barat: Proyek saluran pembuangan pasang surut milik Dinas Perkim Kota Pontianak di jalan. Kom. Yos Sudarso, Gg Aulia, Kecamatan Pontianak Barat, yang sempat mendapat kritikan, kini telah dirapikan secara tuntas.

” Kondisi fisiknya sudah kita rapikan semua, sesuai hasil kordinasi dengan Dinas Perkim Kota Pontianak. Kami juga masih mau menggali dan bersihkan paritnya, biar lebih rapi lagi, ujar Pelaksana

Pihak Perusahaan, katanya, juga menginginkan hasil yang terbaik layaknya keinginan masyarakat. Makanya ketika ada hal atau kekurangan-kekurangan sedikit yang harus ditangani langsung cepat diatasi.

” Nah Sekarang perbaikan itu telah selesai dan sudah rapi semua. Control sosial tersebut sangat membantu kami dalam menyuport kinerja Perusahaan agar kedepannya bisa lebih baik lagi, terima kasih, ucap Staf CV Kuda Berantai.

Mengatasi dengan cepat kekurangan yang ada, merupakan cerminan tanggung jawab pelaksana terhadap pekerjaan yang dilakukannya.(007/ Danil.A)

Launching Seragam Gratis Bupati Subang Tegaskan Komitmen Pemerintah Dan Kualitas Pendidikan

0

*Launching Seragam Sekolah Gratis, Bupati Subang Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Kualitas Pendidikan*

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Heri Sopandi meluncurkan program Seragam Sekolah Gratis bagi siswa SD dan SMP di SMP Negeri 2 Pusakanagara, Kamis (15/01/26). Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam memastikan akses pendidikan yang setara dan bermartabat bagi seluruh anak Subang.

Dalam sambutannya, Kang Rey menegaskan bahwa kebijakan seragam sekolah gratis merupakan wujud kehadiran negara melalui aksi nyata, bukan sekadar janji. Ia menyampaikan bahwa program ini menyasar siswa SD dan SMP dengan total puluhan ribu set seragam lengkap, meliputi seragam putih, pramuka, serta atribut pendukung lainnya. Di Kecamatan Pusakanagara sendiri, program ini menjangkau 28 sekolah yang terdiri dari 23 SD dan 5 SMP dengan total 1.799 siswa penerima manfaat.

“Hari ini adalah hari yang membahagiakan, terutama bagi anak-anak. Pemerintah hadir bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan aksi nyata melalui pembagian seragam sekolah gratis,” tegas Kang Rey.

Ia juga menyampaikan target jangka menengah pemerintah daerah agar program seragam gratis dapat menjangkau seluruh jenjang, mulai dari kelas I hingga VI SD serta kelas I hingga III SMP. Menurutnya, tidak boleh ada anak Subang yang merasa minder atau tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi.

“Kami ingin memastikan tidak ada anak Subang yang minder untuk berangkat ke sekolah. Semua harus punya seragam yang layak, rapi, dan sama, agar fokusnya hanya satu, belajar dan meraih cita-cita,” ujarnya.

Selain itu, Kang Rey menekankan peran orang tua dalam pendidikan karakter dan pendampingan anak di luar sekolah. Ia mengingatkan bahwa dukungan negara melalui program makan bergizi gratis dari Presiden dan seragam gratis dari pemerintah daerah harus diimbangi dengan perhatian keluarga terhadap pendidikan anak.

Di kesempatan yang sama, Kang Rey juga mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp35 miliar untuk perbaikan sarana dan prasarana SD dan SMP di Kabupaten Subang. Ia memerintahkan Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti sekolah-sekolah rusak serta setiap pengaduan yang masuk dari masyarakat.

“Saya tegaskan, setiap sekolah yang ada pengaduan harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Heri Sopandi menyampaikan bahwa program seragam gratis di Kecamatan Pusakanagara mencakup siswa kelas I dan II, serta siswa kurang mampu dan anak yatim di jenjang kelas VIII dan IX. Ia berharap ke depan pengadaan seragam dapat direalisasikan sejak awal tahun ajaran dengan persiapan yang lebih matang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Camat Pusakanagara, para kepala sekolah, serta jajaran terkait lainnya. (***).

Kelabui Petugas Dengan Bungkus Roko, Seorang Pria Digelandang ke Polres Binjai

0

Kompas.sbs Binjai – Satres narkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisal *AS (32)* di TKP, dusun-I desa Namu Ukur Selatan kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat, Sabtu (10/1/26) pukul 16.00 wib sore hari.

