Beranda blog Halaman 292

“MAI Medan Dan Secanggang Langkat Perkuat Barisan Dukung Asta Cita Presiden RI”

0

“Sinergi Tanpa Batas, MAI Medan Dan Secanggang Langkat Perkuat Barisan Dukung Asta Cita Presiden RI”

LANGKAT – Macan Asia Indonesia (MAI) Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam mengawal program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Langkah nyata ini tercermin dalam pertemuan strategis antara DPC MAI Kota Medan dengan PAC MAI Secanggang, Kabupaten Langkat, Sabtu (3/1/2026).

Diskusi ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan upaya konsolidasi untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). MAI Medan yang dipimpin oleh Ketua Suwarno, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Zullifkar hadir mewakili Ketua DPD MAI Sumut, M. Khalil Prasetyo.

Dalam diskusi yang berlangsung di Secanggang tersebut, Dewan Pembina PAC MAI Secanggang, Saleh Hariyadi, yang didampingi Ketua PAC MAI Secanggang Langkat Sugianto, Sekretaris Fifit Sahputra, Bid Litbang Kamil Susianto dan jajaram pengurus lainnya, memaparkan potensi lokal yang siap diakselerasi. Salah satu poin yang diangkat adalah pengembangan sektor peternakan guna menjamin ketersediaan bahan baku protein untuk program Makan Bergizi Gratis.

“Kami di PAC Secanggang mendukung penuh visi Presiden Prabowo. Kami mengajak DPC MAI Medan untuk bersinergi, khususnya dalam penguatan sektor peternakan. Ini adalah kunci agar kebutuhan pangan untuk program Makan Bergizi nanti dapat terpenuhi secara mandiri dari daerah sendiri,” ungkap Saleh Hariyadi dengan penuh optimisme.

Menanggapi tawaran sinergi tersebut, Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, menyambut hangat inisiatif dari Langkat. Baginya, keselarasan antara struktur organisasi di tingkat kota dan kecamatan adalah modal utama dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di tingkat akar rumput.

Pertemuan ini, katanya, diharapkan menjadi titik awal koordinasi teknis yang lebih mendalam untuk merancang skema peternakan yang produktif dan berkelanjutan di wilayah Langkat.

“Sinergi yang baik antar pengurus akan memudahkan kita untuk saling melengkapi. Kami mengapresiasi visi teman-teman di Secanggang. Dengan kolaborasi ini, kita tidak hanya mendukung Asta Cita, tapi juga memastikan kehadiran MAI memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Suwarno.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan yang kental. Kehangatan sambutan jajaran pengurus PAC MAI Secanggang, mulai dari Ketua PAC Sugianto hingga Sekretaris Fifit Sahputra, semakin terasa dengan sajian kuliner khas Secanggang yang disiapkan khusus oleh kelompok ibu-ibu setempat. Suguhan ini menjadi simbol loyalitas dan semangat gotong royong yang menjadi napas perjuangan MAI.

(Sumber: Humas MAI Medan)

Upaya Paksa Kejati Kalbar: Penyidik Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak

0

Pontianak: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penggeledahan terhadap Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Jalan Khatulistiwa No.149 Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.

Langkah diatas berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak Non subsidi tahun anggaran 2020. Upaya paksa tersebut menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor strategis.

Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital dan menyita sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan perkara penyimpangan pengadaan minyak non subsidi. Beberapa berkas langsung dibawa guna kepentingan pembuktian. Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan petugas TNI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menjelaskan, jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan, ” tegas I Wayan Gedin Arianta, SH.MH.

Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan.(007/Danil.A)

Prediksi Puncak Arus Balik Nataru Minggu Besok, Polda Sumut Siagakan Personil di Titik Rawan Macet

0

Kompas.sbs Medan – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara memprediksi puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026. Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan tersebut, jajaran kepolisian telah menyiapkan skema pengamanan dan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K., menegaskan seluruh personel telah diinstruksikan untuk siaga penuh, khususnya di wilayah yang menjadi sentral mobilisasi arus balik dan destinasi wisata.

“Kami memprediksi kepadatan lalu lintas akan meningkat pada Minggu besok. Oleh karena itu, seluruh jajaran Ditlantas dan Polres terkait kami minta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan di lapangan,” ujar Kombes Pol Firman, Jumat (2/1/2026).

