Top 5 This Week

Related Posts

2 PNS diduga miliki Sawmill Liar Di Kapuas Hulu. Bupati Dan Polda Kalbar Harus Ambil Tindakan Tegas

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat __ 11 industri pengolahan kayu yang beroperasi lancar di sepanjang Jalan Poros Lintas Timur, Desa Sayur, Kabupaten Kapuas Hulu, diduga liar. Masyarakat minta ditindak tegas sebelum terjadi kerusakan yang semakin parah

” Kami nilai itu sawmill siluman yang tidak memiliki izin lengkap tetapi aman dan lancar beroperasi. Mohon Kapolda Kalbar mengambil tindakan tegas, mengingat Aparat setempat belum pernah mengambil langkah pencegahan apapun, ” harap warga sekitar.

Ia menyebut pemilik atau orang dibalik pabrik penggergajian tersebut inisialnya ES dan SPL. Sementara ZNL Oknum Dinas Kehutanan di wilayah Melapi. Kemudian pegawai Dinas PUPR di sepanjang jalur Lintas Timur.

” 2 Pegawai Negeri Sipil tersebut harus ditangkap dan diperiksa. Bupati mesti mengambil sikap, mereka itu abdi negara dan pelayan masyarakat, kok malah bermain api dengan membangun usaha yang berpotensi merusak serta menghancurkan kawasan hutan, ” tegasnya.

Sebagai informasi, pemilik sawmill wajib memegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK). Syarat bikin surat itu, ada NIB yang terdaftar melalui sistem OSS sesuai klasifikasi baku lapangan usaha industri (KBLI) yang tepat untuk industri pengolahan kayu.

Kemudian izin lingkungan : mempunyai dokumen SPPL, UKL-UPL atau amdal, yang tergantung pada kapasitas produksi dan skala dampak lingkungan dari Sawmill tersebut.

Selanjutnya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Artinya wajib mengantongi sertifikat legalitas untuk menentukan pasokan kayu berasal dari sumber yang sah secara hukum.(007)

Popular Articles