Beranda blog Halaman 342

Membongkar Mesin Cuci Uang Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun

0

 

 

Jakarta, kompas.sbs Angka Rp992 triliun bukan sekadar deretan statistik dingin. Nilai fantastis yang setara hampir sepertiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini bukan berasal dari pajak rakyat, ekspor resmi, atau penerimaan negara yang sah. Dana tersebut diduga lahir dari emas hasil pertambangan ilegal, yang dicuci bersih melalui jaringan keuangan kompleks, rapi, dan nyaris tak tersentuh hukum.

 

Temuan mengejutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas perputaran dana emas ilegal sepanjang periode 2023–2025 membuka tabir mengerikan: telah tumbuh sebuah “negara dalam negara”, sebuah Shadow State Budget atau APBN Bayangan, yang nilainya mendekati Rp1.000 triliun dan beroperasi tepat di bawah hidung Republik Indonesia.

Jika APBN resmi dikendalikan oleh negara melalui Kementerian Keuangan dan DPR, maka APBN bayangan ini diduga dikelola oleh sindikat kejahatan lingkungan, mafia tambang, dan jejaring keuangan lintas negara.

 

The Golden Laundromat: Modus Cuci Uang Era Baru

 

Bagaimana hampir seribu triliun rupiah bisa berputar tanpa terdeteksi sistem perpajakan dan pengawasan negara?

Jawabannya terletak pada teknik pencucian uang mutakhir yang oleh analis forensik keuangan disebut sebagai “The Golden Laundromat” mesin pencuci uang berbasis komoditas emas.

 

Para pelaku tidak lagi mengandalkan pola lama. Mereka menggunakan modus “Zombie Mining”, yakni menghidupkan kembali izin tambang yang secara administratif masih tercatat aktif, tetapi secara operasional sudah mati atau ditinggalkan.

Emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari wilayah rawan seperti Papua dan Kalimantan Barat kemudian “disuntikkan” ke dalam dokumen legal perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah.

 

Lewat praktik yang dikenal sebagai “dokumen terbang”, emas ilegal itu berubah identitas seolah-olah berasal dari tambang sah.

Proses pemutihan ini dipuncaki di smelter-smelter nakal, tempat emas ilegal dilebur bersama emas legal. Jejak asal-usulnya lenyap tak bisa lagi dibedakan, sebelum akhirnya masuk ke rantai pasok global sebagai komoditas emas legal.

 

Capital Flight: Indonesia Mewarisi Lumpur, Singapura Mewarisi Emas

 

Tragedi terbesar bukan hanya pada pencurian sumber daya alam, tetapi pada pelarian kekayaan nasional.

Analisis PPATK menunjukkan pola Capital Flight masif ke pusat-pusat keuangan regional seperti Singapura dan Hong Kong. Dengan memanipulasi dokumen ekspor menyamarkan emas batangan murni sebagai “perhiasan setengah jadi”, scrap gold, atau produk bernilai tambah rendah para pelaku menghindari pajak ekspor, kewajiban devisa hasil ekspor, serta mandat hilirisasi.

 

Ini adalah bentuk Green Financial Crime yang nyaris sempurna:

Indonesia kehilangan emasnya, hutannya rusak, sungainya tercemar merkuri, dan lubang-lubang tambang dibiarkan menganga. Sementara itu, hasil kejahatan tersebut berubah menjadi aset bersih dalam bentuk dolar, emas, dan portofolio keuangan di luar negeri.

 

The Untouchables: Jejak Kekuasaan di Balik Angka Rp992 Triliun

 

Nilai Rp992 triliun mustahil dihasilkan oleh penambang tradisional bermodal dulang dan sekop. Ini adalah operasi industri berskala besar menggunakan alat berat, solar bersubsidi, jalur logistik lintas pulau, dan sistem keuangan formal.

Dalam dunia intelijen keuangan berlaku adagium klasik:

“Follow the money, and you will find the power.”

Masuknya ekskavator ke kawasan hutan lindung tanpa “perlindungan” hampir mustahil terjadi.

