Beranda blog Halaman 272

Pedagang Pajak Pasar Gambir Geruduk DPRD Kota Tebingtinggi Sampaikan Orasinya

0
oplus_131074

Masyarakat Pedagang Pasar Gambir KOMPAS.SBS || Tebingtinggi Sumut – Masyarakat yang aktifitas kesahariannya sebagai pedagang di Pasar Gambir, melakukan orasi menyampaikan keluhannya di Aula Gedung DPRD Jln. Sutomo No. 14 Kota Tebingtinggi, Senin (19/01/2026).

 

Dalam orasinya, mereka menyampaikan keberatannya soal pola pembagian kios yang beberapa waktu lalu sudah direnovasi oleh Pemkot Tebingtinggi.

 

Peraturan yang baru prihal Pembagian Kios, Retrebusi maupun Status Kepemilikan Kios dan lain-lain yang diterapkan Pemkot Tebingtinggi via Kepala Dinas Perdagangan KUKM Dr. Marimbun Marpaung, SP, M.Si beberapa waktu yang lalu dalam acara sosialisasi sebelum peraturan Walikota Tebingtinggi tersebut diterapkan.

 

Adapun diantara poin-poin utama yang mereka tuntut adalah penetapan retrebusi pasar yang harus di evaluasi kembali besaran nominalnya karena kenaikannya terlalu signifikan mencapai 300% dari retrebusi lama. Pedagang tidak mampu membayar karena dagangan mereka sepi pengunjung.

 

Semua keluhan para pedagang ditampung oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Sakti Khadafi Nasution yang didampingi 11 anggota DPRD lainnya.

 

Disela interaksi antara pedagang dengan Ketua DPRD, salah satu juru bicara para pedagang mempertanyakan kemana 13 orang lagi anggota DPRD mengapa tidak tampak di forum ini dan di jawab Ketua DPRD “kami tidak tahu keberadaan mereka karena hingga detik ini mereka tidak memberi kabar kepada sekretariat,” tandasnya.

 

Menyikapi informasi ketidakhadiran 13 anggota DPRD lainnya, perwakilan para pedagang menyerukan agar di saat pemilihan anggota legeslatif di Tahun 2029 yang akan datang, jangan lagi memilih mereka yang tidak hadir bersama membela kepentingan kita hari ini, ungkapnya.

 

Dipenghujung pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Sakti Khadafi Nasution menyampaikan bahwa hasil dari pertemuan hari ini akan kami sampaikan kepada Walikota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih, SE dalam Rapat Interpelasi nantinya. (*)

“Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Narkotika di Damuli Pekan”

0

Kompas.sbs | LABURA – Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pada Hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H., M.H., Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H., melaksanakan penyelidikan dan Tim melakukan pemantaun dan melihat ada 5 (lima) orang sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit sedang melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan dan dihadapan pelaku ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara temannya berhasil melarikan diri, dan selanjutnya Tim melakukan interogasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama ROMA REZEKI dan ianya mengakui BB tersebut kepunyaannya yang diperolehnya dari yang bernama AMAN di Sungai Piring, Kabupaten Asahan, selanjutnya Tim mencari keberadaan AMAN tersebut namun Tim tidak berhasil menemukannya.

Selanjutnya terhadap 1 (satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan Tim sebagai berikut: 

2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,31 gram (dua koma tiga puluh satu gram bruto).

8 (delapan) buah plastik klip transparan kecil kosong.

1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet.

1 (satu) buah timbangan elektrik.

Uang Rp.200.000,-

1 (satu) buah Handphone lipat merk Samsung warna hitam.

1 (satu) buah dompet warna cokelat.

Polsek Kualuh Hulu juga menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan.

(Kabiro Labura Kamidi)

 

Wakil WaliKota Sabang Hadir Pembukaan Turnamen Rajawali Cup 2026 : Turnamen Bergensi Di Mulai | Kompas.SBS.

0

Wakil Wali Kota Sabang Resmi Buka Rajawali Cup 2026, Turnamen Bergengsi Sepak Bola Daerah Dimulai dengan Kemenangan Borneo FC

Media Kompas.sbs.- Wilayah Aceh 
KOMPAS.SBS.-NEWS | SABANG-ACEH — Pemerintah Kota Sabang kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan sumber daya manusia melalui olahraga. Hal tersebut ditandai dengan dibukanya secara resmi Turnamen Sepak Bola Rajawali Cup 2026 oleh Wakil Wali Kota Sabang, Drs. Suradji Junus, di Lapangan Sepak Bola Rajawali, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Senin sore (19/01/2026).

