Top 5 This Week

Related Posts

PERDA JANGAN JADI PAJANGAN! ADVOKAT PERADI NADYA BELLA SOROT DUGAAN PUNGLI PKL

KOMPAS.SBS — TANGERANG — Persoalan pedagang kaki lima (PKL) kembali menjadi sorotan. Pengacara dan Advokat PERADI Nadya Bella, SE, SH, C.L.A., angkat bicara mengenai pentingnya penegakan peraturan daerah sekaligus kepastian hukum terhadap laporan pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum koordinator. 5 September 2026

Menurutnya, Perda bukan sekadar aturan tertulis atau pajangan administratif. Perda dibuat untuk dijalankan, diawasi, dan ditegakkan sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku. Dalam penataan PKL, pemerintah daerah, kecamatan, Satpol PP dan instansi terkait harus mampu menunjukkan bahwa setiap tindakan mempunyai dasar hukum yang jelas, dilakukan secara profesional, terukur, dan tidak keluar dari koridor hukum.

Persoalan semakin serius ketika terdapat pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli. Pertanyaannya, jika pedagang sudah melapor, sudah sampai mana proses hukumnya? Apakah laporan telah diverifikasi? Apakah pelapor dan saksi sudah diperiksa? Apakah bukti pembayaran, komunikasi, rekaman atau dokumen pendukung telah ditelusuri? Apakah pihak yang dilaporkan sudah dimintai klarifikasi? Jika proses dihentikan, apa dasar hukumnya? Jika masih berjalan, sudah sampai tahap mana?

Laporan masyarakat tidak semestinya berhenti tanpa kepastian. Jika memang terdapat dasar dan bukti yang cukup, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Jika masih diperlukan pendalaman, lakukan pendalaman. Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga, sehingga pihak yang disebut dalam laporan tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada pembuktian yang sah.

HUKUM TIDAK BOLEH HANYA HADIR KETIKA MENERTIBKAN PEDAGANG, TETAPI HILANG KETIKA PEDAGANG MEMINTA PERLINDUNGAN. PKL memang wajib menaati aturan dan ketertiban ruang publik, tetapi mereka juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada pelanggaran Perda, tindak sesuai prosedur. Jika ada dugaan pungli, periksa sesuai mekanisme hukum. Jika ada dugaan intimidasi atau penyalahgunaan kewenangan, lakukan pemeriksaan secara objektif.

Satpol PP dan pemerintah kecamatan juga dituntut menunjukkan hasil kerja yang nyata. Penertiban tidak boleh sekadar seremonial, apalagi hanya menghasilkan perpindahan persoalan. Publik berhak mengetahui apa yang telah dilakukan, kapan dilakukan, siapa yang bertugas, apa hasilnya, dan bagaimana tindak lanjut setelah penertiban. Keberhasilan penataan PKL bukan hanya diukur dari berapa banyak gerobak yang dipindahkan, tetapi apakah persoalan benar-benar selesai dan masyarakat memperoleh kepastian.

Dugaan keterlibatan oknum koordinator PKL juga harus dibuktikan melalui proses yang objektif. Nama atau inisial yang disebut warga bukan otomatis bukti kesalahan. Namun prinsip praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan. Bukan siapa yang paling kuat, bukan siapa yang paling berpengaruh, tetapi bagaimana fakta dan bukti diperiksa secara hukum.

Sorotan ini kembali mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara oknum dan bukan negara premanisme. Tidak boleh ada pihak yang merasa dapat mengatur masyarakat berdasarkan tekanan, ancaman, pengaruh, atau kekuasaan informal. Jika benar ada dugaan pungli, intimidasi, atau penyalahgunaan kewenangan, aparat harus memeriksa dan membuktikannya. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak memperoleh kepastian dan klarifikasi.

Kini masyarakat menunggu jawaban sederhana: laporan pedagang sudah sampai mana? Sudah diperiksa atau belum? Sudah ditindaklanjuti atau belum? Jika belum, apa kendalanya? Jika dihentikan, apa dasar hukumnya? Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perda harus dijalankan. Satpol PP harus bekerja sesuai kewenangan. Pemerintah kecamatan harus menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi. Aparat penegak hukum harus memberikan kepastian terhadap setiap laporan masyarakat. Kalau ada pelanggaran, tindak. Kalau ada dugaan pungli, periksa. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Jangan biarkan semuanya berhenti menjadi isu.

INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM. BUKAN NEGARA OKNUM, BUKAN NEGARA PREMANISME, DAN BUKAN NEGARA KEKUASAAN INFORMAL. MASYARAKAT TIDAK MEMBUTUHKAN DRAMA ATAU OMONGAN, MELAINKAN BUKTI NYATA BAHWA HUKUM BENAR-BENAR HADIR UNTUK SEMUA.

Popular Articles