Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Solar Subsidi 3.270 Liter Dilimpahkan ke Jaksa, Ruben Benyamin Mulik Ditahan

ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka Ruben Benyamin Mulik alias BM beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (21/08/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara Ruben dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Ruben diserahkan oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin Kanit 2 Satreskrim Aiptu I Made Budiarsa, S.H. Ia didampingi kuasa hukumnya, Canisius Ibu, S.H.

Sementara itu, tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum Andriansyah, S.H., selaku jaksa peneliti.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis biosolar yang disimpan dalam sejumlah wadah.

Barang bukti itu terdiri atas enam drum plastik berkapasitas 200 liter yang berisi sekitar 1.200 liter biosolar.

Selain itu, terdapat 54 jeriken plastik berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 1.890 liter biosolar dan sembilan jeriken plastik berkapasitas 20 liter yang berisi sekitar 180 liter biosolar.

Berdasarkan rincian tersebut, total BBM bersubsidi jenis biosolar yang diserahkan kepada jaksa mencapai sekitar 3.270 liter.

Penyidik juga menyerahkan satu unit dump truck dengan kabin berwarna kuning dan bak berwarna hitam, bernomor polisi DH 8141 G, beserta satu buah kunci kontak.

Sejumlah dokumen turut diserahkan sebagai barang bukti, di antaranya surat rekomendasi pembelian BBM tertentu (JBT), bahan bakar khusus penugasan (JBKP), dokumen kapal perikanan, serta rekening koran sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

Ada pula dokumen rekening koran Bank BNI atas nama Ruben Benyamin Mulik untuk periode Maret dan April 2026.

Perkara tersebut bermula dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, pada Kamis (30/4/2026).

Kasus itu kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tertanggal 1 Mei 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Viktor Damianus Sari.

Dalam perkara ini, Ruben diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ruben dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setelah seluruh proses administrasi pelimpahan selesai, Ruben Benyamin Mulik alias BM dibawa pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas III Ba’a untuk menjalani penahanan.

Penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum selesai.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Popular Articles