Turnamen yang akan berlangsung selama 19–28 Januari 2026 ini diselenggarakan sebagai ajang kompetisi bergengsi sepak bola tingkat daerah, sekaligus menjadi ruang pembinaan atlet, penguatan karakter generasi muda, serta perekat persatuan sosial di tengah masyarakat Kota Sabang.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Sabang menegaskan bahwa Rajawali Cup bukan sekadar kompetisi olahraga, melainkan instrumen strategis pembangunan manusia, yang menanamkan nilai disiplin, sportivitas, kebersamaan, dan semangat juang.

“Sepak bola adalah bahasa universal yang menyatukan. Rajawali Cup harus menjadi panggung lahirnya atlet-atlet berkualitas, berkarakter, dan menjunjung tinggi nilai fair play. Inilah investasi jangka panjang bagi masa depan olahraga dan generasi muda Kota Sabang,” tegas Drs. Suradji Junus.

Pembukaan Rajawali Cup 2026 berlangsung khidmat namun semarak, disaksikan ratusan masyarakat serta insan olahraga. Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang semakin menegaskan legitimasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan turnamen ini.

Turut hadir Kapolres Sabang, Dandim 0112/Sabang, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Camat Sukajaya, Keuchik Gampong Balohan, Keuchik Gampong Bateshoek, serta para tokoh masyarakat dan pemuda.

Dukungan dunia olahraga daerah juga tampak dari kehadiran Ketua KONI Kota Sabang, Ketua PSSI Kota Sabang, Ketua PBVSI Kota Sabang, serta Anggota DPRK Sabang, yang secara langsung memberikan legitimasi moral dan semangat kepada para peserta turnamen.
Usai seremoni pembukaan yang ditandai dengan tendangan perdana (kick-off) oleh Wakil Wali Kota Sabang, Rajawali Cup 2026 langsung menyajikan laga pembuka yang mempertemukan Borneo FC kontra Beureutoh FC.

Pertandingan berlangsung dalam tensi tinggi dan disiplin taktik sejak peluit awal. Kedua kesebelasan saling menekan dengan permainan kolektif yang solid, namun hingga akhir babak pertama skor masih bertahan tanpa gol. Memasuki babak kedua, Borneo FC tampil lebih efektif dan sukses memanfaatkan peluang krusial di menit-menit akhir, memastikan kemenangan tipis namun prestisius 1–0 atas Beureutoh FC.

Laga pembuka tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Sabang bersama jajaran Forkopimda, pimpinan cabang olahraga, serta ratusan penonton yang memadati area lapangan dengan antusiasme tinggi, menciptakan atmosfer kompetisi yang hidup dan bermartabat.

Turnamen Rajawali Cup 2026 diharapkan menjadi agenda olahraga tahunan yang berkelanjutan, sekaligus wahana seleksi alami bagi talenta-talenta sepak bola daerah yang berpotensi mengharumkan nama Kota Sabang di tingkat regional maupun nasional.

Pemerintah Kota Sabang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang-ruang prestasi melalui olahraga, sebagai bagian integral dari pembangunan masyarakat yang sehat, unggul, berdaya saing, dan berkarakter.

~Reporter Pers Kompas.sbs.-Aceh OlehNovi Karno 

Debitur Merasa dirugikan perusahaan ingkari surat kesepakatan

0

SINGKAWANG, 19 Januari 2026 – Kompas.sbs Sebuah perusahaan pembiayaan (finance) berinisial OF di Kota Singkawang diduga melakukan tindakan wanprestasi dan pelanggaran prosedur eksekusi jaminan fidusia terhadap debiturnya yang berinisial YS. Pihak perusahaan pembiayaan dituding memutus hak penebusan unit kendaraan secara sepihak, meskipun debitur masih dalam tenggat waktu yang disepakati dalam berita acara serah terima.

