Top 5 This Week

Related Posts

Perindo Rote Ndao Bergerak! Yunus Panie Diusulkan PAW, Mikael Manu Dibidik SP III

ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Rote Ndao mengambil langkah tegas terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2024–2029. Yunus Panie diusulkan untuk menjalani Pergantian Antarwaktu (PAW), sedangkan Mikael Manu diusulkan menerima Surat Peringatan III (SP III) karena dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan internal partai.

Usulan tersebut menjadi tindak lanjut dari serangkaian teguran, surat peringatan, dan pemanggilan klarifikasi yang sebelumnya ditempuh jajaran Partai Perindo. Namun, keputusan akhir terkait sanksi tersebut masih menunggu proses dan mekanisme internal partai.

Sekretaris DPW Partai Perindo Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arieston Dappa, S.T., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao terkait usulan PAW tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (21/10/2026), Arieston mengatakan surat itu merupakan tindak lanjut dari surat DPW tertanggal 10 September 2026.

“Ya, benar, kami sudah menerima surat dari DPD Perindo Rote Ndao terkait usulan PAW sebagai tindak lanjut dari surat DPW tanggal 10 September 2026 lalu terkait usulan PAW,” ujar Arieston.

Surat tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme organisasi Partai Perindo untuk diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao, Arkhimes Molle, S.H., M.A., mengatakan bahwa usulan sanksi terhadap kedua legislator tersebut tidak diambil secara tiba-tiba.

Saat ditemui di kediamannya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, Arkhimes menjelaskan bahwa partai sebelumnya telah melakukan pendekatan, memberikan teguran lisan dan tertulis, serta memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.

Menurut Arkhimes, salah satu persoalan yang menjadi dasar usulan PAW terhadap Yunus Panie adalah tidak terpenuhinya kewajiban sesuai aturan internal partai, meskipun peringatan telah diberikan secara bertahap.

Sementara itu, terhadap Mikael Manu, DPD Perindo Rote Ndao menyatakan telah menempuh tahapan peringatan hingga SP II sebelum mengusulkan pemberian SP III.

Arkhimes menyebut sedikitnya tujuh surat dan dokumen yang diterbitkan DPD maupun DPW Perindo menjadi bagian dari rangkaian penanganan persoalan tersebut.

Dokumen-dokumen itu meliputi:

  1. Surat DPD Perindo Rote Ndao Nomor 09.370.14/DPD-PERINDO/2025 tertanggal 18 September 2025 tentang Tunggakan Setoran Wajib Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
  2. Surat DPD Perindo Rote Ndao Nomor 12.375.14/DPD-PERINDO/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Peringatan Terakhir.
  3. Surat DPW Perindo NTT Nomor 108/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Klarifikasi.
  4. Surat DPD Perindo Rote Ndao Nomor 06.385.14/DPD-PERINDO/2026 tertanggal 5 Juni 2026 tentang Panggilan Klarifikasi.
  5. Surat DPW Perindo NTT Nomor 208/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 4 September 2026 tentang Koordinasi DPW-DPD.
  6. Risalah Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Nomor 209/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 9 September 2026.
  7. Surat DPW Perindo NTT Nomor 210/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 10 September 2026 tentang Usulan PAW.

Menurut Arkhimes, setelah berbagai upaya pendekatan dan peringatan tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan, DPD kemudian melanjutkan proses berdasarkan ketentuan organisasi serta arahan dari tingkat partai yang lebih tinggi.

Sebagai tindak lanjut, DPD Perindo Rote Ndao menerbitkan Surat Nomor 10.389.14/DPD-PERINDO/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 tentang Pergantian Antarwaktu terhadap Yunus Panie.

Pada tanggal yang sama, DPD juga menerbitkan Surat Nomor 10.391.14/DPD-PERINDO/2026 tentang Usulan Sanksi SP III terhadap Mikael Manu.

Arkhimes menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Partai Perindo Nomor 001/PP/DPP-Partai Perindo/2025 tentang Kode Etik Anggota DPRD.

Ia menyebut Pasal 3 ayat (1) huruf c, Pasal 3 ayat (2) huruf g, dan Pasal 4 huruf c sebagai bagian dari ketentuan yang menjadi rujukan dalam pengusulan sanksi.

Selain itu, DPD merujuk Peraturan Partai Perindo Nomor 004/PP/DPP-Partai Perindo/2025 tentang Iuran Wajib Anggota DPRD. Dalam ketentuan tersebut, anggota DPRD diwajibkan memenuhi pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Menurut penjelasan Arkhimes, kelalaian memenuhi kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi sesuai peraturan internal partai.

Terkait kemungkinan pengganti Yunus Panie, Arkhimes menyebut nama Letkol (Purn) TNI AD Buchari Qadirun, S.Sos., yang menurutnya merupakan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya sesuai perhitungan yang disampaikan DPD.

“Calon penggantinya adalah calon perolehan suara terbanyak ketiga atas nama Letkol (Purn) TNI AD Buchari Qadirun, S.Sos.,” ujar Arkhimes.

Meski demikian, penetapan calon pengganti tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan mekanisme PAW yang berlaku. Karena itu, nama tersebut belum dapat dipastikan sebagai pengganti definitif sebelum seluruh tahapan resmi diselesaikan.

Arkhimes menegaskan bahwa usulan PAW terhadap Yunus Panie belum merupakan keputusan final. Proses tersebut masih harus melewati mekanisme organisasi, dari DPD melalui DPW hingga DPP Partai Perindo.

Ia juga mengatakan bahwa Yunus Panie masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri sebelum DPP mengambil keputusan.

Mekanisme tersebut, menurut Arkhimes, merujuk pada Peraturan Partai Nomor 1743-SK/DPP-Partai Perindo/IX/2021 tentang Tata Acara Beracara Mahkamah Partai Perindo.

Dengan demikian, terdapat dua proses yang saat ini menjadi perhatian: usulan PAW terhadap Yunus Panie dan usulan sanksi SP III terhadap Mikael Manu. Keduanya masih bergantung pada keputusan serta prosedur resmi partai.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik Rote Ndao karena menyangkut disiplin internal partai politik sekaligus keberlanjutan keanggotaan wakil rakyat di DPRD.

Catatan redaksi: Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar pelanggaran, rangkaian teguran, dan usulan sanksi bersumber dari pihak DPD dan DPW Partai Perindo. Konfirmasi langsung dari Yunus Panie dan Mikael Manu mengenai tuduhan serta usulan sanksi tersebut masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Popular Articles