Beranda blog Halaman 341

Polres Minsel Gelar Operasi Keselamatan hingga 14 Februari, Sasar Pengendara di Bawah Umur

0

Minahasa Selatan, Kompas.SBS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Operasi Keselamatan dengan metode hunting terhadap pelanggar lalu lintas. Operasi ini menyasar pengendara di bawah umur, pengguna knalpot brong, serta kendaraan tanpa pelat nomor.

Kasat Lantas Polres Minsel IPTU Engelina Yusuf, S.Tr.K mengatakan operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Minahasa Selatan.

“Operasi hunting ini kami laksanakan hingga 14 Februari sebagai respons cepat terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Engelina, Selasa (3/2/2025).

Engelina menjelaskan, Operasi Hunting merupakan metode penindakan secara mobile dan situasional. Petugas tidak menetap di satu titik, melainkan bergerak menyisir ruas jalan yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan tindakan tegas namun tetap humanis berupa penilangan, disertai edukasi dan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.
Menurut Engelina, pengendara di bawah umur memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan karena belum memiliki kecakapan serta legalitas berkendara. Sementara penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan. Kendaraan tanpa pelat nomor juga menyulitkan proses identifikasi.

“Kami mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak yang belum cukup umur. Kami juga meminta seluruh pengendara melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan,” tegasnya.

Satlantas Polres Minsel menegaskan Operasi Hunting akan terus dilakukan hingga 14 Februari 2025 guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Minahasa Selatan.(DS)

Terima Rekomendasi DPRD, Bupati Uji Nurdi resmi berhentikan sementara direktur PDAM Bantaeng

0

BANTAENG – KOMPAS.Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberhentikan sementera Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi.

Langkah tegas Uji Nurdin ini diambil setelah mendengar masukan masyarakat dan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Bantaeng.

Sehingga, Bupati Bantaeng mengeluarkan surat pemberhentian tersebut dengan Nomor:100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026 tentang Pemberhentian Sementara Direktur dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa.

Surat pemberhentian sementara tersebut berlaku per-tanggal, Selasa (03/02/2026).

“Dengan adanya masukan dari masyarakat dan surat rekomendasi DPRD Bantaeng, maka kita non-aktifkan dulu direktur PDAM Bantaeng,” tegas Uji Nurdin.

Posisi Suwardi kini dijabat sementara Muh. Rivai Nur sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa.

Bupati Bantaeng Uji Nurdin menjelaskan, masa jabatan Pelaksana Tugas berlaku paling lama tiga bulan atau sampai dengan adanya hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran.

“Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya untuk keputusan finalnya, apakah bersangkutan (Suwardi) memang melakukan dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan penyalahgunaan wewenang atau tidak,” ungkapnya.

Diketahui, Direktur PDAM Bantaeng Suwardi kini menjadi sorotan publik karena tiga polemik yang mencuat.

Diantarannya tudingan sebagai ‘makelar proyek’, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas kerugian PDAM Bantaeng, dan penyalahgunaan wewenang seperti pengangkatan pegawai tidak sesuai mekanisme.

 

Laporan. : Suarni

Dipenuhi Ranjau Lubang, Pengguna Jalan Pantura Indramayu Was-was

0

Indramayu, Kompas.sbs – Pasca di guyur hujan dengan intensitas curah hujan yang tinggi rupanya berdampak pada kondisi jalanan di Kabupaten Indramayu, seperti yang terlihat di sepanjang jalan Pantura Indramayu, lubang jalan terlihat di mana-mana apabila pengguna jalan (pengendara bermotor) tidak hati-hati saat berkendara bisa membayahakan nyawa.

Di sepanjang jalan Nasional Pantura Indramayu lubang jalan terlihat disepanjang jalan dengan berbagai ukuran dan kedalaman yang bervariasi, bahkan jika roda kendaraan roda 2 dan roda 4 menghantam lubang jalan tersebut bisa membuat kerusakan pada kendaraan vatalnya bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Seperti ranjau lubang jalan di Pantura Indramayu, karena bahaya sekali jika tidak konsentrasi saat mengemudi bisa-bisa hantam lubang jalan,” ucap, warga Jatibarang Jayadi, Selasa (3/2/2026).

Keberadaan lubang jalan diantaranya punya kedalaman cukup dalam bisa membuat kendaraan oleng, dan mengakibatkan kecelakaan yang tidak saja menyebabkan luka-luka bahkan bisa dampak yang lebih parah.

