Beranda blog Halaman 270

Kepemimpinan Progresif Robby Dondokambey Warnai Rakernas APKASI 2026

0

KOMPAS

Batam — Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, menegaskan posisi strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam arsitektur pembangunan nasional dengan menghadiri hari terakhir Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun 2026, Selasa (20/1/26), bertempat di Ballroom Hotel Aston Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kehadiran Bupati Robby Dondokambey tidak hanya merepresentasikan kepemimpinan daerah, tetapi juga memperkuat peran Minahasa di tingkat nasional, mengingat kapasitasnya sebagai Koordinator Wilayah Sulawesi APKASI.

Bupati Robby hadir didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Ny. Martina W. Dondokambey Lengkong, SE, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, sebagai simbol soliditas kepemimpinan dan kesinambungan kebijakan daerah.

Partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten Minahasa semakin dipertegas dengan kehadiran para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian, sebagai manifestasi komitmen institusional untuk menyerap, mengharmonisasikan, dan mengimplementasikan kebijakan nasional secara terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Rakernas XVII APKASI menjadi forum strategis nasional yang mempertemukan para pemangku kepentingan utama pemerintahan daerah.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Rudi Mas’ud, jajaran pengurus pusat APKASI, perwakilan kementerian dan lembaga strategis, serta para bupati, sekretaris daerah, dan jajaran pemerintah kabupaten dari seluruh Indonesia.

Rangkaian Rakernas diawali dengan paparan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH, yang menekankan urgensi penguatan sistem manajemen ASN kabupaten melalui harmonisasi kebijakan kepegawaian, penataan formasi yang adaptif, serta digitalisasi layanan kepegawaian sebagai fondasi peningkatan kinerja pelayanan publik.

Selanjutnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, H. Yandri Susanto, SPt, MPd, menggarisbawahi peran strategis pemerintah kabupaten dalam optimalisasi Dana Desa, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta percepatan pembangunan kawasan perdesaan dan daerah tertinggal sebagai instrumen pemerataan pembangunan nasional.

Rakernas XVII APKASI ditutup dengan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, M. Tito Karnavian, yang menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif, serta percepatan pembangunan nasional yang berbasis pada kebutuhan dan karakteristik lokal.

Dalam keterangannya, Bupati Minahasa Robby Dondokambey menegaskan bahwa Rakernas APKASI merupakan ruang konsolidasi strategis bagi pemerintah kabupaten dalam merumuskan langkah kebijakan yang selaras dengan agenda nasional.

“Rakernas ini menjadi wadah penting untuk bertukar gagasan, memperkuat solusi lintas daerah, serta menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah Kabupaten Minahasa siap menjadi bagian aktif dalam mendukung program nasional dan mengimplementasikannya secara kontekstual sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Bupati Robby Dondokambey.

Melalui kehadiran dan keterlibatan aktif dalam Rakernas XVII APKASI, Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali meneguhkan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan adaptif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengakselerasi pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

#Lee_Us

Mahkamah Konstitusi Putuskan Wartawan Tidak Day Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik

0

*Mahkamah Konstitusi Putuskan Wartawan Tidak Dapat Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik*

Jakarta – MK mengabulkan sebagai permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika dalam pengajuan materi UU Pers.

Mahkamah menyatakan frasa “Perlindungan hukum ” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat penerapan saksi pidana dan /atau Perda terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Putusan ini menegaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip – prinsip perlindungan terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta -merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan /atau perdana.

Sumber Mediacakranews. Com.

Ratusan Rumah di Desa Bangkaloa Ilir Masih Terendam Banjir, Warga Tetap Bertahan

0

Indramayu, Kompas.sbs – Sebanyak 110 rumah di Desa Bangkaloa Ilor, Kecamatan Widasari, masih terendam banjir sejak Minggu (18/1/026), kondisi ini membuat warga tidak bisa beraktivitas secara normal, kendati demikian warga masih memilih bertahan di rumahnya masing-masing.

Kuwu Bangkaloa Ilir H Mislam, mengatakan, hingga kini banjir yang merendam 110 unit rumah di Blok Pande di tiga RT yakni RT 16, 17, dan 18 belum surut. Namun, sebanyak 153 warga terdampak banjir tidak ada yang mengungsi, dan masih bertahan di rumah masing-masing.

