Top 5 This Week

Related Posts

NEGARA DAN APH WAJIB MEMASTIKAN KEPASTIAN HUKUM PERKARA DUGAAN KORUPSI DI MOJOKERTO

Lansir Kompas.sbs

MOJOKERTO — Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum.

Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto meminta aparat penegak hukum dan seluruh institusi negara memastikan setiap perkara dugaan korupsi di Mojokerto yang masih berproses memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu perkara yang patut mendapat perhatian publik adalah dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2025. Total dana hibah yang diberitakan mencapai sekitar Rp10 miliar, sedangkan hasil audit Inspektorat yang diberitakan media menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

Menurut Budi, angka tersebut bukan sekadar angka administratif.

Di balik setiap rupiah anggaran publik terdapat amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

«“Saya meminta negara dan APH tidak membiarkan proses hukum berjalan tanpa kepastian. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, proses harus dilanjutkan secara profesional. Jika belum memenuhi, jelaskan secara transparan kepada publik sesuai koridor hukum. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, bukan spekulasi,” ujar Budi Rizkiyanto.»

Budi menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak mana pun.

Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil. Karena itu, pemeriksaan harus diarahkan untuk menemukan kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah.

AUDIT HARUS DIBACA SECARA UTUH

Budi juga meminta agar setiap hasil audit yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum dibuka dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Audit bukan dengan sendirinya merupakan putusan bahwa seseorang melakukan korupsi.

Namun apabila auditor menemukan indikasi kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Jangan pula audit diperlakukan sebagai vonis. Audit adalah bagian dari bahan pemeriksaan. Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

UANG PUBLIK HARUS DIKAWAL

Menurut Budi, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang diperiksa atau siapa yang menjadi tersangka.

Yang lebih penting adalah memastikan:

berapa anggaran yang diberikan, untuk kegiatan apa, bagaimana penggunaannya, apakah sesuai peruntukan, berapa nilai kerugian apabila memang terbukti, siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta bagaimana pemulihan kerugian negara dilakukan.

Pendekatan tersebut, menurutnya, diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi sekadar pemberitaan mengenai penetapan tersangka.

Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari berapa orang yang diproses hukum. Negara juga harus memastikan aset dan kerugian keuangan negara dipulihkan sesuai mekanisme hukum,” kata Budi.

APH DIMINTA TERBUKA DAN PROFESIONAL

Budi meminta Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga penegak hukum lain yang memiliki kewenangan untuk memberikan penanganan secara profesional dan proporsional.

Ia juga meminta agar setiap perkembangan perkara disampaikan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan atau melanggar ketentuan hukum.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Transparansi berarti memberikan informasi yang memang dapat disampaikan secara sah, sehingga masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila suatu perkara ternyata tidak cukup bukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan sesuai mekanisme hukum.

Sebaliknya, apabila alat bukti telah cukup dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

NEGARA TIDAK BOLEH KEHILANGAN ARAH

Budi menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.

Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada satu pihak tetapi kehilangan ketegasannya terhadap pihak lain.

“Uang negara adalah uang rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif. Jangan ada kriminalisasi, jangan ada tebang pilih, dan jangan pula ada perlindungan terhadap siapa pun apabila berdasarkan proses hukum dan alat bukti memang ditemukan tindak pidana,” tegasnya.

Pada akhirnya, Budi meminta seluruh proses perkara Mojokerto dikawal berdasarkan konstitusi, hukum acara pidana, prinsip due process of law, praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Bukan tekanan politik yang harus menentukan arah perkara, melainkan hukum dan alat bukti.

Bukan opini yang menentukan seseorang bersalah, melainkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dan bukan sekadar proses hukum yang harus menjadi tujuan akhir, tetapi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, perlindungan terhadap uang rakyat, serta pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Narasumber   :  BUDI RIZKIYANTO
Pemerhati Kebijakan Publik

(SETHO  KOMPAS.SBS)

SETA HARTOKO
SETA HARTOKO
Tegas Lugas Easy going Good listening

Popular Articles