Top 5 This Week

Related Posts

Penyidik Masih Gunakan Pradigma Lama Dalam Persidangan Praperadilan Made Daging

KOMPAS.SBS ~ Denpasar || Sidang lanjutan praperadilan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging terkait Kasus sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung Jilid II memasuki tahapan ketiga dengan agenda sidang Replik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/10/2026).

Kuasa hukum mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika usai sidang menyampaikan, ada kekeliruan dalam persidangan yakni masalah penetapan tersangka.

“Dimana seakan-akan jawaban termohon kasusnya hanya ini saja. Padahal itu satu rangkain dengan kasus sebelumnya,” terangnya.

Kemudian soal penahanan, penyidik masih menggunakan paradigma lama seperti ada perbedaan subtansial antara HUAP lama dan HUAP Baru.

Kalau HUAP lama bahasanya menimbulkan kekhawatiran. Itu psikologis daripada penyidik secara subyektif seperti kekuatiran kalau nantinya tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak alat bukti.

“Sementara KUHP yang baru Pasal 100 Ayat 5. Itu sudah jelas, bahwa harus ada syarat kondisi kondisonal terjadi orang tersebut boleh ditahan. Karena filosofi yang baru lebih menekan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ucapnya.

Gede Pasek Suardika juga mengatakan, penetapan penahan yang dilakukan oleh penyidik itu tidak ada. Alasanya apa. Karena Pasal 100 Ayat 3 mewajibkan ada syarat penahan apa. Alasanya disipkan di Pasal 100 Ayat 5 dari A sampai H.

Pasal yang mana menyebabkan Made Daging harus di tahan. Itu harusnya dijelaskan di dalam surat penetapannya. Tadi kami sampaikan surat penetapan tidak formil dikarena suratnya hanya mengkopy pasta isi asal saja Pasal 100 Ayat 5 ditaruh.

Kalau dalam Undang-Undang harus ada syarat kondisional. Misalnya, Made Daging dipanggil dua kali tidak hadir, maka itu jadi alasan penahan, dan menghilangkan alat bukti, serta lainya dari A sampai H dalam Pasal.

“Jadi kalau ada satu saja terpenuhi, maka itu bisa disyaratkan. Tapi harus disebutkan dalam surat, nah suratnya menjadi cacat, dan memang harus gugur,” imbuhnya.

Gede Pasek Suardika menambahkan, terkait penetapan Made Daging sebagai tersangka. Paling pokoknya sudah sepakat menyimpulkan dengan termohon bersama pemohon, bahwa surat dari Made Daging dari Instasi BPN sah dan formil hanya ada satu.

“Surat itu diakui dikarenakan tidak ada sandingan sama sekali, dan palsunya yang mana. Karena Made Daging sendiri sudah mengakui suratnya hanya ada itu saja,” tambahnya.

Lanjutnya, dari pengakuan Made Daging secara formil suratnya sah. Sekarang jadi masalah adalah adanya pemalsuan intelektual seperti suratnya asli namun isinya tidak pas.

Dalam isi surat disebutkan ada tiga terkait masalah tidak ada dron, tidak adanya pengukuran, dan sebagainya. Alasan-alasan tersebut termasuk alasan intelekrual.

Pertanyaannya, kalau masalah ini ada. Apakah surat termohon yang ditulis bisa dijadikan alasan pemalsuan. Karena isi surat tidak sesuai dengan fakta.

“Itu yang disampaikan dalam persidangan sebagai pembelajaran ilmu hukum. Karena banyak sekali jawaban dari termohon kesan kalimatnya sudah menghakimi, seakan-akan Made Daging bersalah,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Made Daging lainnya, I Made Ariel Suardana juga mengatakan, Pasal yang disampaikan dalam persidangan adalah Pasal tentang pemalsuan surat yakni Pasal 391 dan Pasal 392.

Coba dibaca esensi pasalnya, harus dengan maksud. Jadi orang yang membuat surat palsu itu setidak-tidaknya dia tahu bahwah hak orang lain akan hilang, dan dibalik itu kesannya ada keuntungan.

Jika dilihat dibalik perkara ini, dari laporan yang ketiga sidang pradilan mantan Kakanwil BPN Bali Made Daging. Polda Bali melalui rangkaian dari tahun 2024 yang terkait tata ruang dan SP3.

Selanjutan, laporan penyalahgunaan kekuasaan dan kearsipan SP3. Ini kasusnya sama, yang sekarang surat palsu sedang berproses. Jadi pristiwa obyek dan lainya sama semua.

Sekarang diproduki dan dimanipestasi dengan Pasal baru, seakan-akan dibuatkan kejahatan yang beruntung, dan kesannya Made Daging ini ditargetkan tersangka.

Kalau berhasil mempidanakan Made Daging, dan sebenarnya mereka ingin membuat PK untuk kekalahan mereka yang kemaren yang sempat di PTUN melawan pemilik tanah Hari Budiartono, serta perdananya akan dijadikan PK untuk nantinya bisa mendapatkan hak yang sebenarnya tanah itu gak ada.

Dikejarlah seluruh pejabat BPN, dan dipastikan pejabat BPN takut membuat surat yang nantinya bisa menjadi sandra, dan berbahaya. Saya herankan sampai hari ini Dirkrimsus Polda Bali tidak bergeming atas kejadian melarang Made Daging melaporkan balik.

“Menyerukan kepada Kapolri, Kapolda, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI untuk menjadikan kasus Made Daging sebagai kasus kriminalisasi,” pungkasnya. (Bud)

Popular Articles