Beranda blog Halaman 374

Putusan : Wartawan Tidak Dapat Di Tuntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya.

0

Jakarta, Kompas –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “Perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

 

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.

 

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

 

Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

 

Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.

 

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” ujarnya.

 

Guntur juga menekankan, sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak atau belum dijalankan.

 

Menurut MK, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

 

 

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Pangdam I/BB dan Ketua Persit KCK Daerah I/BB Kunjungan Kerja ke Yon Arhanud 11/WBY

0

Kompas.sbs Binjai — Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariksa, bersama rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Yon Arhanud 11/WBY, Senin (19/1/2026), sebagai bagian dari pembinaan satuan serta penguatan komunikasi antara pimpinan dan prajurit.

Setibanya di gerbang Mayonarhanud 11/WBY, Pangdam I/BB menerima laporan dari Danyon Arhanud 11/WBY, dilanjutkan laporan Pos 1, hormat jajar, serta perkenalan para perwira. Kegiatan foto bersama kemudian dilanjutkan dengan transit di lobi batalyon untuk coffee break singkat sekaligus menerima paparan mengenai situasi satuan.

Dalam rangka meninjau kesiapan operasional, Mayjen TNI Hendy Antariksa melihat langsung proses perbaikan dan pengecatan kendaraan REO reparasi satuan, kemudian mengunjungi Garasi Rudal Starstreak untuk meninjau alutsista serta kegiatan latihan prajurit. Selain itu, Pangdam juga memberikan pengarahan sebagai bagian dari pembinaan personel.

Dalam arahannya, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menekankan pentingnya menjaga semangat pengabdian dan disiplin, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik satuan. Pangdam juga mengingatkan agar seluruh prajurit merawat dan memelihara alutsista yang ada dengan sebaik-baiknya. Ia menyampaikan bahwa negara telah memaksimalkan anggaran pengadaan sistem persenjataan, sehingga menjadi tanggung jawab prajurit untuk memastikan alutsista selalu siap operasional dan digunakan secara profesional dalam mendukung tugas pokok TNI AD.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan ramah tamah sebelum rombongan meninggalkan Mayonarhanud 11/WBY. Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasdam I/BB, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, Asrendam I/BB, Dandim 0203/LKT, serta Ketua Persit Daerah I/BB beserta pengurus. (RP)

Sumber: Pendam I/BB.

339 Hari Kepemimpinan Mualem : Antara Ujian Kepemimpinan Dan Harapan Rakyat Aceh Di Tengah Bencana | News

0

339 Hari Kepemimpinan Mualem: Antara Ujian Kepemimpinan dan Harapan Rakyat Aceh di Tengah Bencana

Media Kompas.sbs.-Wilayah Aceh
KOMPAS.SBS.-NEWS | ACEH,Tiga ratus tiga puluh sembilan hari masa kepemimpinan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), semestinya menjadi fase penting konsolidasi pemerintahan, khususnya dalam memperkuat kesiapsiagaan dan respons negara terhadap bencana alam yang berulang melanda berbagai wilayah di Aceh. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa harapan tersebut masih menyisakan kegelisahan di tengah masyarakat.

Sejumlah daerah terdampak bencana masih bergulat dengan persoalan mendasar, mulai dari keterlambatan penanganan darurat, distribusi bantuan yang belum merata, hingga ketidakpastian pemulihan pascabencana. Dalam situasi seperti ini, publik secara naluriah menanti kehadiran negara secara nyata—bukan hanya melalui kebijakan administratif, tetapi juga melalui kehadiran moral dan empati kepemimpinan.

Di tengah kondisi tersebut, beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Aceh melangkah ke pelaminan dan tersebar luas di berbagai grup WhatsApp memantik diskursus publik. Hingga kini, peristiwa tersebut belum diklarifikasi secara resmi kepada masyarakat. Detail konteks dan waktunya pun belum sepenuhnya terang. Namun dalam ruang publik, simbol kerap berbicara lebih cepat daripada penjelasan.

Penting ditegaskan, isu ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi wilayah privat seorang pemimpin. Akan tetapi, dalam etika kepemimpinan publik, tindakan personal seorang kepala daerah tidak pernah sepenuhnya terlepas dari dimensi sosial dan moral, terlebih ketika rakyat yang dipimpinnya berada dalam situasi krisis kemanusiaan. Setiap gestur elite, disadari atau tidak, akan dibaca sebagai representasi empati, prioritas, dan kepekaan terhadap penderitaan rakyat.

