Kompas.sbs-Rote Ndao — Polres Rote Ndao meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Rote Ndao, , mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara bersama unsur terkait.
“Setelah dilakukan gelar perkara, maka penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Derfen saat memberikan konfirmasi kepada media, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, perkembangan terbaru penanganan kasus persetubuhan anak di wilayah Rote Barat Daya terus dilakukan secara bertahap. Selain melaksanakan proses hukum, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan secara maksimal.
Saat ini, korban telah memperoleh pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao dan P2KP guna mendukung pemulihan kondisi psikologis selama proses hukum berlangsung.
Derfen menambahkan, pada pekan depan korban direncanakan akan dibawa ke UPPD PPA Provinsi NTT untuk menjalani pemeriksaan psikologis oleh dokter psikiater. Namun, keberangkatan tersebut masih menunggu kondisi cuaca membaik.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani perkara secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
“Informasi ini merupakan perkembangan sementara terkait langkah-langkah yang telah dan akan diambil dalam penanganan kasus tersebut,” kata Derfen.
Polres Rote Ndao memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sambil berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pendampingan korban.YH