Awal terjadinya penangkapan, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO sat narkoba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, kemudian tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP.

Petugas melakukan penyelidikan di TKP namun belum ada menemukan titik terang tentang kebenaran informasi. Saat itu juga petugas kembali menyusun strategi baru untuk menemukan target sesuai informasi yang didapatkan.

Tepatnya pada pukul 16.00 wib tim berhasil menemukan seorang laki-laki yang dicurigai dimana saat itu sedang berdiri dengan bungkusan di tangannya, namun saat akan didekati terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.

Dengan berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas saat itu sehingga berhasil mengamankannya dan saat ditanya apa isi bungkusan yang dipenggang olehnya, terduga terus terang mengakui narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti :

” 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 4,08 gram, ⁠1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet skop serta ⁠1 (satu) buah kotak rokok merk dji sam soe warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.

Terhadap terduga AS (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas Akp Ismail Pane, SH, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. tegasnya. (RP)

humasresbinjai

Bongkar Kasus Korupsi PKBM Tahun 2023,Kejari Indramayu Tetapkan ASN Tersangka Korupsi Berinisial HH  

0

                           
       
Indramayu, Kompas.sbs — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mulyanto, pada Kamis (15/01/2026).

Muhammad Fadlan menjelaskan, tersangka berinisial “HH” ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026, setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Indramayu menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tersangka HH merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif yang pada Tahun Anggaran 2023 diberi kewenangan sebagai Tim Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan.

Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaannya tersangka tidak menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan bertanggung jawab, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi data secara faktual. 

Tersangka juga tidak melakukan penyortiran maupun penghapusan data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan dinas terkait.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” terangnya.

Meskipun kerugian negara tersebut telah seluruhnya dikembalikan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara secara langsung sebesar Rp568.330.000, dan sisanya sebesar Rp876.091.750 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu,” ungkap Fadlan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Indramayu telah melakukan penahanan terhadap tersangka HH.

“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 24 ayat (1) KUHAP, guna kepentingan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah memeriksa 66 saksi dan masih terus melakukan pendalaman untuk mencari alat bukti lain. 

“Dalam 20 hari kedepan tim penyidik Kejari Indramayu akan giat, semangat mencari alat bukti lain. Terkait penambahan tersangka lain, kami masih melakulan pendalaman, kalau memang nanti mengarah kesana (Kepala Dinas) pasti kami pasti kami akan kejar,” tegas Fadlan.

Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Saimin

Unit Reskrim Polsek Salapian Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Ujung Teran

0

 

Kompas.sbs – Langkat

Komitmen Polres Langkat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku dari total enam orang yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Salah satunya berinisial EPB alias Betmen, yang berhasil diamankan pada Rabu, 14 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Salapian.

Saat hendak diamankan, EPB sempat berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Namun berkat kesigapan dan respons cepat personel Unit Reskrim Polsek Salapian, upaya tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan diamankan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas lanjutan.

Selanjutnya, EPB dibawa ke Mapolsek Salapian bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Salapian IPTU Bima Prakasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang dialami korban Faisal Adhitama.

“Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban berada di salah satu warung di Simpang Glugur,” jelas IPTU Bima. Kamis (15/1/26)

Ia memaparkan, pada saat kejadian, datang sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang pria berinisial AE alias D bersama EPB alias Betmen. Setelah sempat berkomunikasi dengan korban dan meninggalkan lokasi, para pelaku kembali dan melakukan penyerangan.

“Korban ditarik secara paksa dan diserang menggunakan senjata tajam jenis parang panjang. Serangan diarahkan ke kepala, namun ditangkis korban dengan tangan kiri sehingga menyebabkan luka pada jari. Selanjutnya korban kembali diserang pada bagian lengan dan punggung, sementara beberapa orang lainnya melakukan pemukulan dengan tangan kosong,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

IPTU Bima Prakasa menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan AE alias D pada 2 Desember 2025. Selain itu, Polsek Salapian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim.

“Saat ini, kami telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku. Identitas empat orang lainnya telah kami dapatkan dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan upaya maksimal hingga seluruh yang diduga terlibat dapat diamankan,” tegas IPTU Bima.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Langkat berkomitmen penuh dalam menindak setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga tidak akan kami toleransi. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.

AKBP David menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan kepercayaan publik.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini adalah bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Langkat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan,” pungkasnya.

Polres Langkat memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.

Reporter Warianto