Kompas.sbs||Tuban — Dugaan aktivitas tambang ilegal yang dikaitkan dengan Santoso dan Siska di wilayah Tuban kini memasuki titik krusial.
Di saat pemerintah pusat menegaskan komitmen penindakan tanpa kompromi terhadap tambang tanpa izin, kondisi di lapangan justru memunculkan kontras yang mencolok.((14/4/26)
Aktivitas tambang yang dipersoalkan disebut masih berjalan.
Alat berat tetap beroperasi, material terus diangkut, dan kegiatan berlangsung tanpa tanda-tanda penghentian.
Fakta lapangan ini memperkuat tekanan publik yang mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di daerah.
Presiden Prabowo Subianto telah menekankan bahwa praktik pertambangan ilegal harus ditindak tegas karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Arahan tersebut seharusnya menjadi pijakan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan terukur.
Namun sorotan kini mengarah pada wilayah hukum Polres Tuban, khususnya Kapolres Tuban, Alaidin.
Upaya konfirmasi dari awak media disebut belum mendapatkan respons yang menjelaskan langkah konkret yang telah diambil.
Minimnya penjelasan ini justru memperluas ruang pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan pelanggaran ringan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda dalam jumlah besar.
Jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diberlakukan.
Selain itu, dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, setiap tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap kepentingan umum atau membahayakan lingkungan dapat dikenakan konsekuensi pidana tambahan sesuai hasil pembuktian.
Dengan dasar hukum yang jelas tersebut, aktivitas tambang yang diduga tetap berjalan tanpa penjelasan terbuka menjadi persoalan serius.
Publik kini tidak hanya mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut, tetapi juga konsistensi antara kebijakan pusat dan implementasi di tingkat daerah.
Nama Santoso dan Siska yang terus disebut dalam berbagai informasi lapangan semakin memperkuat tuntutan akan transparansi.
Jika aktivitas yang dikaitkan dengan keduanya memiliki dasar hukum yang sah, maka klarifikasi terbuka menjadi keharusan.
Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum yang tegas akan menjadi ujian nyata terhadap integritas aparat.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada satu hal: tindakan. Karena ketika arahan sudah jelas, regulasi sudah tegas, namun aktivitas yang dipersoalkan masih berjalan tanpa kepastian hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus—melainkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.(bersambung)

