
KOMPAS.SBS — JAKARTA BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Kalideres. Seorang pria berinisial TE diamankan di Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sabu sekitar 1.193 gram bruto, 4.137 butir ekstasi, pecahan ekstasi seberat sekitar 228 gram, serta 227 gram ganja. Selain narkotika, petugas mengamankan tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang diduga pernah digunakan menyimpan sabu, buku catatan penjualan, empat telepon seluler, sebuah tas hitam, serta uang tunai 831 Ringgit Malaysia.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kalideres. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi bahwa target berada di Green Royal Condo House. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai informasi, kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, saat dikonfirmasi Jumat (4/9/2026).
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan, dalam pemeriksaan awal TE mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial A. Sosok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” jelas AKBP Vernal A Sambo.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fokus pengembangan penyidik. Polisi masih menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, pola transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan terhadap empat telepon seluler, buku catatan penjualan, timbangan elektrik dan barang bukti lainnya juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika secara lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena barang bukti yang diamankan bukan dalam jumlah kecil. Lebih dari satu kilogram sabu, ribuan tablet ekstasi dan ratusan gram ganja ditemukan dalam satu perkara. Kondisi tersebut membuat pengembangan kasus menjadi penting agar penyidikan tidak berhenti hanya pada tersangka yang telah diamankan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat untuk memburu DPO berinisial A serta mengungkap sumber dan jaringan distribusi di belakangnya. Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya ditentukan oleh jumlah tersangka yang ditangkap atau barang bukti yang disita, tetapi juga sejauh mana aparat mampu memutus mata rantai peredaran hingga ke pemasok.
TE bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perkara tersebut, TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penyidikan dan pengejaran terhadap pihak lain masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik, sementara terhadap TE berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi — berdasarkan keterangan Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Red David E SE.

