*Korban Bujuk Rayu Top Up Customer Sinarmas Finance Laporkan Dugaan Tindak Dep kolektor ke Republik Law Firm*
Kompas sbs,Seorang – customer Sinarmas Finance bernama Sarifin mendatangi kantor Republik Law Firm, Senin (17/6/2026). Kedatangannya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum depkolektor.
Berdasarkan kuasa yang tertera 17 Juni 2026, tim Republik Law Firm kemudian membantu Sarifin membuat Laporan Polisi pada 1 Juli 2026.
”Kronologisnya, Sarifin ini customer aktif Sinarmas Finance. Dia dijanjikan untuk top up karena ada keterlambatan angsuran,” ujar perwakilan Republik Law Firm.
Menurut sistem Sinarmas Finance, keterlambatan Sarifin sudah berjalan 3 bulan. Namun hasil analisa tim kuasa hukum menemukan kejanggalan.
”Ada 1 angsuran, yaitu angsuran ke-10, yang tidak masuk ke sistem. Kami duga ini tindakan dari kolektor Sinarmas Painan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kuitansi dari warung,” jelasnya.
Tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur penagihan tersebut. Setiap kolektor yang melakukan kunjungan seharusnya membawa surat tugas resmi.
”Apapun yang terjadi itu adalah tanggung jawab Sinarmas Finance. Eksekusi mobil ini dilakukan bukan oleh karyawan resmi, tapi oleh depkolektor atau pihak eksternal,” katanya.
Pihak Sinarmas Finance sendiri sudah sempat mendatangi kantor Republik Law Firm. Namun menurut tim, tidak ada jawaban yang memuaskan.
”Kami berharap dengan laporan ini ada efek jera. Jangan sampai eksekusi kendaraan di jalanan dilegalkan seperti ini. Peristiwa ini terjadi di kantor Sinarmas Finance,”
Sampai berita ini di tayangkan pihak awak media belum konfirmasi secara resmi.
Pungkasnya.
Reporter Kompas sbs
D. Jekiw

