*Kasus Jurnalis Harun VS Alexsandrio Seolah-olah Dipaksakan Kata ketua Sundawani*
Kompas SBS, Subang – Sidang pokok perkara kasus Harun, wartawan Subang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Rabu (19/8/2026). Dalam persidangan kali ini, pihak kuasa hukum menyoroti keterangan saksi sekaligus mempertanyakan sejumlah bukti dan keterangan yang dinilai memiliki perbedaan.
Kuasa Hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, mengatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Anisa, istri dari pelapor Dwiki Alexandrio. Pemeriksaan saksi tersebut antara lain berkaitan dengan pengetahuan Anisa mengenai kondisi kesehatan suaminya yang disebut sedang sakit dan membutuhkan waktu istirahat berdasarkan keterangan dokter.
Menurut Ketua DPC Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang Yosep Suyono,S.IP. beliau ini sangat antusias mengikuti jalannya persidangan, Yosep berpendapat kasus ini membingungkan kenapa kasus perti ini, kok bisa menyampai ke persidangan, yang kami tangkap dari awal, juga keterangan dari para saksi, semua mereka tidak pernah menyaksikan dan tidak pernah mengetahui adanya, acaman, maupun pemeresan yang dilakukan oleh saudara Harun terhadap saudara Alexsandiro jelasnya.
Ia menyimak pertanyaan dari kuasa hukum Harun yang menjelaskan bahwa pemeriksaan di kepolisian sebelumnya, Anisa disebut telah memberikan keterangan mengenai kondisi sakit suaminya kepada penyidik. Namun, saat pihak kuasa hukum menanyakan mengenai Surat Keterangan Dokter (SKD), saksi disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen asli.
“Di BAP pihak kepolisian, Saudara Nisa menjelaskan keterangan sakit kepada penyidik. Ketika di-BAP, hanya memperlihatkan foto, tidak memperlihatkan surat keterangan asli,” ujar Yosep seusai persidangan.
Ia menambahkan, hingga persidangan berlangsung, pihaknya belum melihat dokumen asli yang dimaksud. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Surat keterangan sakit asli atau surat istirahat dari dokter sampai pembuktian di pengadilan hari ini tidak ada,” katanya.
Selain persoalan surat keterangan dokter, Yosep juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai kondisi Dwiki Alexandrio ketika tertidur di ruangannya.
Menurut kuasa hukum terdapat keterangan yang berbeda antara Anisa sebagai istri Dwiki dengan keterangan Dwiki sendiri yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)ini jelas saksi bemberikan keterangan yang membingungkan.
Ia mendengar menjelaskan, keterangan Anisa, Dwiki disebut sedang dalam kondisi sakit sejak awal September. Sementara dalam BAP Dwiki, alasan dirinya tertidur di sofa ruangannya disebut karena kelelahan atau kecapaian setelah menjalankan aktivitas.
“Di BAP Alexandrio sebagai suami, keterangannya bahwa tertidurnya Alexandrio di ruangan, di sofa ruangannya itu karena kelelahan atau kecapaian,” ungkap Yosep
Menurutnya, perbedaan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pembuktian karena menyangkut kondisi yang menjadi bagian dari perkara.
“Jadi ada dua keterangan yang kontradiktif, berbeda. Di beberapa keterangan saksi yang lain pun sama, kondisi tertidurnya Alexandrio itu berbeda-beda,” lanjutnya”.
Yosep meminta majelis hakim perlu melihat secara menyeluruh seluruh keterangan yang disampaikan para saksi selama persidangan. Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut nantinya dapat dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul dalam persidangan.
Dalam fakta persidangan, tidak adanya kerugian yang dialami Dwiki Alexandrio sebagai pihak pelapor.
“Yosep menilai berdasarkan keterangan Anisa saat menjadi saksi, pihaknya menanyakan apakah Dwiki mengalami kerugian secara jabatan, karier maupun materi akibat persoalan yang menjadi perkara tersebut”.
Menurutnya, dari jawaban tersebut tidak terlihat adanya kerugian secara jabatan, karier maupun materi yang dialami oleh Dwi.
Yosep juga menangkap keterangan mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp30 ribu dan Rp15 ribu yang disebut muncul dalam cerita yang diterima saksi dari suaminya.
Menurut Yosep angka tersebut kemudian dimaknai oleh saksi sebagai nominal yang jauh lebih besar. Ia menyebut terdapat penafsiran bahwa angka Rp30 ribu dimaknai sebagai Rp30 juta, sedangkan Rp15 ribu dimaknai sebagai Rp15 juta.
“Adanya sebuah permintaan Rp30 ribu dan Rp15 ribu dan dimaknai oleh saudara saksi, istri dari Alexandrio, bahwa Rp30 ribu itu dimaknai sendiri menjadi Rp30 juta. Atau Rp15 ribu menjadi Rp15 juta,” ungkapnya.
Menurut Yosep persoalan penafsiran tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan tidak dapat begitu saja disamakan dengan adanya permintaan uang dalam jumlah tertentu tanpa melihat konteks serta bukti yang ada.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan mencermati setiap keterangan saksi yang diberikan di hadapan majelis.
Yosep berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan secara objektif sehingga perkara tersebut dapat diputus berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan, sehingga seluruh keterangan para pihak merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai perkara yang didakwakan kepada Harun.
Reporter kompas SBS
D.Jekiw.