Persoalan utama bukanlah soal pelaminan semata, melainkan soal momentum dan sensitivitas kepemimpinan. Ketika korban bencana masih menanti kepastian, ketika anggaran tanggap darurat belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya, dan ketika kehadiran pemimpin di lapangan masih dinilai terbatas, maka jarak emosional antara pemerintah dan rakyat berpotensi melebar.

Aceh sejatinya tidak kekurangan pemimpin dalam pengertian administratif. Namun yang terus diuji oleh sejarah adalah kepemimpinan yang hadir secara utuh—fisik, emosional, dan etis—di saat rakyat berada pada titik paling rapuh. Oleh karena itu, evaluasi terhadap arah dan watak kepemimpinan Aceh perlu dilakukan secara jernih dan berimbang. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa amanah kekuasaan benar-benar berpihak pada keselamatan, keadilan, dan martabat rakyat.

Sebagaimana kearifan Aceh mengingatkan: “Ta peuëh layang ka teuntè wate teungöh na angen, bek sampè Aceh nyoe sabé seutôt lumpo lam teungèut cot uroe.” Jangan sampai arah kepemimpinan kehilangan kepekaan di tengah badai, hingga Aceh kembali terjatuh pada luka yang sama dari hari ke hari.

Rakyat Aceh masih menaruh harapan. Dan harapan itu hanya dapat dijaga oleh kepemimpinan yang peka, hadir, dan bertanggung jawab di setiap detik ujian.

~Reporter Pers Kompas.sbs.-Aceh OlehNovi Karno 

Wakil WaliKota Sabang Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Rajawali Cup 2026 | Kompas.SBS.-News

0

Wakil Wali Kota Sabang Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Rajawali Cup 2026

Media Kompas.sbs.-Wilayah Aceh

KOMPAS.SBS. – NEWS | SABANG,ACEH— Wakil Wali Kota Sabang, Drs. Suradji Yunus, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Rajawali Cup Kota Sabang Tahun 2026, Senin (19/1/2026), bertempat di Lapangan Sepak Bola Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Pembukaan turnamen berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan, disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran Pemerintah Kota Sabang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolres Sabang, Komandan Kodim 0112/Sabang, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sabang, Ketua Umum KONI Sabang, Ketua PSSI Kota Sabang, Anggota DPRK Sabang, Danramil Sukajaya, Kapolsek Sukajaya, Camat Sukajaya, serta Keuchik Gampong Balohan, para keuchik dalam wilayah Kota Sabang, Imum Mukim Balohan, Tuha Peut Balohan, tokoh pemuda, dan undangan lainnya.

Ketua Panitia Pelaksana Turnamen, Agus Halim, SE., Ak, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rajawali Cup merupakan ajang silaturahmi antar atlet sepak bola di Kota Sabang yang bertujuan mempererat persaudaraan serta menumbuhkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap olahraga, khususnya sepak bola. Turnamen ini juga merupakan agenda tahunan Rajawali FC Balohan – Sabang, sekaligus menjadi bagian dari upaya penggalangan dana untuk membantu korban musibah banjir di Aceh dan Sumatera.

Turnamen Sepak Bola Rajawali Cup 2026 diikuti oleh 17 klub sepak bola se-Kota Sabang, yaitu Rajawali FC (tuan rumah), Dapu Bata FC, Lumba-Lumba FC, Jurong Mulia United, PSLM FC, Borneo FC, LP5 FC, Perdagangan FC, Bertoh FC, Bhayangkara FC, Pemko FC, Jaboi FC, Gempong FC, Persebas FC, PSJC FC, dan Rawasakti FC.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panitia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Sabang, Pemerintah Gampong Balohan, para donatur, sponsor, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga turnamen dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Sementara itu, Keuchik Gampong Balohan, Abdullah Imum, S.Sos, selaku pembina panitia, menyampaikan bahwa pelaksanaan turnamen ini dilandasi niat untuk membantu pemerintah dalam mencetak dan melahirkan atlet-atlet sepak bola berkualitas bagi Kota Sabang ke depan. Ia menekankan pentingnya objektivitas dan keadilan, khususnya bagi para wasit, agar tidak memihak kepada klub mana pun, termasuk klub tuan rumah.