 

Aliran dana raksasa ini diduga menciprat ke berbagai lapisan:

mulai dari oknum aparat yang “tutup mata”, pejabat daerah yang memberi legalitas administratif, hingga indikasi pendanaan operasional politik di tingkat nasional.

 

Inilah sebabnya mengapa pemberantasan PETI kerap bersifat siklus: dirazia hari ini, beroperasi kembali esok hari.

Skandal ini juga menjadi tamparan keras bagi sistem perbankan nasional. Lolosnya transaksi bernilai ratusan triliun rupiah memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML).

Apakah sistem gagal? Ataukah terjadi willful blindness kebutaan yang disengaja karena besarnya dana yang diputar oleh nasabah kelas kakap?.

 

Ujian Nyali Kejaksaan Agung

 

Bocoran data PPATK yang disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kejaksaan Agung bukan sekadar laporan teknis. Ini adalah sinyal politik keras bagi pemerintahan baru.

Di tengah tekanan pembiayaan program strategis nasional mulai dari IKN hingga Makan Bergizi Gratis pesan implisitnya jelas:

negara tidak bisa terus menambal defisit dengan memajaki kelas menengah, sementara kebocoran hampir Rp1.000 triliun dibiarkan menguap.

 

Kini bola sepenuhnya berada di tangan Korps Adhyaksa. Publik menunggu:

apakah penegak hukum berani menembus lapisan terdalam dan menyeret Beneficial Owner para pemilik manfaat sesungguhnya ke meja hijau?

Ataukah kasus ini akan berakhir klasik: operator lapangan ditangkap, pengepul kecil diproses, sementara para dalang tetap tak tersentuh?

Jika dalam tiga bulan ke depan tak satu pun nama besar muncul, maka skandal Rp992 triliun ini berisiko menjadi monumen kegagalan penegakan hukum megah di atas kertas laporan, tetapi kosong dalam keadilan nyata.

 

Red-endi

Aktivis PALI Lenge Laporkan Dugaan Praktik Pengadaan di Dinas Perikanan

0

Dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Aktivis di PALI, Haris Munandar alias Lenge, melaporkan dugaan penguasaan puluhan paket pengadaan oleh satu perusahaan ke Kejaksaan Negeri PALI, Senin (2/2/2026).

 

Dalam laporannya, Haris Munandar alias lenge mengungkapkan adanya indikasi dominasi proyek oleh satu perusahaan, yakni CV Kita Lestari, yang tercatat memenangkan sedikitnya 36 paket pengadaan hanya dalam kurun waktu satu tahun anggaran di Dinas Perikanan PALI.

 

Menurut Haris munandar alias lenge, kondisi tersebut patut diduga melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, serta menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

 

“Saya mendatangi Kejaksaan Negeri PALI sebagai warga negara Indonesia untuk melaporkan adanya kecurigaan. Bagaimana mungkin satu perusahaan dapat memenangkan puluhan paket pengadaan dalam waktu yang singkat. Hal ini patut diuji dan dibuka secara hukum agar semuanya terang benderang,”kata haris munandar alias Lenge kepada wartawan usai melaporkan kasus tersebut.

 

Selain soal dominasi paket, Haris munandar alias lenge juga menyoroti jenis pengadaan yang dinilai tidak berdampak langsung bagi masyarakat. Sejumlah paket tersebut berupa pengadaan produk olahan makanan dengan nilai anggaran miliaran rupiah. Yaitu pempek kapal selam senilai Rp 390 juta, otak-otak ikan sebesar Rp 1,534 miliar, serta kerupuk ikan senilai Rp 468 juta.

 

“Besarnya anggaran untuk pengadaan tersebut urgensi program dan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk apa karena kebijakan pemerintah pusat yang tengah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pencegahan stunting sudah ada. Sementara itu, angka stunting di PALI kami nilai tidak tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain,”ungkapnya

 

Haris munandar alias lenge menambahkan, pola belanja tersebut berpotensi melanggar prinsip efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam tata kelola keuangan negara. Ia menilai, pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menunjukkan skala prioritas yang jelas dan minim dasar kebutuhan yang terukur.

