PALI – Pengguna jalan yang melintasi jalur penghubung antara Desa Bumi, ayu Kecamatan Tanah Abang menuju jalan induk Servo, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sum-sel mengeluhkan keberadaan tumpukan sampah yang berserakan di tepi jalan. Selain merusak pemandangan, keberadaan sampah tersebut memicu bau tak sedap yang menyengat dan mengganggu kenyamanan bernapas warga serta pengendara yang melintas.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tumpukan sampah tersebut diduga dibuang secara tidak beraturan dan dibiarkan menumpuk tanpa adanya penanganan dari pihak terkait. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu sarang penyakit dan mencemari lingkungan sekitar jika terus dibiarkan berlarut-larut.
Keberadaan pembuangan sampah liar ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta regulasi mengenai Kesehatan Lingkungan yang mewajibkan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari pencemaran demi menjaga derajat kesehatan masyarakat.
Salah seorang pengguna jalan yang sering melintas mengungkapkan kekecewaannya. Ia berharap pemerintah setempat, baik merujuk pada Pemerintah Desa Bumi ayu maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, segera mengambil tindakan tegas.
“Baunya sangat menyengat dan mengganggu pernapasan saat kita lewat. Kami berharap segera dibersihkan dan dipasang papan larangan membuang sampah di lokasi ini agar masyarakat tidak terus-terusan membuang sampah di sini,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, adanya tindakan pembersihan di lokasi, dan pihak berwenang diharapkan segera mengantisipasi serta memberikan solusi tempat pembuangan sampah yang layak bagi warga sekitar agar fasilitas jalan umum tidak beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah liar hari ini 21/6/2026 .tim.