Jayadi menghimbau kepada para pengguna jalan baik itu roda dua dan roda 4 agar selalu berhati-hati saat memacu kendaraan di jalan Pantura, karena keberadaan titik lubang jalan tidak bisa diketahui secara pasti saat mengemudi terutama pengguna jalan dari luar daerah.

“Kita warga sini yang sering melintas kadang suka lupa di titik jalan mana ada lubangnya di tengah atau di pinggiran, dan pengendara juga harus punya skill reflek bagus, karena ketika ada lubang bisa segera menghindar,” ujarnya.

Senada diungkapkan warga Jatibarang lainnya, Muchlis (42), lubang jalan Pantura bisa menjadi ranjau darat bagi pengguna jalan, pasalnya ketika roda ban kendaraan menginjak lubang jalan, kendaraan bisa saja oleng dan pengendara terjatuh.

“Ya saat melintasi pasti was-was, untuk pengendara lebih berhati-hati, semoga ada langkah perbaikan oleh instansi yang berwenang mengurus jalan nasional pantura agar tidak ada korban jiwa,” ujarnya.

Saimin

MA Tolak Kasasi, LBH Medan Desak Bupati Langkat Patuh Hukum

0

Kompas.sbs – Medan

Selasa 3 Februari 2026. Dunia pendidikan kembali bergejolak , kali ini Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi Bupati Langkat Syah Afandin terkait Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebagaimana putusan Kasasi Nomor:345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.

Putusan Mahkamah Agung menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Perkara yang bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023, dimana ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, bahkan memiliki nilai tinggi dan bahkan tertinggi dinyatakan tidak lulus melalui keputusan Bupati Langkat Syah Afandin Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Langkat tertanggal 22 Desember 2023.

Keputusan Bupati Langkat dinilai penuh dengan kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak oleh ratusan guru.

Tidak terima dengan kecurang seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 Para guru honorer kemudian melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan.

Perjuangan para guru menemukan jalan terang ketika Ombudsman R. I perwakilan Sumut menemukan adanya Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023 dalam hal terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang seharusnya tidak ada tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidak lulusan para guru. Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman regulasi.

Beranjak dari temuan Ombudsman dan banyaknya fakta kecurangan yang terlihat langsung oleh para guru, akhirnya ratusan guru hononer Langkat mengajukan guggatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diputus pada 26 September 2024. Adapun putusan PTUN Medan diantaranya:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan batal: Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023  khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;

3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023  khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;

5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 7.810.500  (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);

Tak terima dengan putusan PTUN Medan, Bupati Langkat kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Kemudian pada 10 Januari 2025 PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses seleksi jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan.

Tetapi Bupati Langkat kembali tidak menenerima putusan PTTUN Medan, Bupati Langkat mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. atas upaya tersebut akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat atau dengan kata lain perkara _a quo_ telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan harus dilaksanakan.

Perlu diketahui perkara PPPK Langkat Tahun 2023 tidak hanya berkaitan dengan kecurang tetapi juga ada tindak pidana dalam hal tindak pidana korupsi. Tindak pidana tersebut akhirnya memberikan hukuman penjara terhadap : Saiful Abdi, Kadis Pendidikan Kab. Langkat divonis 3 tahun penjara, Alek Sander, Kasi Pendidikan Kab. Langkat divonis 2,5 Tahun penjara, Awaluddin seorang kepala sekolah divonis 2 tahun penjara, dan Rohayu Ningsih seorang kepala sekolah divonis 1,5 tahun penjara.

Dengan telah incrahtnya putusan perkara PPPK Langkat Tahun 2023, LBH Medan Mendesak :

*1. Bupati Langkat segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor Perkara : 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN Jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025;*

*2. Bupati Langkat membatalkan Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Langkat Khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023;*

*3.Bupati Langkat mengumumkan ulang Kelulusan Seleksi PPPK Langkat khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023 berdasarkan hasil CAT (computer assited test);*

Apa bila hal tersebut tidak dilakukan maka para guru honorer Langkat dan LBH Medan akan melakukan upaya hukum.

(Warianto)

 

Polres Minsel Gelar Operasi Keselamatan hingga 14 Februari, Sasar Pengendara di Bawah Umur

0
  • Minahasa Selatan, Kompas.SBS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Operasi Keselamatan dengan metode hunting terhadap pelanggar lalu lintas. Operasi ini menyasar pengendara di bawah umur, pengguna knalpot brong, serta kendaraan tanpa pelat nomor.

Kasat Lantas Polres Minsel IPTU Engelina Yusuf, S.Tr.K mengatakan operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Minahasa Selatan.