 

“Efisiensi anggaran merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara. Jika anggaran yang dialokasikan sangat besar, namun manfaatnya tidak jelas, tidak terukur, dan tidak memiliki indikator capaian yang konkret, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk pemborosan, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujarnya.

 

Haris Munandar alias lenge menegaskan bahwa dugaan dominasi proyek tersebut tidak hanya mencederai etika pengadaan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia menyebut, praktik penguasaan puluhan paket pengadaan oleh satu perusahaan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17 dan Pasal 22 yang melarang penguasaan pasar serta persekongkolan dalam tender.

 

Selain itu, Haris munandar alias lenge juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur prinsip dasar pengadaan, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

 

“Jika benar prosesnya direkayasa atau diarahkan, maka tidak menutup kemungkinan juga mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Haris munandar alias lenge.

 

Ia menegaskan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa mekanisme pengadaan , keterlibatan pihak terkait, serta potensi konflik kepentingan dalam pengadaan di Dinas Perikanan PALI.

 

“Kami tidak menuduh. Namun, kami meminta penegak hukum untuk menguji dan menelaah persoalan ini secara hukum, agar seluruh proses pengadaan menjadi terang, transparan, dan akuntabel, serta memastikan tidak adanya praktik pengadaan yang mencederai rasa keadilan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” pungkasnya.

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Perkuat Pelayanan SIM dan Samsat yang Humanis

0

 

Kompas.sbs – Langkat

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Langkat terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa”, yang dilaksanakan di Satpas SIM Polres Langkat serta layanan STNK dan BPKB di Samsat Stabat, Senin (2/2/2026).

Program ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Langkat dalam menghadirkan pelayanan lalu lintas yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, personel Polantas aktif menyapa pemohon layanan, memberikan pendampingan administrasi, serta menyampaikan edukasi singkat terkait keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Langkat AKP AKP MHD Tommy Franata. S.T.K., S.I.K.,M.H.,M.T menjelaskan bahwa Polantas Menyapa dirancang sebagai ruang interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, guna memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai prosedur serta bebas dari praktik percaloan.

“Melalui Polantas Menyapa, kami ingin memastikan masyarakat memahami alur pelayanan SIM, STNK, maupun BPKB dengan jelas. Petugas kami hadir untuk membantu, bukan mempersulit. Transparansi dan kenyamanan pemohon menjadi prioritas utama,” jelas Kasat Lantas.

Ia menambahkan, selain pelayanan administrasi, Satlantas juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya disiplin dan etika berlalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pendekatan humanis dalam pelayanan lalu lintas merupakan bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang semakin dipercaya masyarakat.

“Pelayanan publik yang baik akan melahirkan kepercayaan. Ketika masyarakat merasa dilayani dengan jujur dan profesional, maka kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas akan tumbuh dengan sendirinya,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran Satlantas sebagai etalase pelayanan Polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat setiap hari. Oleh karena itu, profesionalisme, sikap ramah, serta integritas personel menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Pelaksanaan Polantas Menyapa di Satpas SIM Polres Langkat dan Samsat Stabat mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai pelayanan semakin tertib, cepat, dan mudah dipahami, serta merasa lebih nyaman untuk berinteraksi langsung dengan petugas.

Polres Langkat memastikan program Polantas Menyapa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Langkat.

Sebagai bentuk pelayanan prima, Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau informasi terkait layanan lalu lintas.

Repoter Warianto

Warga Keluhkan Pelayanan BPN Kota Pontianak: Loket Kosong hingga Ketidakpastian Pengukuran Tanah

0

Pontianak, Senin 2 Februari 2026 Kinerja Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pontianak kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin pagi (02/02/2026), pelayanan publik di kantor tersebut dinilai lamban, tidak disiplin, dan jauh dari harapan prinsip pelayanan prima.

