Kompas,sbs||JEMBER – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Ambulu dan Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga Rabu (29/7/2026), berbagai laporan dan keluhan warga menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian tersebut masih menjadi perbincangan publik dan dinilai memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Masyarakat menilai bahwa segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui media lainnya, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum serta berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Selain dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), praktik perjudian juga dikhawatirkan memicu tindak pidana lain, seperti perkelahian, pemerasan, peredaran minuman keras, hingga berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku telah lama mendengar informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Ambulu dan Jenggawah. Mereka berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang. Menurut mereka, apabila benar ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> “Kami hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan. Jika memang ada praktik perjudian, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Munculnya berbagai laporan tersebut kemudian memunculkan persepsi di sebagian masyarakat bahwa aktivitas yang diduga merupakan perjudian tersebut seolah belum tersentuh penegakan hukum. Meski demikian, persepsi tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pembiaran ataupun pelanggaran oleh aparat, karena hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, beredar pula berbagai isu mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang belum dapat diverifikasi dan belum didukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh sebab itu, seluruh informasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila terdapat laporan resmi maupun bukti permulaan yang cukup.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Kapolres Jember beserta jajaran, mulai dari Wakapolres, Kasatreskrim, hingga Kapolsek Ambulu dan Kapolsek Jenggawah, dapat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang dengan langkah-langkah yang profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Penyelidikan yang terbuka dan akuntabel dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menyampaikan harapan agar Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap dugaan praktik perjudian di Kabupaten Jember. Aspirasi tersebut muncul sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia. Warga berharap instruksi dan kebijakan pimpinan Polri dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran di daerah, sehingga tidak ada ruang bagi praktik perjudian untuk berkembang apabila terbukti melanggar hukum.
Menurut masyarakat, langkah tegas dari Mabes Polri akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus menjadi bukti bahwa pemberantasan perjudian dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan lokasi, kelompok, maupun pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum yang adil dan konsisten dinilai menjadi salah satu kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Jember.
Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, para pelaku dapat diproses berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan pidana lain yang berlaku. Penegakan hukum tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta menghormati hak-hak setiap pihak sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat bersumber dari pengaduan masyarakat dan informasi yang berkembang di lapangan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang atau pihak tertentu telah bersalah, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik sekaligus mendorong adanya klarifikasi dan penegakan hukum apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Jember, Wakapolres Jember, Kasatreskrim Polres Jember, Kapolsek Ambulu, Kapolsek Jenggawah, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan, tanggapan, maupun klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, independen, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(bersambung)

