Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Judi Mantan Anggota DPRD Buru Mandek Usai P-21, Kapolres Andi Zulkifli Diminta Buka Kembali

 

Pergantian pucuk pimpinan di Polres Buru kini menghadirkan harapan agar sejumlah perkara lama yang dinilai belum memperoleh kepastian hukum kembali diperiksa. Salah satunya kasus dugaan perjudian yang menyeret seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Buru berinisial JL dari partai NasDem pada 2024.

Perkara tersebut bukan sekadar kasus yang berhenti pada tahap penggerebekan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, proses hukumnya bahkan disebut telah berjalan hingga tahap P-21 dan berkas perkara pernah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Namun, persoalan muncul setelah berkas tersebut dikembalikan karena dinilai masih terdapat kekurangan, khususnya terkait pembuktian. Setelah dikembalikan ke Polres Buru untuk dilengkapi, perkembangan perkara justru tidak lagi terdengar.

Kasus yang sempat mencuat itu seolah perlahan menghilang.

Kini pertanyaan publik sederhana tetapi serius: mengapa perkara yang disebut telah mencapai P-21 kemudian mandek setelah berkas dikembalikan? Apa yang sebenarnya terjadi?

Kapolres Baru Diminta Buka Kembali Catatan Perkara

Kapolres Buru yang baru, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., diminta tidak sekadar melanjutkan rutinitas penegakan hukum, tetapi juga melihat kembali perkara-perkara lama yang belum memperoleh kepastian.

Kasus dugaan perjudian yang melibatkan JL menjadi salah satu perkara yang patut mendapat perhatian.

Jika benar perkara tersebut pernah dinyatakan P-21, publik tentu berhak mengetahui tahapan berikutnya.

Apa kekurangan alat bukti yang menyebabkan perkara dikembalikan?

Apa saja petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik?

Apakah penyidik telah melengkapi petunjuk tersebut?

Apakah pernah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak-pihak yang terkait?

Dan yang paling penting, mengapa sampai September 2026 perkara tersebut tidak lagi terdengar perkembangannya?

Jangan sampai perkara yang secara prosedural sudah berjalan cukup jauh kemudian berhenti tanpa penjelasan yang dapat diketahui publik.

Dari Penggerebekan hingga Berkas Dikembalikan

Kasus tersebut sebelumnya disebut bermula dari penggerebekan aparat terhadap sejumlah orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian di sebuah rumah warga di Kota Namlea pada 2024.

JL dan beberapa orang lainnya disebut sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Buru.

Namun, perlu ditegaskan bahwa diamankan, diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka sekalipun tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian pidana tetap harus mengikuti prosedur hukum dan pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan.

Karena itu, persoalan utama yang kini harus dijawab bukanlah apakah JL bersalah atau tidak.

Pertanyaan publik adalah:

Bagaimana nasib perkara tersebut setelah berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan?

Jika kekurangan bukti menjadi persoalan, publik berhak mengetahui apakah penyidik telah berupaya memenuhi kekurangan tersebut.

Jika ternyata perkara memang tidak dapat dilanjutkan, harus ada alasan dan dasar hukum yang jelas.

Sebaliknya, apabila masih terdapat ruang hukum untuk melengkapinya, maka perkara tersebut semestinya tidak dibiarkan mengendap tanpa kepastian.

Jangan Sampai P-21 Berubah Menjadi Perkara yang Menguap

P-21 merupakan tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana. Karena itu, apabila benar perkara ini pernah dinyatakan P-21 kemudian mengalami perkembangan berbeda karena persoalan pembuktian, rangkaian proses tersebut perlu dijelaskan secara terang.

Publik bukan meminta polisi menghukum seseorang.

Publik juga bukan meminta aparat memaksakan sebuah perkara yang alat buktinya tidak mencukupi.

Yang diminta adalah kepastian hukum dan transparansi proses.

Sebab, ada perbedaan besar antara perkara yang dihentikan berdasarkan prosedur hukum dengan perkara yang sekadar tidak lagi terdengar kabarnya.

Jika penyidikan dihentikan, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai alasan dan dasar penghentiannya.

Jika masih dalam proses penyidikan, jelaskan statusnya.

Jika masih menunggu pemenuhan petunjuk jaksa, sampaikan secara proporsional.

Tetapi apabila perkara tersebut benar-benar sudah tidak dilanjutkan, jangan biarkan publik terus bertanya-tanya tanpa jawaban.

Ada Apa dengan Perkara Ini?

Pertanyaan “ada apa?” tidak boleh diarahkan menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu.

Justru pertanyaan itu harus dijawab melalui dokumen, kronologi penanganan perkara, dan penjelasan resmi aparat penegak hukum.

Apalagi perkara tersebut disebut pernah menyentuh tahapan penyerahan berkas kepada kejaksaan.

Maka publik memiliki alasan yang wajar untuk mempertanyakan mata rantai prosesnya:

Penggerebekan — pemeriksaan — penyidikan — P-21 — pengembalian berkas — lalu apa?

Di titik inilah Kapolres Buru yang baru dapat menunjukkan komitmen terhadap transparansi penegakan hukum.

AKBP Andi Zulkifli dapat meminta jajarannya membuka kembali administrasi dan status perkara tersebut secara internal, memastikan apa yang sudah dilakukan penyidik, apa petunjuk jaksa yang belum terpenuhi, serta bagaimana posisi perkara saat ini.

Bukan untuk menghidupkan perkara secara paksa.

Tetapi untuk memastikan tidak ada perkara yang berhenti tanpa alasan hukum yang jelas.

Kepercayaan Publik Tidak Boleh Hilang

Polisi membutuhkan kepercayaan masyarakat.

Kepercayaan itu tidak hanya dibangun ketika polisi berhasil menangkap pelaku kejahatan. Kepercayaan juga dibangun dari konsistensi, transparansi, dan kepastian dalam menyelesaikan setiap perkara.

Kasus perjudian yang melibatkan masyarakat biasa harus ditangani sesuai hukum. Begitu pula perkara yang melibatkan orang yang pernah menduduki jabatan politik.

Status mantan anggota DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa.

Namun, status tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghakimi seseorang tanpa bukti.

Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan, maupun tekanan opini.

Karena itu, Kapolres Buru AKBP Andi Zulkifli diharapkan berani membuka kembali catatan penanganan kasus tersebut dan memberikan penjelasan mengenai status hukumnya.

Jika memang bukti tidak mencukupi, katakan secara terbuka.

Jika masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, jelaskan prosesnya.

Jika perkara telah dihentikan, sampaikan dasar hukumnya.

Dan jika masih dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum, maka proses tersebut harus berjalan sebagaimana mestinya.

Jangan sampai sebuah perkara yang pernah sampai ke meja kejaksaan kemudian menguap begitu saja tanpa jejak dan tanpa penjelasan.

Publik Buru tidak sedang meminta perlakuan khusus.

Publik hanya meminta satu hal yang sangat mendasar dari penegakan hukum:

kepastian.

Sebab ketika sebuah perkara hilang dari perhatian publik tanpa penjelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Popular Articles