Hingga pukul 09.00 WIB, sejumlah kursi petugas di loket pelayanan masih tampak kosong, meski jam operasional seharusnya telah dimulai lebih awal. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang sejak pagi datang mengantre untuk mengurus administrasi pertanahan.

“Sudah datang pagi, tapi loket kosong. Tidak ada petugas, tidak ada penjelasan. Kami hanya disuruh menunggu,” keluh salah seorang warga.

Ketidakpastian Pengukuran Tanah Berbulan-bulan

Masalah tidak berhenti pada keterlambatan kehadiran petugas. Warga juga mengeluhkan proses pengukuran tanah yang berlarut-larut tanpa kejelasan waktu, bahkan hingga berbulan-bulan.

“Ada pengukuran tanah yang menggantung sampai tiga bulan, bahkan lebih. Alasannya selalu sama, menunggu jadwal Kepala Bagian atau Kepala Bidang,” ungkap warga lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya manajemen dan koordinasi internal di tubuh BPN Kota Pontianak. Warga berharap adanya transparansi antrean dan jadwal pengukuran, agar pemohon tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian hukum.

AWI Pertanyakan Regulasi dan SOP BPN

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama, turut angkat bicara dan mempertanyakan pelaksanaan regulasi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan BPN Kota Pontianak.

> “Kami mempertanyakan secara serius, SOP pelayanan di BPN itu seperti apa? Jam kerja, mekanisme pelayanan loket, hingga proses pengukuran tanah apakah benar dijalankan sesuai regulasi yang berlaku atau tidak,” tegas Budi Gautama.

Menurutnya, jika SOP sudah jelas namun tidak dijalankan, maka persoalannya ada pada pengawasan dan kedisiplinan pimpinan. Namun jika SOP tidak transparan, hal tersebut justru membuka ruang ketidakpastian dan potensi maladministrasi.

> “Pelayanan pertanahan ini menyangkut hak dasar masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelayanan yang lamban, tidak pasti, dan merugikan warga,” tambahnya.

Sorotan Terhadap Kedisiplinan Pegawai Pindahan

Keluhan masyarakat juga disertai catatan kritis terkait adanya oknum pegawai pindahan dari daerah tetangga, seperti Kubu Raya. Warga mengkhawatirkan pola kerja lama yang tidak produktif ikut terbawa ke lingkungan kerja BPN Kota Pontianak.

“Jangan sampai budaya kerja yang buruk dibawa ke sini. Kepala BPN harus tegas dan evaluasi kinerja bawahannya,” ujar warga.

Desakan Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh

Masyarakat bersama elemen pers mendesak Kepala BPN Kota Pontianak untuk segera melakukan pengawasan melekat, evaluasi kinerja pegawai, serta pembenahan sistem pelayanan sesuai prinsip reformasi birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait kosongnya loket pelayanan di jam kerja maupun ketidakpastian jadwal pengukuran tanah yang dikeluhkan warga.(Tim-Red)

Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Hadiri Rakornas Forkopimda Se-Indonesia di Sentul Bogor

0

Sentul-Kompas.sbs – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudilusi Dethan bersama unsur Forkopimda menghadiri Rapat Koordinasi Nasional, (Rakornas),  di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (02/02/2026).

 

Rakornas tersebut diikuti oleh lebih kurang 5.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, dan menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi serta sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

 

Prabowo Subianto dalam kegiatan itu menekankan sinergitas pusat dan daerah sebagai kunci percepatan pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Menurut Prabowo, Sinergitas pusat dan daerah adalah keniscayaan untuk menciptakan masa depan Indonesia yang adil dan makmur.

 

Selain itu, dia pun mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah tetap menjaga pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, serta dapat meningkatkan perhatian terhadap kebersihan daerah, khususnya pada kawasan pariwisata, agar dapat berkembang dan berdampak bagi ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Presiden RI juga menyoroti perlunya birokrasi yang profesional dan melayani, serta mengingatkan agar tidak terjadi fenomena deep state, yakni birokrasi yang justru menghambat akselerasi pembangunan karena lebih mengutamakan kepentingan internal daripada kepentingan publik.

