Top 5 This Week

Related Posts

Mariana Aplonia Saduk Laporkan Dugaan Penguasaan Rumah ke Polres Rote Ndao

ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Persoalan sebuah rumah di Loudi, Desa Boa, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, berlanjut ke jalur hukum.

Mariana Aplonia Saduk melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan rumah tersebut ke Polres Rote Ndao. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) tertanggal 10 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, laporan Mariana diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.45 WITA.

Rumah yang menjadi pokok persoalan berada di Loudi, RT 006/RW 004, Desa Boa, Kecamatan Rote Barat.

Dalam uraian laporan, persoalan bermula ketika Mariana mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pengecekan.

Saat berada di lokasi, Mariana disebut mendapati adanya perubahan kunci pada salah satu kamar yang sebelumnya diketahuinya menggunakan kunci tertentu.

Di dalam kamar dan rumah tersebut juga terdapat sejumlah barang yang disebut sebagai milik Mariana.

Kondisi itu kemudian dipertanyakan kepada pihak yang berada di lokasi. Persoalan berkembang ketika Mariana berupaya membuka dan memeriksa kondisi kamar serta barang-barang yang ada di dalamnya.

Dalam laporan tersebut, Mariana juga menyampaikan adanya sejumlah barang yang disebut rusak atau tidak lagi berada sebagaimana kondisi sebelumnya.

Persoalan itu kemudian dibawa ke kepolisian agar dapat ditangani melalui proses hukum.

Dalam perkembangan berikutnya, Mariana mendapat pendampingan hukum dari Prof. Yusuf Leonard Henuk, Ph.D., CPL, CPT, C.Med., dari Kantor Pengacara ATKI & Partners Jakarta.

Pendampingan tersebut dilakukan dalam upaya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan mediasi.

Pada 17 Agustus 2026, pendampingan dilakukan di Kantor Desa Boa. Namun, menurut keterangan Prof. Yusuf, proses mediasi belum menghasilkan penyelesaian karena pihak Arkhilaus Bunda yang disebut telah dipanggil beberapa kali melalui WhatsApp tidak hadir.

Prof. Yusuf kemudian menyampaikan dua surat resmi kepada Polres Rote Ndao. Pada 18 Agustus 2026, ia bertemu dengan pihak kepolisian dan menyerahkan surat tersebut secara langsung kepada Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Rifai, S.H.

Menurut Prof. Yusuf, pihak kepolisian akan segera memanggil Arkhilaus Bunda untuk memberikan keterangan.

Ia mengatakan pendampingan terhadap Mariana diberikan secara gratis sebagai bentuk bantuan hukum agar Mariana dapat memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Prof. Yusuf juga menyampaikan bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Alm. Yandri Bunda Nomor 531470312070801 tertanggal 12 Juli 2021, pihak yang disebut berhak atas rumah milik Alm. Yandri Bunda adalah Salva Henderina Putri Bunda dan Salwa Diana Putri Bunda.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap pihak juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan.

Sementara itu, dugaan penguasaan rumah serta persoalan barang-barang yang dilaporkan Mariana masih merupakan materi laporan dan keterangan dari pihak pelapor.

Kebenaran mengenai dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Polres Rote Ndao memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan masuknya persoalan ini ke ranah kepolisian, penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang terkait.

Popular Articles