Abdullah Imum juga mengajak seluruh unsur keamanan serta pemuda Gampong Balohan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama turnamen berlangsung. Menurutnya, sepak bola harus menjadi sarana hiburan, ajang menambah pengalaman bagi atlet, serta wadah mempererat persatuan, bukan sebaliknya menjadi pemicu konflik.

Dalam sambutan sekaligus pidato pembukaan, Wakil Wali Kota Sabang Drs. Suradji Yunus menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada panitia penyelenggara, seluruh tim peserta, serta masyarakat yang telah mendukung terselenggaranya Turnamen Rajawali Cup.

“Atas nama Pemerintah Kota Sabang, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada panitia, seluruh tim peserta, serta masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan turnamen ini. Kegiatan seperti ini merupakan wujud nyata kepedulian kita bersama terhadap kemajuan olahraga, khususnya sepak bola di Kota Sabang,” ujarnya.

Menurutnya, Turnamen Rajawali Cup memiliki nilai strategis sebagai indikator bahwa pembinaan dan pelatihan cabang olahraga sepak bola masih berjalan dengan baik di setiap gampong. Selain menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan, turnamen ini juga menjadi wadah penjaringan atlet-atlet berbakat yang diharapkan mampu mengharumkan nama Kota Sabang di tingkat yang lebih tinggi.

Menutup sambutannya, Wakil Wali Kota Sabang mengimbau seluruh peserta, ofisial tim, dan pendukung untuk senantiasa menjunjung tinggi sportivitas, kebersamaan, dan nilai fair play, serta mematuhi seluruh peraturan pertandingan demi kelancaran dan kesuksesan turnamen.

Dengan ditandainya pembukaan resmi tersebut, Turnamen Sepak Bola Rajawali Cup Kota Sabang 2026 pun dimulai dan diharapkan dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta melahirkan talenta-talenta sepak bola terbaik dari Kota Sabang.

~Reporter Pers Kompas.sbs.-Aceh OlehNovi Karno 

~Sumber – Agus Halim Sabang 

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

0

Kompas.sbs Medan, – Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya.

“Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka, “jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1).

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.

Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar.

Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta.

Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan
terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Medan
Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi. Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek
finishing pembangunan RS Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor
dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu
sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan/ditransfer
ke rekening terlapor, Dr Yun Indra Yani secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta.

Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan
kapan proyek dapat dikerjakan. Namun setelah pertemuan tersebut
terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya
dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakan
orang lain.

Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025 , pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.

“Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2(dua)
minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun
Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui
perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,”tukasnya. (RP)

Pemerintah dan APH Tidak Tegas, Diskotik Blue Night Makan Korban Tewas Karena OD Lagi

0

Kompas.sbs Langkat – Masih hangat lagi pemberitaan Koban Tewas karena Over Dosis (OD) di Diskotik Blue Night pada November 2025 lalu, kini seorang pria yang diketahui bernama Chores Oktapianis Tarigan (25) warga Dusun III, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Tewas diduga Over Dosis (OD).

Diketahui, Korban bernama Chores Okatpianis Tarigan merupakan keluarga dari salah satu Oknum Polisi yang bertugas di Polda Sumut. Sebelumnya, Korban disebutkan sempat tak sadarkan diri, serta mulut mengeluarkan busa saat berada di dalam Diskotik Blue Night, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, yang mengatakan “Kami mendapat informasi seperti itu. Kemudian selanjutnya personel piket Polsek Sei Bingai untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi Rumah Korban di Dusun III Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat” kata Endramawan, Minggu (18/1/2026).

Dimana kronolagi kejadiannya bermula pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, Korban bersama teman-temannya sedang menghadiri acara pesta ulang tahun yang lokasinya berada disamping Rumah Korban, lalu disana diduga Korban dan teman-temannya mengkonsumsi Minuman Keras.

Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, Korban dan teman-teman pergi ke Diskotik Blue Night untuk melanjutkan pesta Ulang Tahun.

“Korban dan teman-temannya pergi ke Lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Blue Night, setibanya di Diskotik Blue Night, Korban dan rekan-rekannya kembali mengkonsumsi minuman keras merek Soju hingga sekitar pukul 04.00 WIB” jelas Kapolsek Sei Bingai.