Kronologi Kejadian
Kasus bermula ketika unit kendaraan roda dua milik YS ditarik oleh pihak penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan OF di kediamannya karena menunggak angsuran dua bulan.
Saat penarikan, YS tidak berada di tempat. Hanya istri YS yang berada di rumah dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) tertanggal 10 Januari 2026.
Dalam poin kesepakatan tertulis di BASTK tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa:”Debitur wajib menebus kendaraan dengan membayar lunas seluruh kewajiban yang masih terutang maksimal 14 hari setelah berita acara ditandatangani.”
Namun, ketika YS hendak melakukan pelunasan pada hari ketiga pasca penarikan, pihak perusahaan pembiayaan OF menyatakan unit tersebut sudah berstatus lelang dan tidak dapat ditebus kembali. Hal ini dikonfirmasi kembali oleh pihak perusahaan pembiayaan saat kunjungan media bersama debitur pada Senin, 19 Januari 2026. Pihak perusahaan membenarkan bahwa unit kendaraan bermotor yang disita sudah berstatus lelang, dan surat berita acara sifatnya kondisional.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan pihak perusahaan pembiayaan OF diduga kuat melanggar beberapa ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, termasuk:
Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: Melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menghambat, membatasi, atau menunda hak konsumen untuk melunasi kewajiban (Pasal 27 ayat 1 huruf a).
POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Menekankan pentingnya itikad baik dan transparansi dalam perjanjian.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 21/PUU-XIX/2021: Menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa melalui pengadilan jika debitur keberatan atau tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak debitur (YS) mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian daerah Singkawang.
Pihak perusahaan pembiayaan OF diharapkan memberikan klarifikasi resmi dan solusi yang tidak merugikan hak-hak konsumen sesuai regulasi yang berlaku.
Tim Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan pembiayaan OF untuk memberikan hak jawab.|| Jurnalis: Hamdani

Sumber: DS

Informasi Masyarakat Adanya Orang Meninggal Dunia, Kapolsek Sei Bingai Langsung Cek TKP

0

Kompas.sbs Binjai – Awal mulanya hari Sabtu (17/1/26) pukul 17.00 wib Kapolsek Sei Bingai Akp Endramawan Sitepu, S.H., menerima informasi tentang adanya seorang laki-laki yang meninggal dunia di kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sei Bingai segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sukadi, S.H., beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian saat itu juga petugas langsung mendatangi rumah korban yang berlokasi di dusun III desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.

Setibanya dirumah duka personil mendapati jenazah korban sudah disemayamkan dirumahnya, adapun identisas korban *COT (25), lk, mahasiswa*, dusun III desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, serta memperoleh keterangan dari saksi RE dan JS, yang menjesakan kepada penyidik bahwa diketahui hari Jumat (16/1/26) sekitar pukul 23.00 wib, korban COT (25) bersama 4 (empat) temannya sedang menghadiri acara pesta ulang tahun yang berada disamping rumah korban dengan kegiatan ;

” Sekitar pukul 24.00 wib, COT bersama teman-temanya sedang mengkonsumsi minuman keras merk AM dan sekitar pukul 02.00 wib, korban dan rekan rekannya pergi ke lokasi tempat hiburan malam BN yang berlokasi di dusun Ban Rejo desa Purwobinangun kecamatan Sei bingai kabupaten Langkat,

” Setibanya di THM BN, korban dan rekan rekannya kembali mengkonsumsi minuman keras merk SJ,

” Sekitar pukul 04.00 wib dini hari, temannya yang bernama inisial RE (22) melihat korban dalam posisi terduduk sehingga saksi RE mendekati serta memegang korban yang saat itu dalam kondisi berdiam diri dengan mulut korban mengeluarkan busa, ucapnya.

” Kemudian saksi RE langsung memanggil temannya JS dan langsung membawa korban ke sebuah klinik Basana di dusun Pasar Pinter desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat, setibanya di Klinik Basana petugas medis langsung menyarankan untuk segera membawa korban ke RSU. Djoelham Binjai.

Kemudian sekira pukul 04.30 wib, korban tiba di RSU Djoelham Binjai dalam keadaan tidak sadarkan diri namun masih bernafas dan saat itu juga langsung di tangani oleh tim medis, namun sekira pukul 05.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSU. Djoelham.

Dan sekira pukul 06.00 wib korban dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka, yang berlokasi di dusun III desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.

