Aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak (GB), Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan tajam. LSM Lingkungan Ekologi Pembangunan menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut wajib memiliki legalitas lengkap dan sah agar tidak berujung pada persoalan pidana maupun sanksi administratif.
Ketua Umum LSM LEP, Chairul Syam, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pengecekan ke sejumlah instansi terkait, masih ditemukan berbagai celah dalam tata kelola pertambangan emas di Gunung Botak. Sejumlah koperasi maupun pengelola tambang disebut belum mengantongi dokumen hukum secara lengkap.
“Potensi emas di Gunung Botak memang besar dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Tetapi ada syarat mutlak: semua harus berjalan sesuai hukum. Kalau masih memakai jalan pintas tanpa izin resmi, tanpa dokumen lingkungan, maka itu sama saja kegiatan ilegal dan sangat berisiko hukum,” tegas Chairul Syam kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, persoalan legalitas tidak bisa dianggap sepele karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa aktivitas pertambangan emas wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, izin penggunaan kawasan, hingga persetujuan teknis lainnya.
LSM LEP juga mengingatkan bahwa surat keterangan desa, kesepakatan warga, maupun izin lisan tidak memiliki kekuatan hukum untuk melegalkan aktivitas pertambangan.
“Jangan merasa aman hanya karena ada kesepakatan lokal. Banyak kasus tambang di daerah lain yang awalnya dianggap biasa, tapi kemudian aparat turun dan menetapkan pengelola sebagai tersangka karena dokumennya tidak lengkap,” ujarnya.
Dari hasil investigasi lapangan, LSM LEP menemukan sedikitnya lima persoalan serius yang masih membayangi aktivitas pertambangan di Gunung Botak, yakni belum lengkapnya izin operasi produksi, lemahnya dokumen lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, belum jelasnya tata kelola pembagian hasil, serta tingginya risiko pencemaran lingkungan.
Selain itu, lembaga tersebut menilai aktivitas tambang tanpa legalitas berpotensi memicu konflik sosial, sengketa lahan, hingga benturan kepentingan antar kelompok pengelola di lapangan.
LSM LEP pun mendesak seluruh pengelola tambang untuk segera melengkapi seluruh persyaratan hukum sebelum menjalankan aktivitas pertambangan lebih jauh.
“Jangan tunggu ada penangkapan baru sibuk urus izin. Polanya harus dibalik: legalitas dulu, baru operasi. Kalau dokumen lengkap dan lingkungan dijaga, tambang ini bisa menjadi berkah ekonomi bagi masyarakat. Tapi kalau tetap memaksa jalan tanpa izin, maka siap-siap berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Chairul Syam.
LSM LEP juga meminta pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta instansi terkait untuk tidak tutup mata terhadap kondisi di Gunung Botak. Pemerintah diminta segera memperjelas tata kelola pertambangan rakyat agar masyarakat tidak terus berada dalam situasi abu-abu hukum.
Gunung Botak sendiri selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu kawasan tambang emas paling kontroversial di Maluku. Selain menyimpan potensi ekonomi besar, kawasan ini juga kerap dikaitkan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga persoalan hukum yang terus berulang.

