Pontianak. Kalimantan Barat __ Banyak yang nilai tuntutan JPU 3 tahun penjara terhadap Edy Chou pelaku perderan oli palsu, tergolong ringan dibanding perbuatannya yang terbukti dengan sengaja membohongi dan merugikan seluruh masyarakat Kabupaten Kota se Kalimantan Barat.
” Yang rugi itu bukan satu orang, tetapi seluruh masyarakat Kalbar. Mestinya tuntutan JPU dua kalipat, bukan segitu. Kalau hanya 3 tahun penjara, tidak seimbang dong dengan apa yang sudah dilakukan Tauke oli palsu, ” Ucap IS, warga Kota Pontianak.
Beberapa kutipan yang saya baca dimedia, kata warga Kubu raya, Edy Chou mengaku tidak tahu manahu kalau barang itu bukan SNI. Jawaban ini sah-sah saja dan biasa kita dengar dalam proses pengadilan sebagai bentuk pembelaan diri.
Hanya kan terdengar lucu, sekelas dia yang sudah lama malang melintang didunia bisnis perdagangan skala besar, bisa tidak tahu dan membedakan mana jenis barang resmi atau palsu yang ia jual. Inikan sangat mustahil dan sulit untuk diterima dengan akal sehat.
” Alasan tidak tahu yang diucapkan Edy Chou didepan Majelis Hakim itu merupakan bentuk tes uji pola pikir seseorang yang ada didalam ruang sidang tersebut. Disini bakal ketlihatan siapa otaknya dungu, pintar dan yang sudah terkontaminasi oleh virus can tepi, ” ujarnya.(007/Danil.A)