Untuk memastikan pengamanan berjalan optimal, Ditlantas Polda Sumut juga melakukan koordinasi intensif dengan Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Andita Sitepu, Kasat Lantas Polres Toba AKP Khairul Akbar Lubis, serta Kasat Lantas Polres Samosir AKP Natanail Surbakti. Ketiga wilayah tersebut diperkirakan menjadi titik konsentrasi arus balik wisatawan.

Selain kekuatan personel, Ditlantas Polda Sumut turut menyiagakan Tim Urai Macet yang siap diterjunkan sewaktu-waktu ke titik-titik krusial guna mengurai kepadatan dan menangani hambatan lalu lintas secara cepat dan tepat.

“Saya telah menginstruksikan para Kasat Lantas untuk waspada penuh terhadap potensi kepadatan. Tim Urai Macet juga sudah kami siapkan untuk mempercepat penanganan jika terjadi penumpukan kendaraan,” jelasnya.

Di sisi lain, Kombes Pol Firman juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan arus balik, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat yang kembali dari mudik maupun objek wisata agar berkendara dengan tertib dan aman. Jangan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, jaga jarak aman, gunakan sabuk pengaman, dan bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI,” imbaunya.

Tak kalah penting, Dirlantas Polda Sumut menekankan manajemen kelelahan selama perjalanan jauh agar konsentrasi pengemudi tetap terjaga.

“Apabila merasa lelah atau mengantuk, jangan dipaksakan. Silakan manfaatkan rest area atau tempat istirahat yang tersedia. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami, agar seluruh pengguna jalan dapat kembali ke rumah dengan selamat,” pungkas Kombes Pol Firman. (RP)

Jaga Kebersihan dan Kesehatan, Warga Binaan Rutan Kabanjahe Laksanakan Bersih-Bersih di seputaran blok hunian

0

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS|Dalam upaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kbanjahe melaksanakan kegiatan bersih-bersih, yang meliputi menjemur perlengkapan tidur dan pakaian di bawah sinar matahari, sabtu (03/01).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kebersihan kasur dan perlengkapan tidur lainnya, sekaligus menghilangkan tungau yang dapat mengganggu kesehatan. Selain itu, pakaian yang dijemur di bawah sinar matahari juga menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian.

Di sela kegiatan tersebut, warga binaan turut menikmati hangatnya sinar matahari pagi, yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Paparan sinar matahari pagi diketahui mengandung vitamin D yang baik untuk daya tahan tubuh dan kesehatan tulang.

Petugas jaga, Deni Karbius Zebua yang mengawasi kegiatan ini mengatakan bahwa Bersih-bersih merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan rutan serta meningkatkan kesadaran warga binaan akan pentingnya hidup sehat. “Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap lingkungan tetap bersih dan warga binaan dapat hidup lebih sehat dan nyaman,” ujar Deni.
Kegiatan Bersih-bersih ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas IIB Kabanjahe dalam menciptakan lingkungan hunian yang sehat dan nyaman bagi warga binaan. Dengan rutin menjaga kebersihan, diharapkan kondisi kesehatan warga binaan tetap terjaga dengan baik.

Reporter : ERIANTO PERANGIN ANGIN

Langgar Perpres 46 : PUPR Propinsi Lelang Manual. Gubernur Dan Wagub Diam, Seolah Merestui

0
Oplus_16908288

Kalbar, Pontianak : Tidak peduli dengan aturan Presiden, PUPR Propinsi tetap lakukan lelang manual. Perpres Nomor 46 tahun 2025 yang mewajibkan system elekteonik, dianggap angin lalu. ” Apapun alasannya, ini harus diproses, ” kata sumber didalam.

Dia menjelaskan, Perpres punya kekuatan hukum tetap yang wajib dilaksanakan. Jika keluar dari koridor itu, berarti ada sesuatu rencana pribadi yang perlu dicurigai dan wajib diselidiki oleh seluruh unsur masyarakat, mengingat potensi celah kolusinya cukup besar dan sulit untuk dibuktikan.

Jadi, sambungnya, kalau Kadis PUPR berani melaksanakan lelang manual, tanpa memperdulikan Perpres tersebut, tentu ada dasar-dasar kuat yang mesti dijelaskan ke Pemerintah termasuk publik. Karna pola manual terlalu banyak peluang tipikornya.