“Operasi hunting ini kami laksanakan hingga 14 Februari sebagai respons cepat terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Engelina, Selasa (3/2/2025).

Engelina menjelaskan, Operasi Hunting merupakan metode penindakan secara mobile dan situasional. Petugas tidak menetap di satu titik, melainkan bergerak menyisir ruas jalan yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan tindakan tegas namun tetap humanis berupa penilangan, disertai edukasi dan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.
Menurut Engelina, pengendara di bawah umur memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan karena belum memiliki kecakapan serta legalitas berkendara. Sementara penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan. Kendaraan tanpa pelat nomor juga menyulitkan proses identifikasi.

“Kami mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak yang belum cukup umur. Kami juga meminta seluruh pengendara melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan,” tegasnya.

Satlantas Polres Minsel menegaskan Operasi Hunting akan terus dilakukan hingga 14 Februari 2025 guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Minahasa Selatan.(DS)

Kejari Bantaeng Pulihkan Keuangan Negara Rp 8 Miliar Melalui Jalur Non-Litigasi”

0

BANTAENG – KOMPAS , Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp 8.049.611.629,- (delapan miliar empat puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) pada tahun 2025.

Pemulihan keuangan negara tersebut diperoleh melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi di sektor pajak yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng. Selasa 03/02/2026

Pemulihan keuangan negara dimaksud merupakan hasil dari Kegiatan Bantuan hukum JPN dalam kegiatan penagihan sektor pajak, yang meliputi:

1. Bantuan Hukum Non Litigasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 8 kecamatan di Kabupaten Bantaeng yang terdiri atas 46 desa dan 21 kelurahan;

2. Bantuan Hukum Non Litigasi penagihan PBB-P2 perorangan;
3. Bantuan Hukum Non Litigasi penagihan pajak daerah lainnya, meliputi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Restoran.

Adapun rincian pemulihan keuangan negara melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi sektor pajak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tunggakan PBB-P2 desa dan kelurahan sebesar Rp 3.820.224.752,-;
2. Tunggakan PBB-P2 perorangan sebesar Rp 490.033.322,-;
3. Tunggakan Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp 6.300.000,-;
4. Tunggakan Pajak Reklame sebesar Rp 1.625.500,-;
5. Tunggakan Pajak Air Tanah sebesar Rp 3.730.232.705,-;
6. Tunggakan Pajak Restoran sebesar Rp 1.195.850,-.

Dalam konteks kegiatan ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bantaeng menjalankan fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi, yang meliputi:

1. kegiatan penagihan kewajiban pembayaran pajak;
2. pemanggilan dan klarifikasi terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan; serta
3. pemberian saran dan masukan kepada pihak terkait mengenai kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendekatan Non Litigasi dalam Bantuan Hukum ditempuh untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara persuasif dan preventif, tanpa melalui proses persidangan, sehingga penagihan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung prinsip kepastian hukum.

Melalui pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi sektor pajak ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Bantaeng akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperluas kontribusi Kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

 

Laporan. : Suarni

Babinsa Paya Seunara Dampingi Petani Jagung Manis, Wujud Nyata Kepedulian TNI | Kompas SBS.-News

0

Babinsa Paya Seunara Dampingi Petani Jagung Manis, Wujud Nyata Kepedulian TNI

     MediaKompas.SBS.-Wilayah Aceh
KOMPAS.SBS.-NEWS || SABANG-ACEH – Babinsa 03 Gampong Paya Seunara, Koramil 02/Sukakarya Kodim 0112/Sabang, Serka Basuki, menunjukkan kepeduliannya terhadap warga binaan dengan turun langsung membantu petani jagung manis di wilayah tugasnya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Jurong Kampong Dalam, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Dalam kegiatan tersebut, Serka Basuki membantu Saudara Syahril yang sedang melakukan pembersihan gulma di lahan jagung manis miliknya. Kehadiran Babinsa di tengah aktivitas pertanian ini menjadi bentuk dukungan moril sekaligus tenaga kepada petani agar pekerjaan dapat berjalan lebih ringan dan cepat.

Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam membina wilayah, khususnya di sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ketahanan pangan masyarakat. Dengan terlibat langsung di lapangan, Babinsa dapat memahami kondisi dan kendala yang dihadapi para petani binaannya.

Selain membantu secara fisik, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi sosial antara Babinsa dan warga. Melalui interaksi yang terjalin secara langsung, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis, saling percaya, dan penuh kebersamaan antara TNI dan masyarakat.