Saat itu, teman Korban sempat melihat Korban dalam posisi terduduk dan berdiam diri. Saat dicek teman Korban, ternyata dari mulut Korban sudah mengeluarkan busa.

“Teman Korban langsung memanggil teman-temannya yang lain, dan langsung membawa Korban ke Klinik Basana yang beralamat di Dusun Pasar Pinter Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai” ungkap AKP Endramawan.

Setibanya di Klinik Basana, petugas medis klinik langsung menyarankan untuk segera membawa korban ke RSUD Djoelham Binjai.

“Sekira pukul 04.30 WIB Korban tiba di RSUD Djoelham Binjai dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun masih bernafas. Kemudian langsung di tangani oleh tim medis RSUD Djoelham Binjai, sekitar pukul 05.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Djoelham” tutup Kapolsek Sei Bingai.

Pada pukul 06.00 WIB, Korban dibawa pihak Keluarga untuk disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Dusun III, Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai.

Masyarakat sudah beberapa kali memohon kepada Pemerintah dan APH untuk membongkar atau menutup secara permanen Diskotik Blue Night, bahkan beberapa Media pun sempat memberitakan permintaan Masyarakat saat Korban Tewas karena OD yang pertama pada November 2025 lalu, namun tidak di gubris samasekali hingga ini sudah dua Orang Korban Tewas karena OD di Diskotik Blue Night.

Padahal sebelumnya, Pemkab Langkat telah melayangkan surat peringatan kepada manajemen Diskotik Blue Night untuk menghentikan kegiatannya karena tidak memiliki izin, surat peringatan itu tertanggal 6 Januari 2026 yang tandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.

Dimana dalam surat peringatan itu tertulis kalau tim Terpadu Provinsi Sumut akan membongkar paksa jika THM Blue Night nekat terus beroperasi tanpa izin, namun sampai dengan saat ini masih juga belum terlaksana.

Hingga kejadian maut kembali terjadi di Diskotik Blue Night. Meski pernah disegel secara terbuka oleh otoritas tertinggi di Sumatera Utara, Diskotik yang berlokasi di Dusun Ban Rejo (Kloneng), Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat tetap beroperasi, seolah hanya Formalitas yang mngakibatkan satu nyawa kembali Melayang.

Kematian CO Tarigan menjadi tamparan keras bagi APH dan Pemerintah Daerah dan Pemprov Sumut, Publik masih mengingat bagaimana Diskotik Blue Night sebelumnya disegel langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Boby. Namun fakta tempat tersebut kembali beroperasi, bahkan menelan Korban Tewas karena OD, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran, lemahnya pengawasan atau adanya Main Mata antara pihak Diskotik Blue Night dengan pejabat Pemkab dan Pemprov Sumut. (RP)

Pedagang Pajak Pasar Gambir Geruduk DPRD Kota Tebingtinggi Sampaikan Orasinya

0
oplus_131074

Masyarakat Pedagang Pasar Gambir KOMPAS.SBS || Tebingtinggi Sumut – Masyarakat yang aktifitas kesahariannya sebagai pedagang di Pasar Gambir, melakukan orasi menyampaikan keluhannya di Aula Gedung DPRD Jln. Sutomo No. 14 Kota Tebingtinggi, Senin (19/01/2026).

 

Dalam orasinya, mereka menyampaikan keberatannya soal pola pembagian kios yang beberapa waktu lalu sudah direnovasi oleh Pemkot Tebingtinggi.

 

Peraturan yang baru prihal Pembagian Kios, Retrebusi maupun Status Kepemilikan Kios dan lain-lain yang diterapkan Pemkot Tebingtinggi via Kepala Dinas Perdagangan KUKM Dr. Marimbun Marpaung, SP, M.Si beberapa waktu yang lalu dalam acara sosialisasi sebelum peraturan Walikota Tebingtinggi tersebut diterapkan.

 

Adapun diantara poin-poin utama yang mereka tuntut adalah penetapan retrebusi pasar yang harus di evaluasi kembali besaran nominalnya karena kenaikannya terlalu signifikan mencapai 300% dari retrebusi lama. Pedagang tidak mampu membayar karena dagangan mereka sepi pengunjung.

 

Semua keluhan para pedagang ditampung oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Sakti Khadafi Nasution yang didampingi 11 anggota DPRD lainnya.