” Tahun 2025 itukan metode manual sudah dilarang keras, makanya keluar Perpres Nomor 46 yang mengatur pengadaan barang dan jasa, mengingat system manual dekat dengan unsur kolusi. Nah lelang manual yang dilakukan oleh Dinas PUPR Propunsi itu atas perintah siapa dan ada apa dibalik semua ini sehingga mereka slow menabrak Perpres tersebut, ” terangnya.

Perly diketahui, banyak proyek PUPR Propinsi, terutama Bidang SDA, yang tersebar dilapangan, tetapi tidak tercantum di LPSE. Kalaupun ada, paling satu. Sementara dilokasi ada 5 proyek. Tambahan 4 proyek pakai cara manual agar tidak diketahui dan terdeteksi.

” Yang saya heran, Gubernur atau Wagub kok diam, seolah – olah merestui bentuk pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas PUPR. Ini yang bikin masyarakat resah, ada apa dengan mereka berdua, ” tanyanya.(007/ Danil.A)

Karutan Kabanjahe Tegaskan Tupoksi Sesuai SOP dan Memastikan Layanan dan Keamanan Optimal

0

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS|Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Bahtiar Sembiring menjelaskan pihaknya selalu bekerja sesuai dengan SOP. Ia memastikan seluruh kegiatan pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan berjalan dengan baik.

“Tidak ada kegiatan ilegal di dalam Rutan, apalagi melibatkan staf atau pejabat Rutan,” kata Bahtiar Sembiring, Sabtu (3/1/2025).

Dikatakannya, pemberitaan dan unggahan di sejumlah media online serta media sosial yang menyebutkan adanya praktik penipuan online, perjudian dadu dan QQ, serta peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kelas IIB Kabanjahe merupakan isu yang tidak benar.

“Kami tegaskan tidak ada aktivitas penipuan online maupun perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian dadu dan QQ, di dalam Rutan. Kami secara konsisten melarang keras kepemilikan dan penggunaan handphone, modem, maupun perangkat komunikasi ilegal oleh warga binaan,” tegasnya.

Langkah pengawasan dan pencegahan secara rutin dilakukan petugas Rutan Kabanjahe. “Petugas kita rutin menggelar razia rutin bersama aparat kepolisian dan TNI,” tambah Bahtiar.

Apalagi Rutan juga telah disidak Tim Satop Patnal Kanwil Sumatera Utara yang tidak menemukan fakta maupun bukti tuduhan adanya praktik penipuan online dan perjudian.

Ia juga menjelaskan dari hasil razia rutin tidak ditemukan adanya narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya di dalam Rutan. “Kita melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang dan barang. Kita pastikan tidak ada barang-barang terlarang diselundupkan ke dalam Rutan,” ujarnya lagi.

Setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Karenanya ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung upaya pembenahan dan peningkatan integritas di lingkungan pemasyarakatan.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Kepastian Hukum Laporan Informasi Tidak Jelas, AAF Lewat Tim Kuasa Hukum Akan Lakukan Gugatan

0

Pontianak: Karna tidak ada kejelasan kepastian hukum yang diminta atas laporan informasi di Polda Kalbar, AAF, lewat kuasa hukumnya, bakal menempuh upaya hukum terhadap laporan tersebut.

” Pertama kita pertanyakan substansi laporan Informasi yang diterbitkan Polda Kalbar. Disini klien kami merasa dirugikan. Makanya lewat kuasa hukum, ia akan menggugat Kejelasan Laporan itu, ” ujar kuasa hukum AAF, di dampingi Advokat,
Yandi Lesmana, S.H., Marrio Ginarto, S.H, Raimond F. Wantalangi, S.H. dan Tim hukum lainnya.

Tim Kuasa Hukum AAF mengatakan, perlu adanya kejelasan serta kepastian hukum terhadap substansi laporan dimaksud, mengingat klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.

“ Upaya hukum ini kami tempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak klien, sekaligus untuk memastikan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yandi Lesmana, Sabtu (3/1/2026).

Ia mempertanyakan dasar materiil perkara yang dimaksud dalam laporan tersebut. Kliennya dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Padahal tidak memahami secara utuh peristiwa hukum apa yang disangkakan.

“ Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan. Namun demikian, ia tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi. Makanta kita meminta agar perkara ini dibuka secara terang, jelas dan proporsional ,” tegas Yandi.

Disisi lain, sebagai wujud rasa prihatin akan bentuk keadilan yang hakiki, Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak bersama Lintas Organisasi Kemasyarakatan Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum AAF.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam menangani perkara tersebut.