 

Untuk sekedar diketahui, kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten terselatan Indonesia tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Rote Ndao untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat dan memperkuat kolaborasi dalam  peningkatan pelayanan publik di daerah. * YH

Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Hadiri Rakornas Forkopimda Se-Indonesia di Sentul Bogor

0

Sentul-Kompas.sbs – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudilusi Dethan bersama unsur Forkopimda menghadiri Rapat Koordinasi Nasional, (Rakornas),  di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (02/02/2026).

 

Rakornas tersebut diikuti oleh lebih kurang 5.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, dan menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi serta sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

 

Prabowo Subianto dalam kegiatan itu menekankan sinergitas pusat dan daerah sebagai kunci percepatan pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Menurut Prabowo, Sinergitas pusat dan daerah adalah keniscayaan untuk menciptakan masa depan Indonesia yang adil dan makmur.

 

Selain itu, dia pun mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah tetap menjaga pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, serta dapat meningkatkan perhatian terhadap kebersihan daerah, khususnya pada kawasan pariwisata, agar dapat berkembang dan berdampak bagi ekonomi masyarakat,” tegasnya.

 

Presiden RI juga menyoroti perlunya birokrasi yang profesional dan melayani, serta mengingatkan agar tidak terjadi fenomena deep state, yakni birokrasi yang justru menghambat akselerasi pembangunan karena lebih mengutamakan kepentingan internal daripada kepentingan publik.

Untuk sekedar diketahui, kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten terselatan Indonesia tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Rote Ndao untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat dan memperkuat kolaborasi dalam  peningkatan pelayanan publik di daerah. * YH

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral ” Korban Jadi Tersangka “, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

0

Kompas.sbs Medan – Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang viral di sejumlah media sosial mengenai narasi korban pencurian yang disebut-sebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, salah satu akun media sosial menarasikan bahwa korban pencurian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025 atas nama pelapor Persadaan Putra, ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polrestabes Medan bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.

Kasi Humas Polrestabes Medan menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 22 September 2025, saat terjadi tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko. Dua karyawan toko, masing-masing berinisial G dan R, diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.

Sehari kemudian, pada 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, korban dan rekan-rekannya mendatangi sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada. Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah kejadian itu, kedua terduga pelaku pencurian kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada 26 September 2025, ketika ibu dari salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya dan mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh.

Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya. Atas dasar itu, keluarga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum. Setiap laporan masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor, akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkewajiban memberikan pelayanan hukum kepada siapa pun. Setiap laporan yang masuk akan kami telaah secara objektif untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.

AKBP Bayu menjelaskan, dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pelaksanaan pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum. Dari hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi.

Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi netral yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, baik terhadap korban berinisial KD maupun korban lainnya berinisial M, di lokasi hotel yang berbeda.

Kasat Reskrim juga menekankan bahwa pada awalnya penyidik telah mengingatkan agar seluruh proses penindakan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun, karena tindakan penangkapan dilakukan secara mandiri tanpa menunggu kehadiran petugas, rangkaian peristiwa tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum baru yang harus diproses sesuai aturan.

“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polrestabes Medan berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang secara sepihak di media sosial, serta tetap mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RP)

Paguyuban Wartawan Subang Selatan Resmi Di Bentuk dan Dinabatkan Feri Sebagai ketua

0

Paguyuban Wartawan Subang Selatan Dibentuk , Kang Feri Di Percaya Pimpin Paguyuban.

Subang – Bertempat di Gedung Sinder Kecamatan Kasomalang diadakan acara silaturahmi Wartawan Subang Selatan sekaligus pembentukan Pengurus Paguyuban Wartawan Subang Selatan, Minggu (01/02/2026).

Acara tersebut dihadiri tokoh masyarakat Subang selatan Ahmad Bukhori,pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Subang Agus Eko Muhamad Solihin ,CEO Tinta Hijau.com Anas Nasruloh dan seluruh wartawan yang bertugas di wilayah Subang selatan.

