BOLTIM, SULUT — Polemik penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian. Sejumlah aktivis menilai penegakan hukum tetap penting, namun langkah penertiban perlu dibarengi solusi dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
Aktivis Sulawesi Utara menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan penghentian aktivitas pertambangan. Menurut pandangan tersebut, masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan juga membutuhkan kejelasan mengenai ruang usaha yang legal, mekanisme perizinan, serta alternatif ekonomi apabila suatu kegiatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
“Penertiban tanpa solusi berisiko memicu masalah baru. Negara memang wajib menegakkan hukum, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana mereka dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara legal,” demikian poin yang disampaikan dalam konteks polemik pertambangan di daerah.
Senada dengan itu, APRI Boltim menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha pertambangan.
Kepastian tersebut bukan berarti memberikan pembenaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebaliknya, kegiatan pertambangan harus ditempatkan dalam kerangka perizinan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, pembayaran kewajiban kepada negara, serta tata kelola pertambangan yang dapat diawasi.
Secara hukum, UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut antara lain memuat pengaturan mengenai wilayah izin usaha pertambangan serta memberikan ruang pengaturan bagi koperasi dan badan usaha tertentu dalam pengelolaan wilayah pertambangan.
Sementara itu, PP Nomor 39 Tahun 2025 mengubah ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk mekanisme terkait wilayah izin usaha pertambangan.
Di sisi lain, aktivitas penambangan tanpa izin tetap memiliki konsekuensi pidana. Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, penegakan hukum terhadap PETI tetap memiliki dasar yang jelas. Namun, persoalan sosial-ekonomi masyarakat sekitar tambang juga perlu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
Pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk mendorong kegiatan pertambangan yang lebih tertata. Bahkan, Permenkop Nomor 12 Tahun 2025 secara khusus mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara oleh koperasi, termasuk mekanisme verifikasi, pemberdayaan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi.
Karena itu, masyarakat berharap penanganan persoalan pertambangan di Boltim tidak berhenti pada operasi penertiban semata. Pemerintah bersama instansi teknis perlu menjelaskan secara terbuka lokasi mana yang dapat dilegalkan, siapa yang memenuhi persyaratan, bagaimana mekanisme perizinannya, dan apa solusi bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penghentian aktivitas tambang.
Di sisi lain, apabila ditemukan aktivitas yang benar-benar melanggar hukum, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pesan utama yang kini menjadi perhatian publik adalah: penegakan hukum dan kepastian hukum seharusnya berjalan beriringan. Negara wajib hadir bukan hanya ketika melakukan penertiban, tetapi juga dalam menyediakan mekanisme legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, penataan sektor pertambangan di Boltim diharapkan tidak menghasilkan persoalan baru, melainkan menjadi momentum untuk membangun tata kelola pertambangan yang legal, aman, berwawasan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