“Warga masih memilih bertahan di rumah, karena airnya tidak terlalu tinggi, kira-kira 5 – 15 cm, sehingga untuk aktivitas di dalam rumah tidak terlalu terganggu,” katanya.

Ia mengatakan, dampak banjir paling parah berada di ruas jalan gang di tiga RT tersebut, dan ketinggian airnya kira-kira mencapai lebih dari 10 cm. banjir dipicu hujan deras yang mengguyur sebagian wilayah Indramayu termasuk Desa Bangkaloa
ilir sejak Minggu (18/1/2026) sore hingga Senin (19/1/2026) pagi.

Selain itu, sambung Mislam mampetnya saluran air di areal tiga RT tersebut tidak berfungsi akibat proyek Rentang Irigasi Modern (RIM) di Sungai Cipelang yang merupakan program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung.

“Dampak dari proyek nomalisasi tersebut mengakibatkan saluran air mampet, sehingga debit air yang meningkat saat hujan deras membuat air meluap dan merendam rumah warga,” ujarnya.

Mislam menyampaikan saat ini Pemerintah Desa Bangkaloa Ilir berkoordinasi secara intensif dengan BPBD Kabupaten Indramayu dan Dinas Sosial. untuk mendata dan mengasesmen dampak banjir hingga menyalurkan bantuan kepada warga terdampak di tiga RT yang masih bertahan di rumahnya tersebut.

“Kami masih memantau perkembangan banjir di tiga RT itu, dan dipastikan tidak ada korban dalam kejadian bencana kali ini. Mudah-mudahan segera surut juga,” tuturnya.

Sementara itu, Petugas Tagana Kabupaten Indramayu yang berada di lokasi, Ikin mengatakan saat ini imbas dari hujan deras yang terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, masih terlihat di Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, karena saluran pembuangan terhambat proyek RIM Sungai Cipelang.

“Untuk di Jatibarang Baru, sudah surut aman warga bisa kembali beraktivitas, tinggal di Bangkaloa Ilir,  Kecamatan Widasari yang masih terendam, kita terus lakukan pemantauan dan lakukan upaya agar air bisa segera surut,” ujarnya.

Saimin

Polisi Amankan Pemuda Pencuri Mesin Traktor di Persawahan Desa Bangkaloa Ilir Widasari

0

Indramayu, Kompas.sbs – Unit Reserse Kriminal Polsek Widasari Polres Indramayu mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku pencurian satu unit mesin traktor di persawahan Blok Kandang Ayam, Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu pada Senin (19/1/2026) kemarin. Terduga pelaku ini berinisial SJ alias Asep (25 tahun), warga Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, Selasa (20/1/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan kehilangan mesin traktor milik seorang petani bernama Sukarma. Peristiwa itu diketahui pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban akan memeriksa sawahnya di Blok Kandang Ayam mendapati satu unit mesin traktor merek Kubota yang biasa digunakan sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, Nurkadi, yang selanjutnya melakukan pencarian di sekitar area persawahan,” ujar Suprapto.

Saat melakukan pencarian, Nurkadi melihat seorang pria mencurigakan yang bernama SJ alias Asep. Tak jauh dari lokasi pria tersebut berdiri ditemukan mesin traktor yang sebelumnya dilaporkan hilang. “Ketika Saksi mendekati dan akan menanyakan mesin tersebut, pelaku justru berusaha melarikan diri dan sempat menabrak Saksi,” jelasnya.

Aksi yang memancing perhatian warga yang saat itu ada di lokasi, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke Polsek Widasari berikut barang buktinya. Bahkan polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mesin traktor merk Kubota, satu lembar terpal plastik warna biru yang digunakan untuk menutupi mesin, satu buah kunci ring ukuran 18–19, satu buah tang yang diduga digunakan untuk melepaskan mesin dari rangkanya, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan pelaku.

Dari kejadian ini, Kapolsek Widasari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di wilayah persawahan dan tempat sepi. “Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Polsek Widasari berkomitmen menjaga keamanan, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.

Saimin

DPC Gerindra Indramayu Melaksanakan Gerakan Nyata Menanam 1.200 Mangrove di Pesisir Desa Tanjakan

0

Indramayu, Kompas.sbs – Sebagai upaya untuk mencegah abrasi di wilayah pesisir Indramayu, dan sebagai bentuk peduli terhadap keberlangsungan lingkungan di masa depan, DPC Gerindra Indramayu melaksanakan gerakan nyata dengan menanam sebanyak 1.200 pohon mangrove di pesisir Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan yang diikuti seluruh kader dan para ketua PAC Gerindra se- Kabupaten Indramayu dan anggota Legislatif dari Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Indramayu.

