Top 5 This Week

Related Posts

POLDA SULUT DAN POLRES MITRA TAK MAMPU HADAPI RATU TAMBANG ILEGAL CI DEDE

MINAHASA TENGGARA – Dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari sejumlah sumber, aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “Ci Dede” disebut masih beroperasi.

Tim media mengaku telah menerima sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan operasional tambang tersebut, termasuk slip pembayaran gaji yang menurut sumber mencantumkan pembayaran kepada pekerja lapangan, tim tuan lahan, serta pihak yang disebut sebagai anggota Brimob. Selain itu, tim media juga mengaku memiliki sebuah video yang diduga memperlihatkan oknum anggota Brimob melepaskan tembakan di sekitar lokasi tambang.

Hingga rilis ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.

Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditindak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Tim media meminta Kapolda Sulawesi Utara agar segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut, termasuk memeriksa keaslian dokumen pembayaran yang beredar serta menelusuri identitas oknum yang diduga terlibat.

Adapun ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar penindakan apabila dugaan tersebut terbukti antara lain:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terdapat pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Apabila terdapat keterlibatan anggota Polri, penanganannya juga dapat dilakukan berdasarkan ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri, di samping proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Penegakan hukum yang adil diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan hukum yang berlaku.

Popular Articles