“ Kami mendorong agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan posisi hukum seseorang, sehingga tidak terjadi kriminalisasi ataupun pelanggaran hak asasi, ” pinta Lintas Ormas Kalbar melalui pernyataan perwakilan.( Red )

Penerima Dana Hibah Tahun 2025 Di Kabupaten Subang Gunakan Anggaran Tak Sesuai Harapan

0

*Penerima Hibah Tahun 2025 di Kabupaten Subang Gunakan Anggaran Tak Sesuai Harapan*

Subang – Anggaran percepatan pembangunan yang di canangkan bupati Subang. Diduga tak digubris oleh beberapa penerima hibah yang ada di wilayah Kampung selagedang Desa Jati Kecamatan Cipunegara Kabupaten Subang.

Beberapa penerima hibah Desa jati tak sesuai harapan anggaran tak sesuai harapan, salah satu nya yayasan Graha Prima kencana yang beralamat di kampung selagedang RT 26/06 Desa Jati kecamatan Cipunegara Kabupaten Subang dengan anggaran sebesar 200.000.000 dikerjakan oleh Sapna Ketua yayasan Graha Prima Kencana diduga asal -asalan serta tidak sesuai dengan besarnya anggaran oleh beberapa penerima hibah.
Pemantauan awak media, pekerjaan yayasan tersebut dikerjakan rehab atap dinding dan kusen, sedangkan pekerjaan lantai masih tetap dikutip dari media Fakta Com. Sabtu (3/1/2026).

Yang lebih heran lagi, ketika awak media turun kelapangan terkait penerima hibah majelis Ta”liim AT- Taufiq yang besar anggaran 150.000.000.berada di wilayah yang sama kampung salagedang RT26/06/Desa Jati kecamatan Cipunegara, Majelis tersebut sampai saat ini belum ada penerapan, sedangkan keduanya bantuan hibah tersebut masih simpang siur tidak ada kejelasan tentang penerapan anggarannya.

Belum lagi anggaran kelompok pemuda kreatif selagedang yang berada di desa jati kecamatan Cipunegara, besar anggaran Rp. 100.000.000.tidak jelas dimana kelompok tersebut dan siapa penerima anggaran tersebut.

Menurut Sekretaris Bineka Subang Akim,penggunaan dan penyaluran hibah diatur secara ketet, penyalur hibah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk UU APBN dan Peraturan pelaksanaan lainnya penyimpanan dalam penggunaan anggaran termasuk dana hibah, dapat melanggar beberapa ketetuan hukum, termasuk prinsip -perinsip pengelolaan keuangan negara yang diamanatkan oleh konstitusi (UUD 1945) jelasnya.

Mekanisme Checks and Balances Sekjen Bineka Menekan pentingnya persetujuan dokomen anggaran sebagai bentuk nyata penerapan checksa and balences untuk menjaga tata kelola yang baik dan mencegah penyimpanan .

Mengacu pada registrasi seperti peraturan mengenai pengelolaan Hibah BLUD 2025 -2026 dan pedoman teknis di DJPPR kementerian keuangan.

Demi menyukseskan harapan Bupati Subang dengan adanya pemberian hal, seprti ini, kiranya kepada semua unsur mulai dari dari Dinas Instansi terkait, serta aparat Penegak hukum bisa mengkroscek ulang.
Akar kegiatan tersebut harapan masyarakat khusus juga pemerintah daerah Kabupaten Subang memeberi hibah tepat sasaran juga digunakan dengan baik.

Reporter. D. Jekiw.

Tiket Hangus, Penumpang Terlantar: Dugaan Pelanggaran Regulasi oleh Super Air Jet Mengemuka

0

Kompas.sbs | Jakarta – Kasus keterlambatan penerbangan Super Air Jet yang menyebabkan penumpang transit terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (23/12/2025).

Dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan dan perlindungan konsumen. Maskapai dinilai tidak menjalankan kewajiban hukum atas dampak keterlambatan penerbangan yang mereka sebabkan sendiri.

Tiga penumpang perempuan asal Medan, Sumatera Utara, gagal melanjutkan penerbangan lanjutan Jakarta–Medan setelah pesawat Super Air Jet dari Balikpapan mengalami delay sekitar tiga jam. Alih-alih mendapatkan pengalihan jadwal atau penerbangan pengganti, para penumpang hanya menerima kompensasi berupa makan malam.