Setelah petugas dari Polsek Sei Bingai tiba di rumah duka untuk melakukan penyelidikan, namun Pihak keluarga mengikhlaskan kematian korban sebagai musibah dan tidak menuntut pihak manapun serta membuat surat pernyataan keberatan dilakukan otopsi terhadap jenazah dengan harapan agar almarhum tenang di alam sana, ucap kasi humas. (RP)

humasresbinjai

Debitur Merasa dirugikan perusahaan ingkari surat kesepakatan

0

Debitu Merasa dirugikan perusahaan ingkari surat kesepakatan

SINGKAWANG, 19 Januari 2026 –Kompas.sbs Sebuah perusahaan pembiayaan (finance) berinisial OF di Kota Singkawang diduga melakukan tindakan wanprestasi dan pelanggaran prosedur eksekusi jaminan fidusia terhadap debiturnya yang berinisial YS. Pihak perusahaan pembiayaan dituding memutus hak penebusan unit kendaraan secara sepihak, meskipun debitur masih dalam tenggat waktu yang disepakati dalam berita acara serah terima.

Kronologi Kejadian
Kasus bermula ketika unit kendaraan roda dua milik YS ditarik oleh pihak penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan OF di kediamannya karena menunggak angsuran dua bulan.
Saat penarikan, YS tidak berada di tempat. Hanya istri YS yang berada di rumah dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) tertanggal 10 Januari 2026.
Dalam poin kesepakatan tertulis di BASTK tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa:”Debitur wajib menebus kendaraan dengan membayar lunas seluruh kewajiban yang masih terutang maksimal 14 hari setelah berita acara ditandatangani.”
Namun, ketika YS hendak melakukan pelunasan pada hari ketiga pasca penarikan, pihak perusahaan pembiayaan OF menyatakan unit tersebut sudah berstatus lelang dan tidak dapat ditebus kembali. Hal ini dikonfirmasi kembali oleh pihak perusahaan pembiayaan saat kunjungan media bersama debitur pada Senin, 19 Januari 2026. Pihak perusahaan membenarkan bahwa unit kendaraan bermotor yang disita sudah berstatus lelang, dan surat berita acara sifatnya kondisional.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan pihak perusahaan pembiayaan OF diduga kuat melanggar beberapa ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, termasuk:
Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: Melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menghambat, membatasi, atau menunda hak konsumen untuk melunasi kewajiban (Pasal 27 ayat 1 huruf a).
POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Menekankan pentingnya itikad baik dan transparansi dalam perjanjian.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 21/PUU-XIX/2021: Menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa melalui pengadilan jika debitur keberatan atau tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak debitur (YS) mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian daerah Singkawang.
Pihak perusahaan pembiayaan OF diharapkan memberikan klarifikasi resmi dan solusi yang tidak merugikan hak-hak konsumen sesuai regulasi yang berlaku.
Tim Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan pembiayaan OF untuk memberikan hak jawab.||Jurnalis: Hamdani

Sumber : DS

Penjualan Ikan Nila dari Program Ketahanan Pangan 2024 Pemdes Maliku Satu

0

Minsel, KOMPAS.SBS — Pemerintah Desa Maliku Satu melalui Hukum Tua Alce Manengkey memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai penjualan ikan nila (mojair) oleh BUMDes di desa tersebut.
Alce Manengkey menjelaskan bahwa penjualan ikan tersebut merupakan bagian dari program Dana Desa (DD) Tahun 2024 bidang Ketahanan Pangan, di mana hasil budidaya ikan lebih dulu dibagikan kepada setiap Kepala Keluarga (KK) pada Juli 2025.
“Setelah pembagian kepada masyarakat, sebagian hasil budidaya dijual oleh BUMDes yang baru sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena BUMDes yang lama sudah tidak aktif lagi,” jelas Alce Manengkey.
Alce menegaskan bahwa kebijakan penjualan tersebut dilakukan untuk penguatan PAD dan bukan untuk kepentingan pihak tertentu.
DD Ketahanan Pangan 2025 Belum Dikelola BUMDes
Terkait tudingan penggunaan dana ketahanan pangan tahun 2025, Alce menekankan bahwa dana tersebut belum sama sekali dikelola oleh BUMDes karena pengurus baru BUMDes baru membuka rekening pada 31 Desember 2025, sehingga dana baru ditransfer pada tanggal yang sama.
“Untuk DD Ketahanan Pangan 2025 belum ada pengelolaan oleh BUMDes karena rekening baru dibuka tanggal 31 Desember 2025 dan dananya baru ditransfer pada hari yang sama,” ujarnya.
Dengan penjelasan ini, Pemerintah Desa Maliku Satu menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta lapangan dan mengharapkan agar masyarakat tidak keliru dalam menerima informasi terkait pengelolaan dana desa dan aktivitas BUMDes.(OS)

