. *Ketua DPD Paguyuban Sunda Wani Wirabuana Yosep Mengapresiasi KETERANGAN AHLI DEWAN PERS, DALAM KASUS Harun VS Alexsandrio*
Kompas SBS, Subang – pertayataan ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana kabupaten Subang , Yosep mengapresiasi keterangan Ahli Dewan Pers, sebagai ahli dalam sidang perkara Jurnalis Triberita com, Mohammad Harun, di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kamis 20 Agustus 2026.
“Wartawan Muhammad Harun memotret pejabat publik, diruang publik sah, tidak melanggar.”
Karena,menurut ahli Nur Syawal telah sesuaia amanat konstitusi Indonesia melalui pasal 28f UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki mengolah, dan menyampaikan informasi.
Undang -undang Pers juga menempatkan pers sebagai instrumen kontrol sosial dan pemenuh hak publik atas informasi jelas ketua DPD Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang Yosep Suyono, S.IP, dalam wawancara eksklusif usai mengikuti persidangan.
Reporter kompas SBS
D.Jekiw.