“Kami tidak diberi penginapan atau pengalihan penerbangan. Alasannya karena tiket Jakarta–Medan itu Lion Air, beda maskapai,” ungkap Irma salah satu penumpang.

Masih keterangan Irma bahkan ditegaskan oleh petugas loket lion air dijelaskan maskapainya tidak satu grup dengan super air jet.

“Kami tidak satu grup Kak,” jelas Irma ke awak media.

Alasan tersebut memicu tanda tanya publik, mengingat Super Air Jet dan Lion Air berada di bawah naungan korporasi yang sama, yakni Lion Air Group.

*Indikasi Pelanggaran Permenhub Nomor 89 Tahun 2015*

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, keterlambatan penerbangan diklasifikasikan dalam beberapa kategori.
• Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa badan usaha angkutan udara niaga wajib bertanggung jawab terhadap penumpang akibat keterlambatan penerbangan.
• Pasal 9 ayat (1) huruf d menegaskan, keterlambatan lebih dari 180 menit termasuk kategori keterlambatan berat.
• Pasal 9 ayat (2) mewajibkan maskapai memberikan kompensasi berupa pengalihan penerbangan, akomodasi, atau pengembalian biaya tiket.

Dalam kasus ini, keterlambatan Super Air Jet tidak hanya berdampak pada jadwal keberangkatan, tetapi juga menggugurkan penerbangan lanjutan penumpang hingga menyebabkan mereka gagal mencapai tujuan akhir. Namun, kewajiban pengalihan penerbangan maupun akomodasi tidak diberikan.

*Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen*

Selain Permenhub, penanganan ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
• Pasal 4 huruf a dan c menyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta informasi yang benar dan jelas.
• Pasal 7 huruf b dan c mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang jujur serta memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
• Pasal 19 ayat (1) menegaskan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat jasa yang diberikan.

Fakta bahwa penumpang harus membeli tiket baru secara mandiri untuk keesokan harinya memperkuat dugaan terjadinya kerugian materil akibat kegagalan layanan maskapai.

*Celah Regulasi dalam Satu Grup Maskapai*

Dalih “beda maskapai” yang digunakan untuk membatasi tanggung jawab dinilai problematik. Secara korporasi, Super Air Jet dan Lion Air berada dalam satu grup usaha. Praktik ini memunculkan dugaan pemanfaatan celah regulasi untuk menghindari kewajiban pelayanan menyeluruh kepada penumpang.

Dalam konteks delay-induced misconnection, maskapai seharusnya bertanggung jawab atas dampak lanjutan dari keterlambatan yang ditimbulkan, terutama jika penumpang telah memiliki tiket lanjutan dengan jadwal yang saling terhubung.

*Desakan Evaluasi dan Sanksi*

Hingga berita ini diturunkan, pihak Super Air Jet belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. Kementerian Perhubungan didesak untuk melakukan evaluasi dan, bila terbukti, menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 21 Permenhub 89/2015, yang mengatur peringatan, pembekuan rute, hingga pencabutan izin usaha.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi regulator dan industri penerbangan nasional bahwa perlindungan penumpang tidak boleh berhenti pada kompensasi simbolik, terlebih di masa puncak arus Nataru.

Para pewarta akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak maskapai serta regulator.

(red)

Polres Langkat Intensifkan KRYD, Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar

0

 

Lankat // Kompas.sbs
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Langkat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi aksi geng motor, begal, balap liar, tindak pidana narkoba, serta aksi premanisme di wilayah hukumnya. Minggu, (04/01/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 03 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB, dengan menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Stabat, di antaranya Pintu Tol Kwala Bingai/Titi Penceng, depan Masjid Raya Stabat, serta SPBU Perdamaian.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di depan Kantor SPKT Polres Langkat yang dipimpin oleh IPDA Armalis Tarigan, SH selaku Pamapta 3 Polres Langkat. Apel diikuti oleh Padal Sat Intelkam IPTU Hariadi, SE, personel yang terlibat Sprint KRYD, serta personel Sie Propam Polres Langkat. Dalam pelaksanaan patroli, personel menggunakan kendaraan dinas R4 Sat Samapta dan R4 Sat Lantas.

Dari hasil pelaksanaan KRYD tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas geng motor, begal, balap liar, tindak pidana narkoba, maupun aksi premanisme. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya geng motor dan balap liar yang meresahkan masyarakat. Polres Langkat akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.
Reporter Warianto