BRI BO TB Simatupang Peduli: Jum’at Berkah untuk Lembaga Wakaf Ma’had Ibnu Sabil

0

Kompas.sbs | Jakarta – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat dan upaya memperkuat nilai sosial di tengah kehidupan bermasyarakat, Branch Office (BO) BRI TB Simatupang kembali melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “Jum’at Berkah”.

Kegiatan tersebut digelar di Lembaga Wakaf Ma’had Ibnu Sabil dan Masjid Ibnu Sabil, berlokasi di Jalan Rancho Indah Dalam No. 68, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Jum’at (17/10/2025).

Kegiatan Jum’at Berkah yang rutin dilakukan oleh BRI ini menjadi sarana untuk menebarkan manfaat kepada sesama, sekaligus mempererat silaturahmi antara pihak perbankan dengan masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, tim dari BRI BO TB Simatupang menyerahkan bantuan sosial berupa bahan kebutuhan pokok (sembako) kepada pengurus lembaga, Santri Hafidz serta pengurus Masjid Ibnu Sabil.

Yanuar Akademikus Arbifirdaus, Head Office BO BRI TB Simatupang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BRI dalam membantu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan saat ini.

“Program Jum’at Berkah ini kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian dan rasa syukur kami. BRI ingin hadir tidak hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat yang peduli dan berkontribusi positif. Kami berharap kegiatan ini dapat membawa keberkahan bagi kita semua,” ujar Yanuar, Jum’at (17/10).

Lebih lanjut, Yanuar menegaskan bahwa BRI berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program sosial yang berkelanjutan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat di berbagai lapisan.

Ia juga mengajak seluruh insan BRI untuk terus menumbuhkan semangat berbagi, baik melalui kegiatan internal maupun kolaborasi dengan lembaga sosial dan keagamaan.

Kegiatan Jum’at Berkah ini disambut antusias hangat pengurus lembaga wakaf.

Pihak Lembaga Wakaf Ma’had Ibnu Sabil menyampaikan apresiasi atas kepedulian BRI, dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut di masa mendatang.

Melalui kegiatan seperti ini, BRI tidak hanya memperkuat citra sebagai bank terbesar milik rakyat Indonesia, tetapi juga memperkokoh nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keberlanjutan sosial.

(red)

Memperingati 30 Tahun Karam Nya KMP Gurita Di KMP BRR ASDP Indonesia Ferry Persero | Kompas.SBS.-News

0

Memperingati 30 Tahun Karam nya KMP Gurita di KMP BRR ASDP Indonesia Ferry Persero

Media Kompas.sbs.-Wilayah Aceh

KOMPAS.SBS.-NEWS | Sabang,Aceh,19 Januari 2026. Hari ini genap 30 tahun karamnya kapal motor gurita ASDP Indonesia Ferry Persero, yang karam setelah menempuh pelayaran dari pelabuhan Krueng Raya Malahayati Aceh besar menunju ke pelabuhan penyebrangan Balohan Sabang.

Sempena untuk mengenang kembali tragedi tersebut yang telah mengambil korban jiwa serta materil kerugian ratusan juta, bahkan sampai milyaran rupiah, maka sudah sepatutnya kejadian yang telah mencapai masa 30 Tahun tersebut wajib di kenang kembali dengan melakukan doa bersama di dalam Roro BRR yang hendak bertolak dari pelabuhan penyebrangan Balohan Sabang menuju pelabuhan Ulelheue di Banda Aceh, Senin (19/01.26), pukul 11.30.Wib.