 

Disela interaksi antara pedagang dengan Ketua DPRD, salah satu juru bicara para pedagang mempertanyakan kemana 13 orang lagi anggota DPRD mengapa tidak tampak di forum ini dan di jawab Ketua DPRD “kami tidak tahu keberadaan mereka karena hingga detik ini mereka tidak memberi kabar kepada sekretariat,” tandasnya.

 

Menyikapi informasi ketidakhadiran 13 anggota DPRD lainnya, perwakilan para pedagang menyerukan agar di saat pemilihan anggota legeslatif di Tahun 2029 yang akan datang, jangan lagi memilih mereka yang tidak hadir bersama membela kepentingan kita hari ini, ungkapnya.

 

Dipenghujung pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Sakti Khadafi Nasution menyampaikan bahwa hasil dari pertemuan hari ini akan kami sampaikan kepada Walikota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih, SE dalam Rapat Interpelasi nantinya. (*)

“Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Narkotika di Damuli Pekan”

0

Kompas.sbs | LABURA – Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pada Hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H., M.H., Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H., melaksanakan penyelidikan dan Tim melakukan pemantaun dan melihat ada 5 (lima) orang sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit sedang melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan dan dihadapan pelaku ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara temannya berhasil melarikan diri, dan selanjutnya Tim melakukan interogasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama ROMA REZEKI dan ianya mengakui BB tersebut kepunyaannya yang diperolehnya dari yang bernama AMAN di Sungai Piring, Kabupaten Asahan, selanjutnya Tim mencari keberadaan AMAN tersebut namun Tim tidak berhasil menemukannya.

Selanjutnya terhadap 1 (satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan Tim sebagai berikut: 

2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,31 gram (dua koma tiga puluh satu gram bruto).

8 (delapan) buah plastik klip transparan kecil kosong.

1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet.

1 (satu) buah timbangan elektrik.

Uang Rp.200.000,-

1 (satu) buah Handphone lipat merk Samsung warna hitam.

1 (satu) buah dompet warna cokelat.

Polsek Kualuh Hulu juga menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan.

(Kabiro Labura Kamidi)

 

Wakil WaliKota Sabang Hadir Pembukaan Turnamen Rajawali Cup 2026 : Turnamen Bergensi Di Mulai | Kompas.SBS.

0

Wakil Wali Kota Sabang Resmi Buka Rajawali Cup 2026, Turnamen Bergengsi Sepak Bola Daerah Dimulai dengan Kemenangan Borneo FC

Media Kompas.sbs.- Wilayah Aceh 
KOMPAS.SBS.-NEWS | SABANG-ACEH — Pemerintah Kota Sabang kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan sumber daya manusia melalui olahraga. Hal tersebut ditandai dengan dibukanya secara resmi Turnamen Sepak Bola Rajawali Cup 2026 oleh Wakil Wali Kota Sabang, Drs. Suradji Junus, di Lapangan Sepak Bola Rajawali, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Senin sore (19/01/2026).

Turnamen yang akan berlangsung selama 19–28 Januari 2026 ini diselenggarakan sebagai ajang kompetisi bergengsi sepak bola tingkat daerah, sekaligus menjadi ruang pembinaan atlet, penguatan karakter generasi muda, serta perekat persatuan sosial di tengah masyarakat Kota Sabang.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Sabang menegaskan bahwa Rajawali Cup bukan sekadar kompetisi olahraga, melainkan instrumen strategis pembangunan manusia, yang menanamkan nilai disiplin, sportivitas, kebersamaan, dan semangat juang.

“Sepak bola adalah bahasa universal yang menyatukan. Rajawali Cup harus menjadi panggung lahirnya atlet-atlet berkualitas, berkarakter, dan menjunjung tinggi nilai fair play. Inilah investasi jangka panjang bagi masa depan olahraga dan generasi muda Kota Sabang,” tegas Drs. Suradji Junus.

Pembukaan Rajawali Cup 2026 berlangsung khidmat namun semarak, disaksikan ratusan masyarakat serta insan olahraga. Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang semakin menegaskan legitimasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan turnamen ini.

Turut hadir Kapolres Sabang, Dandim 0112/Sabang, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Camat Sukajaya, Keuchik Gampong Balohan, Keuchik Gampong Bateshoek, serta para tokoh masyarakat dan pemuda.