Dalam pokok acara dimulai dari pembukaan, pengenalan dan sharring atau saling bertukar fikiran dalam menyatukan tekad menjadi seorang Jurnalis yang bermartabat,independent dan profesional di dalam menjalankan tugas dalam hal publikasi di wilayah Kabupaten Subang khsusnya Subang selatan.

Ketua terpilih Paguyuban Subang selatan Feri Kosasih mengatakan dengan diadakan acara ini tentunya saya mengucapkan banyak berterimakasih kepada seluruh waratawan Subang selatan yang hadir dan khususnya para inisiator atas kekompakanya bersilaturahmi dalam menyatukan persepsi demi terwujudnya seorang Jurnalis yang profesional dalam bekerja.Katanya

Kami juga mengucapkan banyak terimaksih kepada promotor persatuan kekompakan jurnalis Subang selatan yang sudah berkenan saling tukang fikirian dan memberi ilmu yang bermanfaat bagi kami para Jurnalis Subang selatan ,sehingga ini akan menjadi pedoman kami bisa bekerja secara profesional dalam menyuguhkan informasi yang tepat,akurat dan berimbang kepada Masyarakat.Tambahnya

Tentunya saya berharap awal silaturahmi ini bisa terus terjaga,kekompakan terus di pelihara dan tetap mengedapankan rasa kekeluargaan dengan harapan Paguyuban ini menjadi wadah kesejahteraan para Jurnalis yang bertugas di wilayah Subang Selatan.pungkasnya.

Komisi D DPRD Sulsel Telusuri Status Lahan PLTA Karebbe, Siap Turun ke Luwu Timur

0

MAKASSAR – KOMPAS , Komisi D DPRD Sulawesi Selatan terus mengintensifkan upaya penyelesaian polemik lahan kompensasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi D menjadwalkan konsultasi resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjelas status hukum lahan tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan konsultasi ini bertujuan memastikan kepastian aset serta mekanisme pemanfaatan lahan yang selama ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Komisi D sudah menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status aset dan mekanisme pemanfaatannya,” ujar Kadir Halid, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi dasar penting agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi pemerintah daerah, investor, maupun masyarakat setempat.

Ia menegaskan, DPRD Sulsel ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak warga.

“Semua kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain konsultasi ke kementerian, Komisi D juga merencanakan peninjauan langsung ke lokasi lahan kompensasi di Luwu Timur setelah agenda koordinasi di tingkat pusat rampung.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di lokasi,” tambah Kadir.

Kunjungan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi lahan, aktivitas pemanfaatan, keberadaan warga terdampak, serta dampak sosial yang muncul.

Polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe mencuat setelah area tersebut digunakan dalam pengembangan kawasan industri.

Pemanfaatan tersebut memicu keberatan sebagian warga yang merasa haknya belum sepenuhnya terselesaikan.

Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama pemerintah daerah dan pihak terkait pada 18 Desember 2025 lalu.

Dalam forum tersebut, DPRD Sulsel menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah.

Namun, persoalan bangunan dan tanaman milik warga yang berada di atas lahan tersebut masih menjadi fokus pembahasan.

Melalui rangkaian konsultasi lintas kementerian dan peninjauan lapangan, DPRD Sulsel berharap dapat merumuskan solusi yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan.

“Tujuan akhirnya adalah menemukan jalan keluar yang berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan pembangunan daerah,” tutup Kadir. (**)

 

Reporter. : Uchenk

SEBUAH MOBIL WB MRNYERUDUK PANGKALAN OJEK DAN WARUNG KIOS PANGKALAN

0

Kemungkinan Akibat Rem Blong atau Mengantuk sebuah supir mobil Wing Box Menabrak pangkalan ojek motor dan warung kios di pangkalan motor tersebut Kejadian Dini Hari Malam waktu pukul 21:00 wib Di turunan Jembatan Bulak turi perbatasan antara ibu kota DKI Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.