Ketua DPC Gerindra Indramayu, H Kasan Basari SH, menyatakan bahwa abrasi lait bukan saja sebatas persoalan alam, namun menjadi persoalan masa depan, yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, melakukan langkah dan tindakan nyata untuk mencegah abrasi sejak dini.

“Penanaman mangrove hari ini bukan sekedar menanam pohon, melainkan menanam harapan, menanam kepedulian, menanam tanggung jawab terhadap alam,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang berkolaborasi, mendukung  terselenggaranya kegiatan tersebut, dengan kolaborasi antara masyarakat organisasi serta pemerintah menjadi kunci utama dalam menjaga  keseimbangan lingkungan.

“Pohon mangrove ini memiliki peran penting sebagai benteng alami pantai, penahan abrasi, serta habitat berbagai biota laut. Meskipun kita tidak menikmati hasilnya namun bisa dinikmati oleh anak cucu kita nanti,” tuturnya.

Kasan berharap melalui gerakan tanam mangrove oleh DPC Gerindra di kawasan pesisir Indramayu terutama yang terdampak abrasi, bisa kembali memulihkan kondisi pesisir dari dampak abrasi.

“Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti sampai disini, mari kita jaga dan rawat mangrove ini serta terus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dalam setiap langkah kehidupan kita,” katanya.

Saimin

Aksi Humanis Polres Bengkayang, Bantu Masyarakat Saat Patroli Pagi di Pusat Kota

0

Bengkayang, Kalbar – Kompas.sbs Kepedulian dan respons cepat ditunjukkan personel Polres Bengkayang saat melaksanakan patroli pagi di wilayah Kecamatan Bengkayang, Selasa (20/1/2026) pagi. Di tengah tugas rutin menjaga kamtibmas, personel piket (Pamapta) bersama KA SPKT tak segan turun langsung membantu masyarakat yang mengalami kesulitan di jalan.

Kegiatan patroli yang berlangsung sejak pagi hari tersebut menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari Jalan Raya Sanggau Ledo, kawasan pasar, Jalan SMA Asisi, hingga Jalan Masjid Jami Babussalam. Patroli difokuskan pada pengaturan lalu lintas, pemantauan aktivitas masyarakat, serta pengamanan di lingkungan sekolah.

Dalam pelaksanaannya, personel patroli menemukan sebuah kantong plastik berisi jagung milik warga yang terjatuh dan berserakan di Jalan depan JNE Bengkayang. Tanpa ragu, anggota Pamapta langsung membantu mengumpulkan kembali jagung tersebut dan menyerahkannya kepada pemiliknya.

Selain itu, personel juga melakukan pemantauan di sekitar SPBU Jalan Basuki Rahmat Bengkayang serta pengaturan dan monitoring arus kendaraan orang tua yang menjemput anak-anak di sekolah dasar dan menengah di wilayah tersebut, guna mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K. melalui KA SPKT Polres Bengkayang IPTU Oman Kurniyanto menyampaikan bahwa patroli ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Patroli tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk memberikan rasa aman serta membantu masyarakat yang membutuhkan. Aksi kecil seperti membantu warga yang kesulitan di jalan adalah bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Bengkayang akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan kepolisian, sehingga kehadiran anggota Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh KA SPKT Polres Bengkayang IPTU Oman Kurniyanto bersama Pamapta Regu II IPDA Priyo, S.H., dan personel Satsamapta Bripda Ade Dwinurcahyo. Kehadiran mereka mendapat respons positif dari warga yang merasa terbantu dan lebih aman dengan kehadiran polisi di lapangan.||Jurnalis: Hamdani

(Humas Polres Bengkayang)

Cegah Perundungan Di Kalangan Pelajar : Kejari Sabang Gelar Progam Jaksa Masuk Sekolah Di SMPN 1 Sabang

0

Cegah Perundungan di Kalangan Pelajar, Kejari Sabang Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Sabang

Media Kompas.sbs.-Wilayah Aceh
KOMPAS.SBS.-NEWS | SABANG-ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan kenakalan remaja dan pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan melalui pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, Tim Intelijen Kejari Sabang menyambangi SMP Negeri 1 Sabang, Selasa (20/01/2026), dengan mengangkat tema “Bullying dan Cyber Bullying”.

Kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula SMPN 1 Sabang sejak pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh ratusan siswa-siswi, dewan guru, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang. Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar, khususnya terkait bahaya dan dampak perundungan, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa tindakan perundungan bukanlah persoalan sepele, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum serius.

“Bullying, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial, dapat berdampak buruk bagi korban dan berujung pada sanksi hukum bagi pelakunya. Oleh karena itu, pelajar harus memahami batasan dalam bergaul, saling menghormati, serta bijak menggunakan media sosial,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen sekolah untuk berperan aktif menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang yang diwakili oleh Irawati menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Sabang. Menurutnya, di era digital saat ini, peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar menjadi kebutuhan mendesak guna mencegah perilaku menyimpang, khususnya cyber bullying.

Senada dengan hal tersebut, Kepala SMPN 1 Sabang, Azizah, S.Pd., M.Pd., menyatakan komitmen penuh pihak sekolah dalam memberantas segala bentuk perundungan. Ia mengimbau para siswa untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan bullying.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Jika ada siswa yang mengalami perundungan, segera laporkan. Sekolah tidak akan ragu menindak tegas pelaku, baik yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah,” ujarnya.

Dalam sesi penyampaian materi, Kasubsi I Intelijen Kejari Sabang, Aditia Bernando, S.H., bersama Jaksa Fungsional Ellyta, S.H., memaparkan secara komprehensif mengenai pengertian bullying, jenis-jenis perundungan, dampak psikologis terhadap korban, serta ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa tampak antusias menyampaikan pertanyaan serta pendapat, menandakan tingginya minat dan kepedulian terhadap isu perundungan di lingkungan sekolah.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejaksaan Negeri Sabang berharap dapat menanamkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus mendorong terbentuknya generasi pelajar yang berkarakter, beretika, dan taat hukum.

~Reporter Pers Kompas.sbs.-Aceh OlehNovi Karno 

~Sumber -Jaksa SabaNG 

Mahkamah Konstitusi Putuskan Wartawan Tidak Dapat dipana Atas Karya Jurnalistik

0

*Mahkamah Konstitusi Putuskan Wartawan Tidak Dapat Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik*

Jakarta – MK mengabulkan sebagai permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika dalam pengajuan materi UU Pers.

Mahkamah menyatakan frasa “Perlindungan hukum ” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat penerapan saksi pidana dan /atau Perda terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Putusan ini menegaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip – prinsip perlindungan terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta -merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan /atau perdana.

Sumber Mediacakranews. Com.

Mahkamah Konstitusi Pususan Wartawan Tidak Dapat Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik

0

*Mahkamah Konstitusi Putuskan Wartawan Tidak Dapat Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik*

Jakarta – MK mengabulkan sebagai permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika dalam pengajuan materi UU Pers.

Mahkamah menyatakan frasa “Perlindungan hukum ” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat penerapan saksi pidana dan /atau Perda terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Putusan ini menegaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip – prinsip perlindungan terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta -merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan /atau perdana.

Sumber Mediacakranews. Com.

Tanggapan Ketua Umum IWO.I Atas Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Wartawan

0

Jakarta – Kompas.sbs Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

​Ketua Umum IWO Indonesia menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi kemerdekaan pers di Indonesia dan menjadi kado bagi demokrasi di awal tahun 2026.

“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan Marwah Pasal 8 UU Pers. Ini merupakan kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

IWO Indonesia menilai putusan MK ini mempertegas kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Hal ini mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana langsung (KUHP) terhadap sengketa pers tanpa melalui mekanisme profesi.

“Kami mendukung penuh pemaknaan baru MK bahwa penerapan sanksi pidana/perdata hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers tidak mencapai titik temu.” Tambahnya.

IWO Indonesia meminta Polri dan instansi terkait untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Laporan masyarakat terkait karya jurnalistik harus diarahkan ke Dewan Pers sesuai mandat putusan MK ini.

Dengan adanya perlindungan hukum yang semakin kuat ini, kami menghimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO Indonesia, untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kebebasan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan akurasi data.

“IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan ini di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.” Tutupnya.||Jurnalis: Hamdani

(DPP IWOI Indonesia)