Dukungan dunia olahraga daerah juga tampak dari kehadiran Ketua KONI Kota Sabang, Ketua PSSI Kota Sabang, Ketua PBVSI Kota Sabang, serta Anggota DPRK Sabang, yang secara langsung memberikan legitimasi moral dan semangat kepada para peserta turnamen.
Usai seremoni pembukaan yang ditandai dengan tendangan perdana (kick-off) oleh Wakil Wali Kota Sabang, Rajawali Cup 2026 langsung menyajikan laga pembuka yang mempertemukan Borneo FC kontra Beureutoh FC.

Pertandingan berlangsung dalam tensi tinggi dan disiplin taktik sejak peluit awal. Kedua kesebelasan saling menekan dengan permainan kolektif yang solid, namun hingga akhir babak pertama skor masih bertahan tanpa gol. Memasuki babak kedua, Borneo FC tampil lebih efektif dan sukses memanfaatkan peluang krusial di menit-menit akhir, memastikan kemenangan tipis namun prestisius 1–0 atas Beureutoh FC.

Laga pembuka tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Sabang bersama jajaran Forkopimda, pimpinan cabang olahraga, serta ratusan penonton yang memadati area lapangan dengan antusiasme tinggi, menciptakan atmosfer kompetisi yang hidup dan bermartabat.

Turnamen Rajawali Cup 2026 diharapkan menjadi agenda olahraga tahunan yang berkelanjutan, sekaligus wahana seleksi alami bagi talenta-talenta sepak bola daerah yang berpotensi mengharumkan nama Kota Sabang di tingkat regional maupun nasional.

Pemerintah Kota Sabang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang-ruang prestasi melalui olahraga, sebagai bagian integral dari pembangunan masyarakat yang sehat, unggul, berdaya saing, dan berkarakter.

~Reporter Pers Kompas.sbs.-Aceh OlehNovi Karno 

Debitur Merasa dirugikan perusahaan ingkari surat kesepakatan

0

SINGKAWANG, 19 Januari 2026 – Kompas.sbs Sebuah perusahaan pembiayaan (finance) berinisial OF di Kota Singkawang diduga melakukan tindakan wanprestasi dan pelanggaran prosedur eksekusi jaminan fidusia terhadap debiturnya yang berinisial YS. Pihak perusahaan pembiayaan dituding memutus hak penebusan unit kendaraan secara sepihak, meskipun debitur masih dalam tenggat waktu yang disepakati dalam berita acara serah terima.

Kronologi Kejadian
Kasus bermula ketika unit kendaraan roda dua milik YS ditarik oleh pihak penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan OF di kediamannya karena menunggak angsuran dua bulan.
Saat penarikan, YS tidak berada di tempat. Hanya istri YS yang berada di rumah dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) tertanggal 10 Januari 2026.
Dalam poin kesepakatan tertulis di BASTK tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa:”Debitur wajib menebus kendaraan dengan membayar lunas seluruh kewajiban yang masih terutang maksimal 14 hari setelah berita acara ditandatangani.”
Namun, ketika YS hendak melakukan pelunasan pada hari ketiga pasca penarikan, pihak perusahaan pembiayaan OF menyatakan unit tersebut sudah berstatus lelang dan tidak dapat ditebus kembali. Hal ini dikonfirmasi kembali oleh pihak perusahaan pembiayaan saat kunjungan media bersama debitur pada Senin, 19 Januari 2026. Pihak perusahaan membenarkan bahwa unit kendaraan bermotor yang disita sudah berstatus lelang, dan surat berita acara sifatnya kondisional.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan pihak perusahaan pembiayaan OF diduga kuat melanggar beberapa ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, termasuk:
Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: Melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menghambat, membatasi, atau menunda hak konsumen untuk melunasi kewajiban (Pasal 27 ayat 1 huruf a).
POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Menekankan pentingnya itikad baik dan transparansi dalam perjanjian.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 21/PUU-XIX/2021: Menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa melalui pengadilan jika debitur keberatan atau tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak debitur (YS) mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian daerah Singkawang.
Pihak perusahaan pembiayaan OF diharapkan memberikan klarifikasi resmi dan solusi yang tidak merugikan hak-hak konsumen sesuai regulasi yang berlaku.
Tim Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan pembiayaan OF untuk memberikan hak jawab.|| Jurnalis: Hamdani

Sumber: DS