Serka Basuki menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa di tengah masyarakat bukan hanya sebagai aparat kewilayahan, tetapi juga sebagai mitra dan sahabat warga. Kebersamaan seperti ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat gotong royong serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan kemanunggalan TNI dengan rakyat semakin kuat. Babinsa akan terus berkomitmen mendampingi dan membantu warga binaan dalam berbagai kegiatan positif guna mendukung pembangunan dan ketahanan wilayah.

~Reporter Perss Kompas SBS.-Aceh (Novi Karno)

~Sumber -Kodim 0112/Sabang

~RedaksiNasional-Kompas.sbs.

Babinsa Koramil 01/Sukajaya Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Sembako | Kompas.SBS.-News

0

Babinsa Koramil 01/Sukajaya Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Sembako

     MediaKompas.SBS.-Wilayah Aceh
KOMPAS.SBS.-NEWS || SABANG-ACEH – Babinsa 06 Gampong Beurawang, Koramil 01/Sukajaya Kodim 0112/Sabang, Serda M. Khadafi melaksanakan kegiatan pemantauan harga kebutuhan pokok di wilayah binaannya. Kegiatan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Jurong Meureloe, Gampong Beurawang, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Pemantauan harga sembako ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan harga di tingkat pedagang. Babinsa turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga kebutuhan primer tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, Serda M. Khadafi berinteraksi langsung dengan para pedagang dan melakukan pengecekan terhadap sejumlah komoditas penting. Beberapa bahan pokok yang dipantau antara lain beras, gula pasir, minyak goreng, telur, susu, garam, serta kebutuhan harian lainnya yang banyak digunakan masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya oknum pedagang yang menaikkan harga secara sepihak tanpa dasar kebijakan resmi. Dengan pengawasan langsung di lapangan, diharapkan dapat menekan potensi praktik yang merugikan masyarakat, khususnya menjelang meningkatnya kebutuhan warga.

Selain melakukan pengecekan harga, Babinsa juga menjalin komunikasi sosial dengan pedagang dan warga sekitar. Melalui pendekatan persuasif, Babinsa mengimbau agar para pedagang tetap menjaga kestabilan harga dan mengutamakan kepentingan bersama demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan pemantauan ini, diharapkan kondisi perekonomian di wilayah binaan tetap kondusif dan kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Babinsa akan terus berperan aktif dalam mendukung pengawasan di wilayah guna menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.

~Reporter Perss Kompas.sbs.-Aceh (Novi Karno)

~Sumber -Kodim 0112/Sabang

~RedaksiNasional-Kompas.sbs.

Rutan Kelas IIB Kabanjahe Teken Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Fakta Integritas”

0

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS|Rutan Kelas IIB Kabanjahe melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Fakta Integritas sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (03/02/2026) pukul 08.15 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Kabanjahe tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, pejabat struktural, serta seluruh pegawai. Penandatanganan diawali dengan arahan dari Kepala Rutan yang menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta tanggung jawab seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Melalui penandatanganan Komitmen Bersama dan Fakta Integritas ini, seluruh pegawai menyatakan kesiapan untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, disiplin, serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar formalitas, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja yang berkesinambungan.

Diharapkan seluruh jajaran mampu mengimplementasikan komitmen tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kabanjahe semakin memantapkan langkah menuju terwujudnya lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, serta memberikan pelayanan prima sesuai dengan prinsip Pemasyarakatan yang humanis dan profesional.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Melibatkan Ekskutor,Simajuntak Tewas Ditangan Kakak Kandungnya ! Motif Klaim Asuransi

0

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS| Mengingatkan kita kembali, penemuan mayat,Minggu (18/01/2026) bulan lalu dipinggir Jalan Simpang Negeri Desa Kinepen Kecamatan Munte Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simajuntak (33) warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Dirilis dari Berita Humas Polres Tanah Karo, Korban ternyata tewas di tangan kakak kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang ekskutor.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah.

“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” ujar Eriks, Senin (02/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka LN (57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban.

Setelah diketahui keberadaannya di Labuhan Batu, tim Satreskrim berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Labusel.

“Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor. Ia juga menyebut keterlibatan TS, kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan,” kata AKP Eriks.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk menangkap TS (42), wiraswasta, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Yang mengejutkan, TS justru diamankan di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu (28/1), saat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.

“Yang bersangkutan datang ke Mapolres dengan santai untuk mengurus surat kematian korban, seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim Asuransi,” kata AKP Eriks.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di salah satu cafe.

Dengan alasan adanya pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil. Di dalam kendaraan tersebut, TS dan LN sudah menunggu.

Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munte.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.