Doa bersama untuk mengenang terhadap arwah yang telah tiada di pimpin langsung oleh Tgk. Ibrahim Gampong Balohan Sabang, serta di hadiri oleh perwakilan ASDP Banda Aceh, Bapak Juliansyah selaku Manajer Tehnik beserta staf, juga Nahkoda KMP BRR Raden Judiawan beserta crew yang bertugas di Roro BRR ASDP Indonesia Ferry Persero yang melayani penumpang antar pelabuhan Balohan dan pelabuhan Ulelheu Banda Aceh.

Salah seorang penumpang yang sempat obrol kecil via handphone ketika hendak nyebrang ke daratan Aceh, ( Adi ), pada media ini, “kiranya kejadian KMP. Gurita 30 tahun yang silam itu tidak terulang kembali, kejadian tersebut sangat memilukan serta penuh haru dan kesedihan yang mendalam bagi warga Sabang dan warga daratan Aceh serta Propinsi lainnya, bahkan para wisatawan mancanegara pun ikut juga menjadi korban atas tragedi tersebut, di harapkan SOP, serta di disiplin yang tinggi bagi semua penanggung jawab yang ada hubungan dengan pelayaran penyebrangan untuk terus di lakukan setiap saat semasa kapal yang hendak melego kan jangkar nya lepas dari dermaga, Allah selalu melindungi kita semua,” harapnya.

~Reporter Pers Kompas.sbs.-Aceh Oleh -Novi Karno 

Bupati Indramayu Lucky Hakim Dan Stafsus Salman Tidak Ada Ditempat Saat Didemo AWDB, Massa Kecewa

0

Indramayu, Kompas.sbs – LSM dan Ormas Gabungan Indramayu menepati janjinya. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Wong Dermayu Bersatu (AWDB) menggelar aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Indramayu, Senin (19/1/2026).

Aksi tersebut digelar untuk menuntut klarifikasi atas pernyataan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Indramayu, Salman, yang dinilai bernada rasis dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sayangnya, massa yang sudah kumpul menutup pintu masuk pendopo Pemkab Indramayu harus kecewa, lantaran orang yang selama ini dicari (Salman) tidak menemuinya.

“Orang Indramayu tidak pengecut. Jika saudara Stafsus Bupati Indramayu, Salman jantan dan tidak pengecut, temui kami disini untuk mempertanggungjawabkan ucapannya yang bernada rasis,”kata salah satu orator demo, Sekjen BPPKB Kabupaten Indramayu, Beni dengan suara lantang.

Pantauan dilapangan, sejak pagi, peserta aksi yang berasal dari berbagai unsur LSM, organisasi kemasyarakatan, aktivis, hingga masyarakat berkumpul di area Sport Center Indramayu. Kemudian massa bergerak ke kantor pendopo dengan longmarch lewat Jalan Jendral Sudirman.

Massa langsung menuju satu titik dan memadati kawasan pendopo, yang selama ini menjadi tempat ngantor, Stafsus Bupati Indramayu, Salman.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, massa menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

Koordinator Umum AWDB, Asmawi Day, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga secara damai dan konstitusional. Menurutnya, klarifikasi terbuka diperlukan agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan kegaduhan sosial.

Setelah rangkaian orasi, aparat kepolisian memfasilitasi pertemuan antara perwakilan massa dengan pihak pemerintah daerah. Sejumlah perwakilan AWDB dipersilakan masuk ke dalam pendopo untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Namun, audiensi tersebut dinilai belum sesuai harapan. Pasalnya, perwakilan massa tidak dapat berdialog langsung dengan Salman atau dengan pihak yang dinilai berwenang mengambil keputusan dalam hal ini Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Massa hanya ditemui Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan sebagian peserta

Sekjen BPPKB Banten, Beni, menyatakan pihaknya belum puas dengan hasil pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa massa aksi menginginkan klarifikasi langsung dari Salman.

“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan kami tidak dipenuhi. Kami ingin berhadapan langsung dan mendapatkan kejelasan dari Salman yang kami nilai arogan dan tidak beradab,”tegas Beni.

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Tomi Susanto, menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan peringatan awal. Menurutnya, massa masih memberikan ruang dialog, namun berharap pemerintah daerah bersikap terbuka dan serius menanggapi tuntutan masyarakat.

“Kami datang dengan itikad baik dan cara yang damai. Tapi aspirasi ini harus dijawab secara jelas. Jika tidak ada kejelasan, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Tomi dan Andri Prayitna.

Saimin